Tuesday, March 3, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Programkan Kesehatan Gratis di Belu, Paket SEHATI Beri Penjelasan Undang-Undangnya

ATAMBUA, The East Indonesia – Program kesehatan gratis yang menjadi salah satu program unggulan paket Sehati dr Agustinus Taolin SpPD dan Drs Aloysius Haleserens MM saat memimpin Kabupaten Belu.

Program kesehatan gratis ini selalu menjadi pertanyaan publik yang diperbincangkan terkait Undang-undang yang memperbolehkan pemberlakuannya.

Jawaban Undang-undang yang melindungi untuk melakukan program kesehatan gratis dari paket Sehati pun akhirnya terungkap dalam segmen keempat debat antar pasangan calon.

Dalam segmen tersebut moderator Dr Ahmad Athang pun menjelaskan tentang mekanismenya, dimana pasangan calon akan diberi hak untuk bertanya kepada pasangan calon yang lain dan pasangan calon yang mendapatkan pertanyaan akan menjawab kemudian akan disanggah kembali oleh pasangan calon yang bertanya kemudian akan ditanggapi lagi oleh pasangan calon yang menjawab.

Dalam kesempatan itu, pasangan calon dari paket Petahana disuarakan oleh Willybrodus Lay melemparkan pertanyaan terkait program kesehatan gratis dari paket Sehati dr Agustinus Taolin SpPD dan Drs Aloysius Haleserens MM.

Diterangkan terlebih dahulu bahwa Program Paket Sehati adalah pelayanan kesehatan gratis dengan menggunakan KTP untuk semua masyarakat. Padahal jaminan Kesehatan masyarakat telah diatur dengan peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan Kesehatan. Karena itu, jelas Mendagri akan memberi teguran.

“Apakah Saudara akan melanggar teguran Mendagri atau membatalkan program kesehatan gratis pakai KTP dan Sebutkan aturan yang membolehkan APBD II bisa membiayai atau mensubsidi orang yang mampu,” tanya Willy Lay.

Pertanyaan tersebut lantas dijawab oleh Calon Bupati dari Paket Sehati, dr Agustinus Taolin SpPD didampingi calon Wakil Bupati Belu Drs Aloysius Haleserens.

Dijelaskan bahwa dasar hukumnya, undang-undang tentang pemerintahan daerah nomor 23 tahun 2014 pasal 11, pasal 12 dan pasal 65.

Kewenangan ini juga didukung oleh Undang-undang nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menganut asas efisiensi yang mana dari sisi APBD sangat memungkinkan.

“Dasarnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 11 dan pasal 12 bahwa kesehatan adalah salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Kemudian Pasal 18 penyelenggara pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Ini perintah Undang-undang. Baca juga pasal 65 dan baca juga pasal 67. Pasal 65 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah,” tegas dr Agus Taolin.

Dijelaskan bahwa disitulah tugas pemerintah daerah untuk segera merealisasikan pelayanan kesehatan dasar, dalam hal ini bahwa semua orang Belu yang berobat baik di Fasilitas Kesehatan Pertama ( Faskes 1), Fasilitas Kesehatan Kedua ( Faskes 2) ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Jadi didalam Undang-undang 65 itu skemanya ada 2, bisa pakai skema fee for service atau skema total coverage. Tidak menghilangkan BPJS yang kita sudah punya,” ujar dr Agus Taolin.

Diterangkan pula berdasarkan data yang dimiliki, ada sekitar 30.000 orang Belu yang belum memiliki akses untuk dapat Kesehatan Gratis. Selain itu ada sekitar
20.000 lebih sudah ada BPJS yang bayar sendiri, namun tidak mampu untuk melanjutkan iurannya.

“Pelayanan kesehatan itu tidak bisa dicicil. Tidak bisa kita suruh 30.000 orang itu menunggu nanti 5 tahun, 5 tahun lagi kalau saya memimpin baru saya akan memberikan. Harus segera mendapat akses itu. Kami jalan ke Desa-desa banyak sekali orang yang tidak mendapat itu,” tegas dr Agus Taolin diamini Wakilnya Aloysius Haleserens.

Sementara terkait dengan orang mampu ini adalah single class, single tarif untuk kelas 3. Orang mampu yang juga merupakan seluruh warga Belu itu harus mendapatkan hak yang sama untuk akses ke fasilitas pelayanan kesehatan kelas 3.

Karena itu sebagai calon penantang, dr Agus Taolin balik bertanya kepada pasangan calon dari paket Petahana Willybrodus Lay dan Drs JT Ose untuk menunjukkan aturan mana yang tidak membolehkan masyarakat menggunakan fasilitas kesehatan kelas 3.

“Apabila orang mampu yang tidak punya hati, katakan, minta maaf, dia menggunakan fasilitas kesehatan kelas 3, dipersilahkan tidak ada larangan. Coba tunjukkan aturan mana yang tidak membolehkan orang menggunakan fasilitas kesehatan kelas 3?” pinta dr Agus Taolin.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka paket Sehati dr Agustinus Taolin SpPD dan Drs Aloysius Haleserens MM dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan melaksanakan program kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Belu.

“Kami yakin apabila kami diberi amanat oleh warga Belu kami akan melaksanakan ini dalam tempo yang sesingkat-singkatnya untuk seluruh masyarakat Belu,” tandas dr Agus Taolin. (Ronny)

Popular Articles