ATAMBUA, The East Indonesia – Dalam debat perdana calon Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2021-2024 di Aula Hotel Matahari Atambua, Jumat (30/10/2020) khusus pada segmen keempat, debat antar pasangan calon, Paket Sahabat mengajukan pertanyaan terkait program kesehatan gratis yang dicanangkan oleh Paket Sehati dr Agustinus Taolin SpPD dan Drs Aloysius Haleserens MM.
Pertanyaan ini pun kemudian dijawab oleh Calon Bupati dr Agustinus Taolin dengan memberikan dasar-dasar hukum yang menjadi dasar untuk menjalankan program tersebut bagi masyarakat kabupaten Belu.
Kemudian paket Sahabat yang disuarakan oleh Willybrodus Lay kembali menyampaikan sanggahannya atas jawaban Paket Sehati.
“Tadi disampaikan bahwa akan ada anggaran 20 Miliar lebih yang dianggarkan untuk mengcover memakai program KTP. Tolong dijelaskan bahwa ini pasti ada teguran dari Mendagri, itu lanjutkan program pakai KTP atau mengikuti teguran Mendagri?” urai Willy Lay.
Menyambung dari situ calon pasangan dari Paket Petahana ini mencurigai akan adanya fraud (kecurangan) karena lemahnya pengawasan.
“20 Miliar lebih ini jangan sampai orangnya tidak sakit, KTP-nya yang sakit. Karena bisa saja, ini bisa terjadi fraud karena lemahnya pengawasan terhadap penggunaan KTP. Karena KTP semua orang punya KTP baik kaya maupun miskin. Jadi kalau terjadi fraud itu anda kalau terpilih nanti apa yang anda akan lakukan?” ujar Willy Lay.
Menanggapi pertanyaan sanggahan dari paket Sahabat tersebut, calon Bupati dr Agustinus Taolin SpPD dan Drs Aloysius Haleserens MM dari paket Sehati lantas menegaskan bahwa mereka menerapkan program kesehatan gratis dengan menggunakan Undang undang nomor 23 tahun 2014 pasal 11, pasal 12 dan pasal 18.
“Ini pelayanan dasar. Kami tidak menghilangkan BPJS, itu tetap. Apabila anggaran kita punya cukup, kita akan masukkan integrasi langsung dalam BPJS,” pungkasnya.
dr ahli penyakit dalam ini lalu mengajukan pertanyaan, mengapa 30.000 warga yang saat ini dipimpin oleh paket Petahana tidak diakomodir semuanya sekaligus?
“Tetapi hari ini, kenapa 30.000 bapak belum memasukkan warga Belu untuk BPJS? karena Anggaran tidak cukup,” tandas dr Agus Taolin.
Oleh karena itu, amanat undang-undang sebagai pemimpin harus efisien, dengan menggunakan metode fee for service yaitu hanya orang sakit yang berobat.
“Tidak usah takut, orang kita punya harga diri pak. Fraud itu, kita Pemimpin yang baik, sistem yang baik, regulasi yang baik, tidak ada fraud. Kita punya hati. Oleh karena itu kami melayani dengan hati,” tegas dr Agus Taolin.
Ditegaskan pula bahwa tidak ada Undang-undang yang dilanggar dimana kabupaten lain juga melangsungkan program kesehatan gratis ini dan juga mendapatkan penilaian keuangan yang baik pula.
Dicontohkan bahwa 4 tahun ada Kabupaten yang sudah melaksanakan dan kalau langsung diintegrasikan ke BPJS bisa mencapai 80 miliar Rupiah.
“Kita pakai metode fee for service untuk menghemat anggaran. Anggaran yang sisa kita pakai untuk hal-hal lain termasuk air bersih,” pungkas dr Agus Taolin.
Paket Sehati pun kembali menegaskan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar sehingga saat memimpin Program kesehatan gratis pasti akan dilaksanakan.
“Jadi saya kira itu tidak ada masalah. Kita pegang Undang-undang, kita pegang aturan. Tidak ada yang bertentangan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan program kesehatan gratis yang menjadi salah satu program unggulan paket Sehati dr Agustinus Taolin SpPD dan Drs Aloysius Haleserens MM saat memimpin Kabupaten Belu.
Program kesehatan gratis ini selalu menjadi pertanyaan publik yang diperbincangkan terkait Undang-undang yang memperbolehkan pemberlakuannya.
Jawaban Undang-undang yang melindungi untuk melakukan program kesehatan gratis dari paket Sehati pun akhirnya terungkap dalam segmen keempat debat antar pasangan calon.
