Thursday, December 11, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Tidak Netral Sebagai ASN, 9 Camat Di Belu Turun Pangkat

ATAMBUA, The East Indonesia – Pilkada di Kabupaten Belu mulai ‘memakan’ korban ASN. Berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara, sembilan (9) orang Camat di Kabupaten Belu resmi mendapat sanksi sedang yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu (1) tahun karena terbukti telah melakukan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara.

Ke – 9 Camat tersebut adalah Wendelinus Meak Mali, SE ( Camat Lamaknen Selatan), Hironimus Mau Luma, S.Pd, MM (Camat Lamaknen), Arther Hermanus Rinmalae, SP (Camat Raihat), Vinsensius Mau, ST, MT (Camat Kota Atambua), Silvia Celesto Do Amaral, S.STP (Camat Atambua Selatan), Petrus Alkantra Tribambang Manek, S.TP (Camat Atambua Barat), Vinsentius Y. Bere, S.PT (Camat Tasifeto Barat), Tarsisius Edi, S.STP (Camat Raimanuk) dan Michael Bria, S.Sos (Camat Nanaet Duabesi).

Hal ini diungkapkan oleh Pjs Bupati Belu Zakarias Moruk saat dikonfirmasi awak media ini, Senin sore (09/11/2020).

Dijelaskan bahwa SK sanksi terkait pelanggaran Netralitas ASN tersebut saat ini telah didistribusikan kepada para Camat bersangkutan dengan hukuman yang sama.

“Kita sudah mengeluarkan SK kepada para Camat yaitu penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun,” pungkasnya.

Ditegaskan pula bahwa dengan mengambil langkah menjalankan Rekomendasi KASN maka data-data ASN bersangkutan masuk dalam aplikasi indispliner di BKN sehingga akan berpengaruh pada jabatan lain sebagai ASN.

“Ini pastinya akan berpengaruh karena yang bersangkutan sudah pernah mendapatkan hukuman indispliner,” tutur Zaka Moruk.

Sebagai PJS Bupati Belu, dirinya menghimbau kepada para ASN untuk tetap bersikap pasif agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang sama dan dijatuhi hukuman oleh Komisi ASN.

“Saya himbau agar ASN harus pasif dalam Pilkada terutama untuk 9 Desember mendatang. Para ASN jangan terlalu mengambil resiko yang akhirnya merugikan karir kita sendiri,” tegas Zaka Moruk.

Sebelumnya, dilansir dari portal resmi Bawaslu Kabupaten Belu dijelaskan bahwa menindaklanjuti temuan bawaslu Nomor 04/TM/PB/Kab.19.03/IX/202 terkait dengan acara ritual adat yang dilaksanakan pad atanggal 29 Agustus 2020 di Desa Dubesi kecamatan Nanaet Dubesi maka Bawaslu Kabupaten Belu mengundang dan melakukan klarifikasi terhadap 9 (Sembilan) Camat yang menghadiri kegiatan tersebut serta kepala BKPSDMD Belu sebagai Ama Nai-nya (Tua Adat), 2 kepala Desa dan Master of Ceremony yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Mereka diundang untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dugaan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Netralitas ASN, dimana pada acara adat tersebut, diduga mereka memberikan pernyataan dukungan terhadap salah satu bakal calon bupati belu.

Klarifikasi dilakukan sejak tanggal 3 September 2020, dimana pada tanggal 3 september 2020 klarifikasi dilakukan terhadap 4 orang camat dan 2 orang kepala desa serta MC yang memandu acara tersebut.

Klarifikasi dilanjutkan pada tanggal 4 September 2020 dengan mengundang 5 camat lainnya untuk didengar keterangannya.

Dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Belu, terdapat 9 (sembilan) orang camat yang menghadiri kegiatan tersebut diantaranya Camat Lamaknen Selatan, Camat Lamaknen, Camat Raihat, Camat Kota Atambua, Camat Atambua Barat, Camat Atambua Selatan, Camat Tasifeto Barat, Camat Raimanuk serta Camat Nanaet Duabesi, sedangkan 3 orang camat lainnya tidak hadir yaitu Camat Tasifeto Timur dan Camat Lasiolat, sementara Camat Kakuluk Mesak hadir di bagian awal acara, tetapi tidak sempat mengikuti acara pernyataan-pernyataan politik dari masing-masing camat tersebut.

Proses klarifikasi ini sesuai dengan ketentuan, Bawaslu Belu memiliki waktu 3 + 2 (maksimal 5 hari kalender) dalam proses penanganan pelanggaran. Oleh karena itu, paling lambat tanggal 6 September 2020, Bawaslu Belu sudah harus ada putusan.

Terhadap proses penanganan pelanggaran ini, Bawaslu tidak menggunakan Undang-Undang Pilkada karena belum ada calon bupati dan kampannye belum dimulai. Tetapi dasar hukum yang dipakai adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Netralitas ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Karena menggunakan undang-undang ASN, maka sesuai dengan regulasi Bawaslu hanya melakukan klarifikasi dan kajian serta merekomendasikan hasil klarifikasi dan hasil kajian tersebut ke Komisi ASN. Selanjutnya Komisi ASN yang berwenang melakukan kajian ulang dan memutuskan dan menentukan apakah ini pelanggaran atau bukan dan apa sanksinya. (Ronny)

Popular Articles