Pertama di Kecamatan Raimanuk, Desa Renrua Dideklarasikan Jadi Desa STBM

608
Pertama di Kecamatan Raimanuk, Desa Renrua Dideklarasikan Jadi Desa STBM/theeast.co.id
Pertama di Kecamatan Raimanuk, Desa Renrua Dideklarasikan Jadi Desa STBM/theeast.co.id

ATAMBUA, The East Indonesia – Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu resmi dideklarasikan sebagai Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

Deklarasi Desa Renrua sebagai Desa STBM dilakukan oleh Pjs Bupati Belu Zakarias Moruk di Kantor Desa Renrua, Rabu (14/10/2020).

Untuk diketahui, Renrua juga menjadi salah satu Desa bimbingan Yayasan Plan Internasional Indonesia bekerjasama dengan Yayasan Pijar Timur Indonesia bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Belu untuk dideklarasikan sebagai Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

Kepala Desa Renrua, Eduardus Kidamanto Bau kepada awak media ini menyampaikan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas perkenankannya Desa Renrua telah dideklarasikan sebagai Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

“Kita bersyukur kepada Tuhan karena hasil tidak mengkhianati proses karena sejak 2017 kita sudah mulai berjuang untuk masyarakat itu terbiasa hidup bersih dan sehat. Hari ini kita sudah deklarasi Desa Renrua menjadi Desa STBM,” pungkasnya.

Dirinya mengakui bahwa melatih masyarakat untuk hidup bersih dan sehat menjadi suatu kebiasaan itu sangatlah rumit. Bahkan 100 hari pertama sebagai Kepala Desa, pria yang akrab disapa Erwin ini sudah menerapkan soal STBM bersama Pemerintah Kabupaten Belu.

“Tahun 2019 ke 2020, masuklah Yayasan Pijar Timur Indonesia dan sudah membuat Pemerintah Desa Renrua bersama pemerintah Kabupaten Belu pekerjaannya semakin ringan karena mereka genjot dengan terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya masyarakat,” tandas Erwin Bau.

Dalam perjalanan, Pemerintah Desa, Kabupaten dan Yayasan Pijar Timur Indonesia terus berkolaborasi, sinergi dan kerjasama sehingga pada tahun 2020 masyarakat betul-betul sadar untuk bisa hidup secara bersih dan sehat dalam 5 pilar STBM.

Namun deklarasi STBM ini bukan merupakan akhir karena masih perlu berkelanjutan dimana salah satunya ada jamban yang masih darurat perlu diintervensi dana dari Desa hingga Pemerintah Pusat untuk mempermanenkan.

“Deklarasi ini awal untuk kita kerja lebih keras lagi sehingga yang darurat- darurat menjadi permanen. Ini dimaksudkan agar tidak ada lagi gizi buruk, stunting, ibu melahirkan di rumah serta melahirkan salah satu ibu atau anak meninggal,” pinta Kades Erwin Bau.

Direktur Yayasan Pijar Timur Indonesia di Belu, Vincent Kiabeda menyampaikan kegiatan hari ini untuk memastikan bahwa masyarakat Desa Renrua itu telah melaksanakan 5 pilar STBM yakni Stop Buang Air Sembarangan; Cuci Tangan Pakai Sabun; Pengelolaan Air Minum dan Makanan; Pengelolaaan Sampah serta Pengelolaaan Limbah cair.

“Letak layanan sosial dasar ada di STBM ini. Karena itu kita berharap pemerintah Desa Renrua dengan dukungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Belu dapat menjalankan lima pilar STBM secara baik dan benar,” imbuhnya

Sementara itu, Penjabat Sementara Bupati Belu Zakarias Moruk dalam sambutannya mengatakan salah satu prioritas pembangunan kesehatan di Kabupaten Belu
sesuai RPJMD tahun 2016 – 2021 adalah meningkatnya jumlah desa berbasis yang melaksanakan lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

STBM adalah pendekatan untuk merubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat. STBM ini merupakan program yang memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya berperilaku hidup bersih dan sehat.

“Kegiatan deklarasi STBM yang kita laksanakan hari ini menunjukkan kepada kita semua bahwa masyarakat Desa Renrua
secara sadar telah berperilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan lima pilar STBM,” tanda Zaka Moruk.

Dijelaskan bahwa kegiatan deklarasi hari ini menambah jumlah Desa STBM di Kabupaten Belu menjadi 17 desa. Selain itu jumlah desa ODF di Kabupaten Belu sebanyak 13 DESA.

Desa Renrua merupakan desa STBM pertama DI Kecamatan Raimanuk. Sebelumnya sudah ada 1 Desa ODF yakni desa Duakoran.

Diterangkan juga bahwa hasil yang diperoleh hari ini adalah kerja keras dan partisipasi aktif semua pihak baik pemerintah, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh komponen masyarakat Desa Renrua yang saling bersinergi dalam mengupayakan agar masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat.

“Atas Nama Pemerintah Kabupaten Belu saya memberikan apresiasi kepada seluruh komponen di Desa Renrua yang telah berhasil menerapkan lima pilar STBM dan kepada tim pendamping STBM Kabupaten Belu, Kecamatan Raimanuk, Puskesmas Webora, Yayasan Plan Internasional Indonesia dan yayasan Pijar Timur Indonesia yang memfasilitasi masyarakat untuk hidup bersih dan sehat,” tutur Pjs Bupati Belu.

Dirinya berharap agar Masyarakat Desa Renrua dapat mempertahankan kondisi ini dengan terus membudayakan dan mempertahankan perilaku bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari dan deklarasi ini dapat menjadi pemicu dan motivasi bagi Desa-desa lainnya di Kecamatan Raimanuk untuk mencapai STBM.

“Dengan memohon berkat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas nama pemerintah Kabupaten Belu saya mendeklarasikan Desa Renrua Kecamatan Raimanuk sebagai Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Semoga Tuhan
memberkati niat dan usaha kita,” tutup Zakarias Moruk. (Ronny)