Wednesday, March 4, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

MDA Bali dan 44 Elemen Masyarakat Bali Minta Badan Kehormatan DPD Proses Hukum Terhadap AWK

DENPASAR, The East Indonesia – Sekitar 5 ribu massa di Bali yang berasal dari 44 elemen masyarakat Bali, baik itu yayasan, lembaga swadaya masyarakat, paguyuban dan organisasi sosial masyarakat lainnya menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Renon Denpasar. Ribuan massa tersebut mengambil start dari Lapangan Parkir Timur Renon Denpasar bergerak menuju Kantor DPD Bali dan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Selasa (3/11/2020).

Kedatangan ribuan massa tersebut untuk melakukan protes terhadap anggota DPD RI Dapil Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK). Tiba di Kantor DPD Bali, para peserta aksi dikawal ketat petugas. Polisi dengan kekuatan penuh menutup akses Jl Cok Agung Tresna. Pintu gerbang Kantor DPD juga ditutup dan tampak dijaga ketat petugas. Setelah berorasi dan meneriakkan yel, peserta ingin mendatangi Kantor MDA. Namun untuk di Kantor MDA Bali, polisi meminta agar dibatasi hanya 100 orang, sementara peserta aksi yang diminta membubarkan diri.

Juru bicara yang juga adalah Ketua Forum Komunikasi Taksi Bali Jro Mangku Wisna mengatakan, seluruh masyarakat yang terdiri dari 44 elemen melakukan aksi untuk mengecam pernyataan AWK yang kontroversial. Pertama, soal himbauan seks bebas asal menggunakan kondom. Ini sangat tidak patut dan tidak layak bagi seorang senator asal Bali. Kedua, ada pernyataan AWK yang melecehkan dan menghina simbol agama Hindu bahwa yang disembah di Pura Ped Nusa Penida itu bukan Ida Sang Hyang Widi Wasa.

“Kami krama Bali, masyarakat Hindu Bali menyatakan mosi tidak percaya kepada AWK karena sudah membuat statement pernyataan ke publik yang bertentangan dengan adat dan agama Hindu di Bali,” ujarnya. Jro Mangku Wisna meminta agar Badan Kehormatan DPD RI segera memanggil AWK untuk diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan hukum dan kode etik DPD RI.

Terhadap kasus Hare Krisnha (HK) yang merupakan aliran dalam Hindu, masyarakat meminta kepada pihak berwenang agar segera memprosesnya. Masyarakat meminta agar lembaga negara seperti DPD harus bersih dari aliran HK.

“Masyarakat Bali meminta kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian untuk menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap kasus AWK yang beberapa kali sudah dilaporkan oleh krama Bali dan kami akan mengawal setiap laporan kepolisian yang akan dilakukan atau yang telah dilakukan terhadap AWK karena sudah terbukti AWK mengikuti kegiatan HK dan menyatakan HK ini resmi,” ujarnya. Sesuai dengan Keputusan Makanan Agung No 107/V/1984, aliran HK tidak lagi diakui di Indonesia.

Penulis : Axelle Dae|Editor : Christovao Vinhas

Popular Articles