DENPASAR, The East Indonesia – Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) mencermati situasi yang tidak kondusif dari pernyataan senator asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) yang kini menjadi anggota DPD RI Dapil Bali. Dalam sepekan terakhir, Bali sering dilanda aksi unjuk rasa, menyikapi beberapa statement AWK yang menjadi kontroversial di Bali seperti soal seks bebas asal pake kondom, soal penistaan agama dan pelecehan simbol Hindu di Pura Ped Nusa Penida. Ketua PHDI Gusti Ngurah Sudiana menyampaikan, akar permasalahannya ini ada di Hare Krisnha (HK).
Menurutnya, paham HK sudah disikapi oleh Majelis Desa Adat (MDA) dan PHDI. Hingga saat ini, PHDI Bali dan MDA telah melarang HK melakukan kegiatan di luar asram atau di luar lingkungan rumah atau gedung. “Kalau membubarkan kami tidak memiliki wewenang. Sesuai rapat Parisada yang berhak adalah melalui empat pakem, Makamahh Agung, Mendagri, Kementrian Agama, Menkumham. PHDI Bali mendukung terkait pembubaran HK, sudah puputan terkait HK, hanya saja PHDI pusat belum melakukan pencabutan,” ujarnya. Ia mengakui jika memiliki kewenangan sesuai UU maka HK sudah dibubarkan di Bali.
Terkait dengan pernyataan AWK yang kontroversial, ia meminta agar AWK mengambil peran sesuai Tupoksinya ssbagai anggota DPD RI Dapil Bali. AWK harus mewakili rakyat Bali secara keseluruhan. “Pertama kalau sebagai wakil rakyat, berkatalah sesuai Tupoksinya, jangan mengambil porsi yang bukan bidangnya. Jangan mengambil agama, kalau tidak paham, sebab sabda pandita ratu akan mengakibatkan dua kemungkinan, ketenangan atau perang,” ujarnya.
Soal dugaan penistaan dan pelecehan simbol agama Hindu di Nusa Penida. Ia pun mengingatkan, jangan mengutak-atik terkait keyakinan jika tidak tahu atau dijadikan media politik. Namun ini kasus sudah terlanjur beredar di publik.
“Meminta maaflah. Secara teologi Ida Bhatara Dalam Peed adalah Bhatara Durga saktinya Siwa, itu termuat di lontar dukuh Jumpungan. Tidak ada makhluk suci di dalam Hindu. Kalau salah, segera menjalankan guru piduka,” tegasnya.
PHDI juga meminta masyarakat Bali untuk menyikapi perkataan AWK secara arif dan bijaksana terkait perkataannya yang kurang menyejukkan. Kalau ada kritik dan menghujat jangan sampai di media sosial. Cari saja langsung untuk dibicarakan. Biar jangan saling lapor.
“Sesama Bali lah yang dipakai. Karma tetap memargi. Kalau ada masalah hukum, masyarakat lakukan Dumas. PHDI dan MDA siap menjadi saksi ahli,” katanya.
Sementara Bendesa Agung, Ida Penglingsir Putra Sukahet mendorong masyarakat untuk menjalankan tindakan secara kesatriya. Masih ada jalan mediasi dan pakailah cara itu. Selama ini tidak ada mediasi yang dilakukan, agar permasalahannya selesai.
Bila mediasi tidak bisa lagi maka silahkan menempuh jalur hukum dan laporkan ke pihak berwajib. “Akar permasalahannya di HK, bukan karena perbedaan dalam Hindu, tapi HK secara masif telah menyebarkan keyakinan-keyakinan yang berbeda kepada umat yang sudah beragama. Selain itu mendiskreditkan, menjelek-jelekan keyakinan Hindu Bali. Kesimpulannya agar Bali tetap ajeg, silahkan bawahlah ke proses hukum, nanti pihak yang berwajib menentukan, agar perasalahannya jelas,” jelas Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tersebut
Penulis : Axelle Dae|Editor : Christovao Vinhas


