Friday, March 13, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Satgas Yonif RK 744/SYB Gagalkan 22 Karung Tembakau di Batas RI-RDTL

ATAMBUA, The East Indonesia – Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744/SYB berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 22 karung tembakau sek di wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Tembakau Sek yang digagalkan upaya penyelundupan ini jenis Pohon Sagu Extra dengan rinciannya sebanyak 10 Dos Besar, 10 karung dan 40 Dos kecil.

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744/SYB Letkol Inf Alfat Denny Andrian dalam rilis tertulisnya yang diterima wartawan Selasa (13/10/2020).

Dikatakannya, upaya penyelundupan barang berupa tembakau sebanyak 22 karung tersebut dilakukan oleh tiga orang warga Belu yang diantaranya RVM (25), ADRP (28) dan TDA (25) di wilayah perbatasan RI-RDRL tepatnya di desa Dualasi, kecamatan Lasiolat Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Para pelaku membawa Tembakau Sek jenis Pohon Sagu Extra sebanyak 10 Dos Besar, 10 karung dan 40 Dos kecil dengan mengunakan mobil jenis Carry nomor polisi DH 1993 EA menuju wilayah perbatasan. Diduga kuat, tembakau tersebut hendak diselundupkan ke Timor Leste.

“Pelaku saat melakukan aksinya membawa Tembakau Sek jenis Pohon Sagu Extra sebanyak 10 Dos Besar, 10 karung dan 40 Dos kecil, dengan mengunakan mobil Angkot jenis Carry Nopol DH 1993 EA.” jelasnya

Dansatgas Letkol Inf Alfat Denny Andrian menerangkan bahwa kejadian bermula ketika pada Jumat, 09 Oktober 2020 sekitar Pukul 15.40 WITA, Danpos Mahen mendapatkan informasi dari Staf Intel Satgas untuk melaksanakan Sweeping terhadap salah satu kendaraan angkot dengan Nopol DH 1993 EA yang membawa barang dalam jumlah besar dan tertutup oleh terpal plastik warna biru yang terindikasi akan diselundupkan di daerah perbatasan.

Barang tersebut diambil dari salah satu toko Belu Mulia yang ada di Atambua dan akan dibawa ke daerah Perbatasan yang kemudian diduga rencananya akan diselundupkan.

“Hasil sweeping pun berhasil dan benar mendapati mobil yang dimaksud ditemukan adanya 22 karton Tembakau. Kemudian mobil tersebut langsung diarahkan dan ditahan ke Pos Mahen untuk dimintai keterangan awal terhadap pelaku terkait temuan tersebut. Para pelaku kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti di Mako Satgas Pamtas RI-RDTL,” pungkasnya.

Berdasarkan interogasi awal diperoleh informasi bahwa barang bukti sebanyak 22 Karung tersebut ditafsirkan nilainya kurang lebih sekitar 37,5 Juta rupiah.

Letkol Inf Denny Andrian juga menjelaskan bahwa terkait hasil temuan tersebut masih dilakukan pemeriksaan mendalam untuk memperoleh informasi dan data-data yang lengkap serta hasilnya akan dilaporkan dan diserahkan kepada pihak-pihak terkait seperti Bea Cukai dan Kepolisian untuk kemudian diproses lebih lanjut. (Ronny)

Popular Articles