Tuesday, March 3, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

DPRD Belu Gelar Pembukaan Sidang APBD Belu TA 2021

ATAMBUA, The East Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu melakukan pembukaan sidang DPRD Kabupaten Belu tahun 2020 tentang APBD kabupaten Belu Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna pembukaan sidang DPRD Kabupaten Belu Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ini dilaksanakan di Ruang sidang utama DPRD Belu, Rabu (04/11/2020).

Hadir dalam kegiatan pembukaan sidang tersebut, Penjabat Sementara Bupati Belu; Pimpinan DPRD Kabupaten Belu; Forkompinda Plus Kabupaten Belu; para anggota DPRD Kabupaten Belu; Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Belu; Staf Ahli Bupati Belu; Para Asisten Sekda Belu; Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Belu; Pimpinan Instansi Vertikal; Pimpinan BUMN/BUMD; dan Pimpinan Organisasi Wanita se-Kabupaten Belu.

Ketua DPRD kabupaten Belu Jeremias Manek Seran JR dalam sambutannya menjelaskan bahwa berpedoman pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2020, maka Sidang DPRD Kabupaten Belu dimulai pada hari ini, dan direncanakan berakhir pada tanggal 04 Desember 2020.

Dalam masa sidang ini, akan dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belu tentang APBD Tahun 2021, dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah inisiatif tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Saya selaku Pimpinan mengajak segenap Anggota DPRD pada masa sidang ini, untuk secara sungguh-sungguh menjalankan tugas konstitusional yang diamanatkan kepada kita. Saya mengajak juga Pemerintah Daerah bersama seluruh jajarannya untuk bekerja cepat bekerja cerdas dan bekerja tuntas, sehingga kendala-kendala dalam proses pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2021, sedapat mungkin dieliminir,” tandas pria yang akrab disapa Manek Junior ini.

Pimpinan DPRD Belu ini mengharapkan agar tetap memperhatikan aspek kualitas secara cerdas dan cermat sehingga APBD yang akan dihasilkan dapat berkualitas dan berpihak kepada rakyat.

“lsu-isu penting yang menjadi kebutuhan masyarakat umum haruslah menjadi prioritas pembahasan,” pungkasnya.

Ketua DPRD Belu ini juga menyampaikan bahwa program dan kegiatan yang pada penganggaran sebelumnya tidak tepat sasaran, diupayakan untuk lebih efisien dan efektif serta benar-benar menyentuh langsung kebutuhan masyarakat pada penganggaran saat ini.

“Pelaksanaan APBD tahun ini, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyerapan anggaran belum sepenuhnya terealisasi,” pinta Manek Junior.

Terhadap kondisi demikian DPRD mendorong pemerintah melalui OPD-OPD teknis untuk segera merealisasikan seluruh kegiatan Belanja Modal, sehingga penyerapan anggaran diakhir tahun anggaran 2020 ini dapat mencapai target yang direncanakan.

Pimpinan DPRD Belu ini juga meminta bahwa Rancangan APBD Tahun 2021 yang akan dibahas dalam masa persidangan ini, benar-benar telah disusun dengan memperhatikan beberapa hal, diantaranya;

1. Kebijakan Anggaran Belanja berdasarkan money follow program dengan cara memastikan hanya program yang sangat bemanfaat bagi kebutuhan masyarakat yang dialokasikan dan bukan sekedar tugas dan fungsi OPD yang bersangkutan. 2. Hendaknya Rancangan APBD Tahun 2021 telah disusun berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021, yang merupakan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat maupun kebijakan Pemerintah Provinsi dalam mendukung tercapainya 7 (tujuh) prioritas Pembangunan Nasional Tahun.2021 sesuai dengan potensi dan kondisi daerah. 3. Adanya konsistensi pada setiap Dokumen Perencanaan (RPJMD, RKPD, KUA-PPAS).

Dalam situasi Pandemi Covid 19 yang masih terus menyebar di sejumlah daerah termasuk didalamnya di Kabupaten Belu, Ketua DPRD Belu menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat di Belu untuk selalu mendukung penanggulangan covid-19 dengan senantiasa patuh dan memperhatikan penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Sementara itu, Pjs Bupati Belu, Drs. Zakarias Moruk, MM dalam sambutannya menyampaikan Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Belu merupakan pembahasan tahun ke lima pelaksanaan RPJMD Kabupaten Belu Tahun 2016-2021 sehingga rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 bisa merujuk pada evaluasi terkait dengan periode RPJMD Kabupaten Belu yang dimaksud.

Hal tersebut lantaran diungkapkan bahwa setelah mengikuti beberapa tahun dalam evaluasi APBD Kabupaten / Kota, ditemukan adanya tidak konsistensi antara RKPD, KUA PPAS dan RAPBD.

“Kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah dan Anggota DPRD, kami berharap pembahasan kali ini betul – betul
berpedoman pada dokumen dan regulasi yang telah ditetapkan, konsistensi perencanaan dan konsisten anggaran
menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya.

Pjs. Bupati juga mengharapkan adanya dukungan dari seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD pada pembahasan – pembahasan di tingkat komisi, di tingkat banggar agar bisa menemukan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Belu dalam rangka menjawab seluruh kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang menjadi harapan dan tentunya terus mendorong Kabupaten Belu menjadi Kabupaten yang maju, berkualitas, demokratis dan berbudaya.

“Mudah-mudahan dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat kita tuntaskan seluruh target, seluruh indikator, seluruh perencanaan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Belu 2016-2021,” ujar Zaka Moruk. (Ronny)

Popular Articles