ATAMBUA, The East Indonesia – Kasus dugaan korupsi Maek Bako (Porang) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Belu yang mana merupakan program unggulan Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan di bidang pertanian saat ini masih dalam tahapan penyelidikan oleh pihak Kepolisian Resort Belu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Belu AKBP Chairul Saleh melalui Kasat Reskrim AKP Wira Satria Yudha saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (19/10/2020).
Dijelaskan bahwa lamanya penanganan kasus dugaan korupsi Maek Bako ini disebabkan oleh beberapa alasan terlebih fokus pihak Polres Belu masih menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program lingkungan sehat perumahan dan pembangunan sanitasi lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2017.
Selain itu pihak Kepolisian Resort Belu juga masih dihadapkan pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Belu tahun 2020 sehingga kasus dugaan kasus korupsi yang menggunakan APBD Belu hingga miliaran rupiah ini masih tetap dalam tahapan penyelidikan
“Itu belum, kita masih tahap penyelidikan jadi kita masih terfokus ke Sanitasi. Kita masih dalami banyak,” pungkasnya.
Namun Kasat Reskrim Polres Belu ini menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi Maek Bako tersebut.
“Nanti kita tetap akan tindaklanjuti itu. Apalagi ini kan situasinya juga masih Pilkada. Kekuatan personil kita masih berfokus untuk pengamanan. Jadi kita selesaikan satu-satu dulu,” ujar Kasat Wira Satria Yudha.
Untuk diketahui pengembangan Maek Bako / Porang di Belu menjadi salah satu program unggulan dalam masa kepemimpinan Bupati Belu Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu J.T Ose Luan.
Tidak main-main dalam masa kepemimpinan kedua figur ini telah menggelontarkan sekiranya mencapai 3,9 Miliar Rupiah (Rp. 3.939.021.500).
Berikut skema pengadaan bibit Maek Bako / Porang yang dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Belu.
Pertama, pada Tahun Anggaran 2017, menggunakan APBD II murni sebanyak Rp.154.125.000 untuk pengadaan bibit 1.250 Kg yang dibagi kepada sembilan kelompok tani dengan dengan luas lahan 50 hektar.
Pada tahun yang sama, dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APDD II Perubahan, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan bibit Maek Bako dengan besar anggaran Rp.306.000.000 untuk jumlah bibit Maek Bako sebanyak 2.500 Kg yang tersebar di wilayah Kecamatan Tasifeto Barat dan Kecamatan Atambua Selatan dengan luas lahan 100 hektar dan pengadaannya melalui CV. Tunas Flamboyan.
Pada Tahun Anggaran 2017 juga, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan untuk yang ketiga kali dengan besar anggaran Rp. 978.612.500 untuk pengadaan 18.448 Kg yang tersebar di wilayah Kecamatan Tasifeto Barat dan wilayah Atambua Selatan dengan luas lahan 50 hektar. Pengadaannya pun masih melalui pihak ketiga yang sama, CV. Tunas Flamboyan.
Pada Tahun Anggaran 2018, Dinas Pertanian Belu terus melakukan kegiatan pengadaan Bibit Maek Bako.
Tak tanggung-tanggung, pada 2018 ini Dinas Pertanian Kabupaten Belu menggelontorkan uang negara sebesar Rp.2.376.000.000.
Dengan jumlah anggaran yang fantastis ini, pengadaan dilakukan CV De Calvin untuk membeli bibit Maek Bako sebanyak 49.500Kg yang kemudian dibagi ke kelompok tani pada Kecamatan Tasifeto Barat, Raimanuk, Nanaet Duabesi, Tasifeto Timur, Lasiolat, Raihat, Lamaknen dan Kecamatan Lamaknen Selatan dengan total luas lahan 77 hektar.
Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2019, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan Bibit Maek Bako dengan menggunakan APBD II sebesar Rp.124.284.000 untuk pengadaan 35.714 umbi dan dibagikan kepada enam kelompok Tani di Kecamatan Tasifeto Barat, Lasiolat, Kakuluk Mesak dan Kecamatan Tasifeto Timur dengan total luas lahan 5,58 hektar. (Ronny)


