DENPASAR, The East Indonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mengikuti kegiatan Pengukuhan Revolusi Digital Layanan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan
Tema “Layanan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menuju Indonesia Maju” yang dihadiri
oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali serta
mitra kerja / stakeholder dari Ombudsman Perwakilan Bali, Kepolisian Daerah Bali, Pengadilan Tinggi Bali,
dan Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (12/10/2020).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melakukan transformasi Digital sejak tahun 2014 untuk
menjawab tantangan dalam mewujudkan perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi penyelenggaraan tata kelola pemerintah khususnya dalam hal penyederhanaan dan percepatan pemberian layanan publik di bidang Hukum dan HAM karena memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat luas merupakan sebuah komitmen.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Bambang Rantam Sariwanto) melaporkan bahwa
kegiatan pengukuhan revolusi digital ini diharapkan mampu memperkokoh implementasi digitalisasi
pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengefisienkan pelayanan publik dengan pemanfaatan teknologi informasi secara berkesinambungan serta memperbaiki kualitas pelayanan dengan meminimalisir pertemuan ASN Kementerian Hukum dan HAM dengan masyarakat sehingga mampu menghilangkan pungutan liar dan memperbaiki integritas ASN.
Transformasi digital yang telah dilakukan Kementerian Hukum dan HAM telah melahirkan berbagai macam
aplikasi pelayanan publik berbasis digital dimana telah terdapat 1018 aplikasi sehingga dengan banyaknya
aplikasi layanan tersebut dibentuklah Sistem Integrasi Satu Data Kementerian Hukum dan HAM (SADA
Kumham) sebagai single source of truth dan untuk memastikan kelayakan serta pemanfaatan aplikasi
tersebut maka dibentuk pula Tim Verifikasi Aplikasi Kementerian Hukum dan HAM yang akan melakukan
pemantauan dan evaluasi.
Dalam SADA Kumham ini menghadirkan Dashboard Executive yang dapat diakses oleh pimpinan dimana menyajikan 267 data statistik untuk mendapatkan data yang akurat dan mutakhir. Selain itu dashboard dalam SADA Kumham ini juga dapat diakses oleh seluruh ASN Kemenkumham dan masyarakat.
Pencapaian Kementerian Hukum dan HAM ini tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama yang baik
dengan semua mitra kerja. Oleh karena itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly memberikan
penghargaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Bappenas,
Menteri Informasi dan Informatika serta Kepala Lembaga Administrasi Negara sebagai wujud rasa terima
kasih.
Dalam sambutannya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan komitmennya dalam peningkatan
kualitas pelayanan publik di Kementerian Hukum dan HAM karena pelayanan publik merupakan bentuk
nyata dari pengabdian dari ASN Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat.
Perubahan dari sistem birokrasi konvensional ke sistem birokrasi digital terus dilakukan secara bertahap hingga saat ini memasuki revolusi digital pelayanan publik. Seluruh ASN Kemenkumham juga diharapkan harus terus beradaptasi
terhadap kemajuan teknologi informasi yang dapat mempermudah segalanya. SADA Kumham merupakan
perwujudan e-government satu data di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dimana semua data pada seluruh unit Eselon I terintegrasi menjadi satu serta untuk mewujudkan
Satu Data Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM bersama seluruh jajaran terus – menerus mendorong percepatan pelayanan publik demi mewujudkan good governance, tata pemerintahan yang baik serta transparansi dan akuntabilitas. Sebagai wujud komitmen nyata Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan amanat Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi melaunching Sistem Integrasi Satu Data Kementerian Hukum dan HAM (SADA Kumham).(Axelle Dae).


