ATAMBUA, The East Indonesia – Frans Manafe, S.Pi resmi dilantik menjadi penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Belu mengganti penjabat sebelumnya, Drs Marsel Mau Meta. Jabatan ini didapatkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 816.2.1/187/BKD.3.1 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tertinggi Pratama sebagai penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Belu dengan mengingat;
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 2 huruf a dan b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah terlampaui dan Sekretaris Daerah definitif belum ditetapkan, paling lama 5 (lima) hari kerja Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. bahwa Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Belu atas nama Drs. Marsel Mau Meta telah selesai melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan dan saat ini Jabatan Sekretaris Daerah Definitif Kabupaten Belu belum ditetapkan sehingga terjadi kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah serta menjamin kelancaran tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan
Kemasyarakatan maka dipandang perlu mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Belu;
c. bahwa Penjabat Sekretaris Daerah yang diangkat dengan Keputusan ini, memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan, Keputusan Gubernur, tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Belu;
Selanjutnya juga mempertimbangkan Surat Keputusan Bupati Belu nomor BKDPSDM.820/182/KEP/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi Pratama sebagai penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Belu, maka memutuskan, menetapkan :
Kesatu; mengangkat Pegawai Negeri Sipil : Nama : Frans Manafe, S.Pi , NIP : 196110041986031018, Pangkat : Pembina Utama Muda (IV/C) Jabatan : Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Belu.
Kedua; tugas Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, Keputusan ini adalah membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan, pengoordinasian dan pelayanan administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, serta mempersiapkan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah definitif dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, sejak penetapan keputusan ini.
Ketiga; dalam Pelaksanaan Tugasnya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Belu bertanggung jawab kepada Bupati Belu. Pelantikan Penjabat Sekda Belu ini pun dilakukan oleh Pjs Bupati Belu Zakarias Moruk di Lantai I Kantor Bupati Belu, Senin siang (05/10/2020).
Hadir dalam kegiatan pelantikan tersebut, Pjs Bupati Belu Zakarias Moruk, Ketua DPRD Kabupaten Belu Jeremias Manek Seran JR, Kejari Belu, Kapolres Belu, Dandim 1605/Belu, Dansatgas Yonif Raider Khusus 744/SYB, perwakilan Pengadilan Negeri Atambua dan beberapa pimpinan OPD lingkup Pemkab Belu. (Ronny)


