Terkait Bantuan Air Bersih, Pjs Bupati Belu Tegaskan Kepada Camat, Lurah dan Desa harus Jujur Punya Pemkab Bukan Paslon

401
Terkait Bantuan Air Bersih, PJS Bupati Belu Tegaskan Kepada Camat, Lurah dan Desa harus Jujur Punya Pemkab Bukan Paslon/theeast.co.id
Terkait Bantuan Air Bersih, PJS Bupati Belu Tegaskan Kepada Camat, Lurah dan Desa harus Jujur Punya Pemkab Bukan Paslon/theeast.co.id

ATAMBUA, The East Indonesia – Menghadapi musim kemarau 2020, tangki-tangki air milik Pemerintah Daerah Kabupaten Belu sudah mulai dioperasikan untuk membantu memberikan air bersih kepada masyarakat Belu.

Karena itu bantuan air dari mobil tangki yang berlabel Pemerintah Kabupaten Belu haruslah diberikan edukasi secara jujur oleh para Camat, Lurah dan Desa kepada masyarakat Kabupaten Belu bahwa bantuan air bersih itu adalah bantuan Pemerintah Daerah Belu kepada masyarakat Belu dan bukannya bantuan dari pasangan yang sedang mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu pada Pilkada Belu 2020 ataupun pihak lainnya.

Hal ini ditegaskan Penjabat Sementara Bupati Belu, Zakarias Moruk saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (14/10/2020).

“Bantuan itu kebijakan Pemerintah Belu untuk membantu masyarakat. Jadi jangan ada yang mengklaim bantuan air bersih dari mobil tangki milik Pemda Belu,” pungkasnya.

Pjs Bupati Belu ini menerangkan bahwa bantuan air bersih itu adalah bantuan pemerintah dalam membantu masyarakat yang sedang berkekurangan air dengan menggunakan anggaran APBD Belu yang mana merupakan uang masyarakat sendiri bukannya uang pasangan calon atau pun pihak lain.

Bantuan air bersih ini merupakan bentuk pelayanan Pemerintah Kabupaten Belu kepada masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Belu.

Pjs Bupati Belu ini menegaskan kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa wajib memberikan edukasi yang jujur kepada masyarakat bahwa bantuan air bersih menggunakan mobil tangki berlabel Pemda Belu adalah bantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu kepada masyarakatnya.

“Kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa harus jujur mengatakan kepada masyarakat bahwa ada kebijakan pemerintah dalam membantu berikan air bersih kepada masyarakat dengan gunakan mobil tangki milik Pemda Belu. Bukan bantuan itu dari pihak lain,” ujar Zaka Moruk.

PJS Bupati Belu ini juga menegaskan apabila terdapat bukti diketahui ada pihak yang mengklaim dan mengedukasi kepada masyarakat bahwa bantuan air bersih tersebut milik pihak tertentu maka akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. (Ronny)