ATAMBUA, The East Indonesia – Kepolisian Resort Belu telah melakukan pengembalian P-19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program lingkungan sehat perumahan dan pembangunan sanitasi lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2017 kepada pihak Kejaksaan Negeri Belu, Senin (19/10/2020).
Dugaan penyimpangan anggaran APBD ini terjadi dimasa kepemimpinan Willybrodus Lay dan Drs JT Ose Luan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Belu AKBP Chairul Saleh melalui Kasat Reskrim AKP Wira Satria Yudha saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (19/10/2020).
“Kemarin kita baru penuhi P-19 Jaksa maka hari ini kita kembalikan berkas ke kejaksaan untuk dilihat lagi,” pungkasnya.
Dijelaskan bahwa usai pengembalian berkas tersebut, tim kejaksaan punya waktu hingga 14 hari kedepan untuk menyatakan kasus tersebut sudah lengkap atau belum.
“Kalau sudah lengkap mungkin nanti jaksa bisa P-21 tetapi kalau kurang pasti akan diberikan petunjuk lagi,” tandas Kasat Wira Satria.
Untuk diketahui sebelumnya diberitakan media ini bahwa Kejaksaan Negeri Belu telah mengembalikan berkas perkara ke penyidik Kepolisian Resort Belu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program lingkungan sehat perumahan dan pembangunan sanitasi lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2017.
Pengembalian berkas ini dilakukan karena dalam pelimpahan tahap I oleh Kepolisian Resort Belu masih terdapat beberapa kekurangan.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Alfonsius Gebhard Loe Mau melalui Kasi Pidsus Kejari Belu, Dannie Chaeruddin saat dikonfirmasi awak media ini, Jumat siang (14/08/2020).
Dijelaskan bahwa berkas perkara terkait kegiatan penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar terutama bagi masyarakat miskin pada tahun 2017 terhadap 10 Desa di Kabupaten Belu yang mana dalam berkas perkara itu ada 4 berkas perkara atas nama 5 tersangka saat ini telah dikembalikan ke penyidik Polres Belu untuk dilengkapi
“Pengembalian berkas perkara sudah kami lakukan ke penyidik Polres untuk dilengkapi terkait perkara kemarin,” pungkasnya.
Kasi Pidsus Kejari Belu ini juga menerangkan bahwa pengembalian itu usai pihak penyidik Kejaksaan Negeri Belu melakukan pemeriksaan baik dari segi formil maupun materiil dan ditemukannya beberapa kekurangan.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan baik dari segi formil maupun materiil masih terdapat beberapa kekurangan sehingga terkait dengan itu maka berkas perkaranya kami kembalikan ke penyidik polres Belu untuk dilengkapi baik dari segi formil maupun materiil,” tandasnya.
Untuk diketahui juga kepolisian Resort Belu melimpahkan dugaan korupsi proyek dalam program lingkungan sehat perumahan pembangunan sanitasi lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Berkas dugaan korupsi proyek senilai 4 miliar lebih ini dilimpahkan Polres Belu ke Kejaksaan Negeri Belu pada hari ini, Rabu (29/07/2020).
“Kita sudah melakukan proses tahap satu dan kita kirimkan ke Kejaksaan,” demikian kata Kapolres Belu AKBP Clifry S Lapian melalui Kasat Reskrim AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat ditemui awak media ini, Rabu sore (20/07/2020).
Dijelaskan program lingkungan sehat perumahan pembangunan sanitasi lingkungan tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2017 ini menggunakan anggaran sebesar 4,6 Miliar Rupiah.
Proyek miliaran rupiah ini terdapat pada sepuluh (10) lokasi yang tersebar wilayah Kabupaten Belu.
“Semuanya tidak selesai. Cuman sempat ada pengembalian – pengembalian dari pihak pelaksana,” tandas Sepuh Siregar.
Lanjutnya, dari 10 lokasi yang tidak selesai kemudian dilakukan audit dan 4 lokasi diantaranya dari pihak kontraktor telah melakukan pengembalian dan tersisa 6 lokasi yang sampai naik ke penyidikan tidak ada inisiatif dari pelaksana untuk mengembalikan keuangan negara.
“Kita naikkan ke penyidikan, kita lakukan perhitungan dan ditemukan kerugian negara sebesar 290.637.019, Rupiah,” pungkas Kasat Siregar.
AKP Ade Irsyam Siregar juga menerangkan bahwa pada tahap pertama ini telah ditetapkan 5 tersangka diantaranya RYB selaku PPK, SA selaku pengawas serta pihak pelaksana GGR, TT dan FXP.
Hanya saja kelima tersangka proyek miliaran dibawah pimpinan mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan, EB ini tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Resort Belu.
“Para tersangka tidak ditahan. Yang pasti setelah perkaranya sudah P21 kita langsung serahkan dan limpahkan ke Kejaksaan dengan pertimbangan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti sudah kita amankan,” tutur Kasat Reskrim Polres Belu. (Ronny)


