ATAMBUA, The East Indonesia – Satu per satu kejelasan terkait polemik perekrutan relawan covid-19 di Kabupaten Belu yang dipertanyakan publik masyarakat Kabupaten Belu mulai terkuak ke permukaan. Salah satunya yaitu pernyataan Kasat Pol PP Belu, Aloysius Fahik yang bertolak belakang dengan 12 Lurah yang ada di kabupaten Belu.
Perbedaan pernyataan ini terkait dengan para relawan covid-19 di Kabupaten Belu yang sudah bekerja sebelum diterbitkannya SK Bupati Belu per Juni hingga Agustus 2020.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) klarifikasi perekrutan relawan corona virus desease 2019 (covid-19) di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Belu, Kamis (01/10/2020) yang mana pertemuan ini menindaklanjuti RDP beberapa waktu yang lalu bersama Kasat Pol PP Belu dan penjabat Sekda Belu Marsel Mau Meta.
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Belu, Benny Manek dan dihadiri oleh Wakil Ketua komisi I Marthen Nai Buti bersama anggota DPRD Belu Komisi I, Apri Hale, Febby Djuang, Edu Mau Boi, Martina Kolo Hale dan Adhy Manek di ruang Komisi I, Kamis (01/10/2020).
Pertemuan ini pun diikuti oleh 12 Lurah yang ada di Kabupaten Belu diantaranya Lurah Atambua, Walde Taek Bere; Lurah Fatubenao, Joseph Kaseng Laka; Lurah Tenukiik, Maria Filomena Pareira; Lurah Manumutin, Albertus Nai Mau; Lurah Beirafu, Wati Leki; Lurah Berdao, Fernando Mau Luan; Lurah Tulamalae, Martinus Loe Mau; Lurah Umanen, Raymundus Mau; Lurah Rinbesi, Viana Tae; Lurah Manuaman, Selviana Seran; Lurah Lidak, Ludovikus A. Lakuloi dan Lurah Fatukbot, Nikolaus Nai Leto.
Dalam RDP tersebut, Benny Manek selaku Ketua Komisi I DPRD Belu menerangkan bahwa pada RDP yang lalu Kasat Pol PP Belu Aloysius Fahik menegaskan bahwa para relawan covid-19 yang direkrut malah sudah bekerja sebelum diterbitkannya SK Bupati Belu terhadap 204 relawan covid-19 di Kabupaten Belu.
Hal yang sama pun dikatakan Kasat Pol PP Belu, Aloysius Mikhael Fahik saat dikonfirmasi awak media media ini di ruang kerjanya, Senin (14/09/2020).
Ketika ditanya terkait adanya relawan yang sudah kerja mendahului SK, Kasat Pol PP Belu ini juga membenarkan hal tersebut terjadi pada beberapa kelurahan seperti kelurahan Umanen, Lidak dan Berdao.
“Ada relawan di beberapa kelurahan malah mereka kerja duluan SK seperti Umanen, Lidak, Berdao,” pinta Alo Fahik.
Namun pernyataan ini ternyata bertolak belakang dengan pernyataan 12 Lurah yang ada di Kabupaten Belu.
Salah satu perwakilan para Lurah dalam RDP klarifikasi perekrutan relawan corona virus desease 2019 (covid-19) di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Belu, Kamis (01/10/2020), Martinus Loe Mau menjelaskan bahwa terkait dengan masa berlaku SK khususnya di Kelurahan Tulamalae dilakukan hanya 3 bulan saja.
Sementara tentang para relawan covid-19 bekerja sebelum diterbitkannya SK, Martinus Loe Mau menegaskan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah setelah SK relawan covid-19 diterbitkan barulah para relawan itu bekerja.
“Di Kelurahan kami hanya dilakukan 3 bulan sesuai SK. Saya tidak tahu di Kelurahan lain ada secara swadaya sudah berjalan walaupun belum pegang SK-nya tetapi ada teman-teman di kelurahan lain yang relawannya sudah bekerja.Yang jelas di Tulamalae, kita pegang SK baru kita kerja,” ungkapnya.
Menyambung dari situ, Ketua Komisi I DPRD Belu Benny Manek pun bertanya kepada semua lurah bahwa terkait penjelasan lurah Tulamalae usai memegang SK barulah para relawan covid-19 mulai bekerja, para Lurah mengaminkan dan yakin akan pertanyaan tersebut. “Sama,….Yakin,” jawab serentak oleh 12 Lurah di Kabupaten Belu.
Kembali Lurah Martinus menerangkan bahwa usai SK didapat barulah dipanggil para relawan covid-19 di kelurahan-nya diberikan sosialisasi tentang tugas-tugas yang perlu dijalankan oleh relawan covid-19.
Namun sesungguhnya tanpa adanya relawan covid-19, pekerjaan pencegahan terhadap penyebaran covid-19 di Kabupaten Belu sudah berjalan sejak awal pandemi virus Corona ini merebak di tanah air Indonesia yang mana telah dilakukan oleh tim yang terdiri dari para medis di puskesmas, Lurah, RT, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Sudah ada tim yang menangani untuk pencegahan covid-19. Para relawan ini hanya untuk memperkuat,” pintanya.
Dalam klarifikasi perekrutan relawan corona virus desease 2019 (covid-19) ini menyimpulkan bahwa ternyata terdapat perbedaan jawaban dari para lurah dan Kasat Pol PP Belu.
“Kesimpulannya memang ada perbedaan pernyataan dari kasatpol PP dengan 12 lurah. Yang mana Kasatpol PP waktu itu kami bertanya kok keadaan sudah mulai new normal baru merekrut relawan covid 19 di kabupaten Belu? Tetapi beliau menjawab relawan sudah bekerja dari 3 bulan sebelumnya. Hanya SK yang berlaku mundur. Namun jawaban bapak ibu Lurah, tidak, kami keluarkan SK ini baru mereka mulai bekerja sejak bulan Juni sampai Agustus,” tandas Benny Manek selaku ketua Komisi I DPRD Belu. (Ronny)