Dalam segmen tersebut moderator Dr Ahmad Athang pun menjelaskan tentang mekanismenya, dimana pasangan calon akan diberi hak untuk bertanya kepada pasangan calon yang lain dan pasangan calon yang mendapatkan pertanyaan akan menjawab kemudian akan disanggah kembali oleh pasangan calon yang bertanya kemudian akan ditanggapi lagi oleh pasangan calon yang menjawab.
Dalam kesempatan itu, pasangan calon dari paket Petahana disuarakan oleh Willybrodus Lay melemparkan pertanyaan terkait program kesehatan gratis dari paket Sehati dr Agustinus Taolin SpPD dan Drs Aloysius Haleserens MM.
Diterangkan terlebih dahulu bahwa Program Paket Sehati adalah pelayanan kesehatan gratis dengan menggunakan KTP untuk semua masyarakat. Padahal jaminan Kesehatan masyarakat telah diatur dengan peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan Kesehatan. Karena itu, jelas Mendagri akan memberi teguran.
“Apakah Saudara akan melanggar teguran Mendagri atau membatalkan program kesehatan gratis pakai KTP dan Sebutkan aturan yang membolehkan APBD II bisa membiayai atau mensubsidi orang yang mampu,” tanya Willy Lay.
Pertanyaan tersebut lantas dijawab oleh Calon Bupati dari Paket Sehati, dr Agustinus Taolin SpPD didampingi calon Wakil Bupati Belu Drs Aloysius Haleserens.
Dijelaskan bahwa dasar hukumnya, undang-undang tentang pemerintahan daerah nomor 23 tahun 2014 pasal 11, pasal 12 dan pasal 65.
Kewenangan ini juga didukung oleh Undang-undang nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menganut asas efisiensi yang mana dari sisi APBD sangat memungkinkan.
“Dasarnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 11 dan pasal 12 bahwa kesehatan adalah salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Kemudian Pasal 18 penyelenggara pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Ini perintah Undang-undang. Baca juga pasal 65 dan baca juga pasal 67. Pasal 65 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah,” tegas dr Agus Taolin.
Dijelaskan bahwa disitulah tugas pemerintah daerah untuk segera merealisasikan pelayanan kesehatan dasar, dalam hal ini bahwa semua orang Belu yang berobat baik di Fasilitas Kesehatan Pertama ( Faskes 1), Fasilitas Kesehatan Kedua ( Faskes 2) ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Jadi didalam Undang-undang 65 itu skemanya ada 2, bisa pakai skema fee for service atau skema total coverage. Tidak menghilangkan BPJS yang kita sudah punya,” ujar dr Agus Taolin.
Diterangkan pula berdasarkan data yang dimiliki, ada sekitar 30.000 orang Belu yang belum memiliki akses untuk dapat Kesehatan Gratis. Selain itu ada sekitar 20.000 lebih sudah ada BPJS yang bayar sendiri, namun tidak mampu untuk melanjutkan iurannya.
“Pelayanan kesehatan itu tidak bisa dicicil. Tidak bisa kita suruh 30.000 orang itu menunggu nanti 5 tahun, 5 tahun lagi kalau saya memimpin baru saya akan memberikan. Harus segera mendapat akses itu. Kami jalan ke Desa-desa banyak sekali orang yang tidak mendapat itu,” tegas dr Agus Taolin diamini Wakilnya Aloysius Haleserens.
Sementara terkait dengan orang mampu ini adalah single class, single tarif untuk kelas 3. Orang mampu yang juga merupakan seluruh warga Belu itu harus mendapatkan hak yang sama untuk akses ke fasilitas pelayanan kesehatan kelas 3.
Karena itu sebagai calon penantang, dr Agus Taolin balik bertanya kepada pasangan calon dari paket Petahana Willybrodus Lay dan Drs JT Ose untuk menunjukkan aturan mana yang tidak membolehkan masyarakat menggunakan fasilitas kesehatan kelas 3.
“Apabila orang mampu yang tidak punya hati, katakan, minta maaf, dia menggunakan fasilitas kesehatan kelas 3, dipersilahkan tidak ada larangan. Coba tunjukkan aturan mana yang tidak membolehkan orang menggunakan fasilitas kesehatan kelas 3?” pinta dr Agus Taolin.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka paket Sehati dr Agustinus Taolin SpPD dan Drs Aloysius Haleserens MM dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan melaksanakan program kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Belu.
“Kami yakin apabila kami diberi amanat oleh warga Belu kami akan melaksanakan ini dalam tempo yang sesingkat-singkatnya untuk seluruh masyarakat Belu,” tandas dr Agus Taolin. (Ronny)


