ATAMBUA, The East Indonesia – Warga di wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL Sektor Timur kembali menyerahkan senjata api jenis Springfield kepada Satgas Pamtas Yonif Raider Khusus 744/SYB.
Kali ini, seorang warga Piebulak, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu yang kembali menyerahkan sepucuk senjata jenis Springfield kepada Personil Satgas 744/SYB pos Fohuk.
Senjata tersebut merupakan bekas dari warga veteran Timor – Timur (Timor Leste) yang selama ini disimpan oleh masyarakat dusun Pauk, desa Lo’onuna, Kecamatan Lamaknen Selatan.
Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744/SYB Letkol Inf Alfat Denny Andrian kepada media ini, Sabtu (03/10/2020) menjelaskan penyerahan 1 pucuk senjata Springfield tersebut dilakukan di daerah perkebunan tepatnya di perkebunan milik seorang warga desa Lo’onuna berinisial P (62) yang ternyata senjata ini di kubur di dalam tanah.
Diungkapkan bahwa penyerahan sukarela oleh warga ini berawal dari kebiasaan personel pos Fohuk yang rutin melakukan anjangsana ke rumah yang bersangkutan maupun warga desa lainnya, dimana personel pos Fohuk sebelumnya pernah sukses menyelesaikan konflik keluarga atas perebutan harta warisan yang melibatkan bapak P (62) dengan bapak B (58) yang masih satu keluarga pada Rabu (30/09/2020).
Permasalahan tersebut akhirnya berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dengan memfasilitasi melalui jalur mediasi yang baik sesuai adat yang berlaku.
Usai menyelesaikan permasalahan yang ada bapak B (58) mengatakan bahwa bapak P (62) memiliki dan menyimpan senjata Springfield.
Kemudian atas informasi tersebut, personel pos Fohuk berulang kali melakukan pendekatan kepada bapak P (62) dan meyakinkannya bahwa dengan menyimpan senjata tanpa surat ijin yang sah adalah melanggar hukum dan bisa dikenakan pidana berat.
Setelah usaha yang berulang kali dilakukan tersebut akhirnya yang bersangkutan pun mengakui dan ingin menyerahkannya dengan melakukan kesepakata waktu penyerahan yang jatuh pada hari ini Sabtu (03/10/2020).
“Senjata tersebut diserahkan kepada Danpos pos fohuk Sertu Adrianus Juandi Tes secara sukarela,” pungkasnya Letkol Denny Andrian.
Diterangkan bahwa senjata tersebut saat diambil dalam kondisi yang rusak, namun setiap komponennya masih lengkap sehingga ada kemungkinan dapat diperbaiki dan digunakan kembali, sehingga anggota Satgas Pamtas RI-RDTL pos Fohuk berusaha mencegah senjata tersebut disalahgunakan seperti untuk kegiatan kriminalitas.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata-senjata bekas warga veteran Timor – Timur agar diserahkan kepada pihak TNI Maupun Polri dan mengatakan bahwa bagi warga yang menyerahkan dengan sukarela jelas tidak akan dikenakan hukuman dan dijamin kerahasiaan pribadinya.
“Kami juga akan menjaga keamanan dan kerahasiaan identitas bagi yang bersangkutan yang telah dengan sukarela menyerahkan senjata tersebut,” pintanya.
Untuk diketahui sebelumnya juga pada hari Rabu, tanggal 16 September 2020 pukul 14.30 Wita bertempat di Kediaman Warga daerah binaan Pos Lakmaras, Kipur 2 Satgas Pamtas RI RDTL Sektor Timur Yonif RK 744/SYB dilaksanakan penyerahan 1 Pucuk Senjata jenis Springfield kepada Danpos Lakmaras Serka Herman dari
Arnoldus Koi (65) veteran Timor-Timur yang beralamat di Dusun hulgojo desa Lakmaras, Kecamatan Lamaknen, Selatan Kabupaten Belu. (Ronny)


