Thursday, December 4, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Berdasarkan KASN 9 Camat Sudah Dijatuhi Sanksi, Kepala BKPSDMD Belu Masih “Nyaman”

ATAMBUA, The East Indonesia – Kesembilan orang camat di Kabupaten Belu yang melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Belu tahun 2020 telah dijatuhi sanksi berdasarkan rekomendasi Komisi ASN.

Kesembilan camat ini mendapatkan sanksi sedang yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu (1) tahun.

Pelanggaran Netralitas ASN ini terkuak dalam temuan bawaslu Nomor 04/TM/PB/Kab.19.03/IX/202 terkait dengan acara ritual adat yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2020 di Desa Dubesi, kecamatan Nanaet Dubesi, Kabupaten Belu.

Pada acara tersebut 9 (Sembilan) Camat yang menghadiri kegiatan tersebut serta kepala BKPSDMD Belu sebagai Ama Nai-nya (Tua Adat) diduga melakukan pelanggaran Netralitas ASN, dimana pada acara adat tersebut, diduga mereka memberikan pernyataan dukungan terhadap salah satu bakal calon Bupati Belu.

Namun hingga saat ini, Selasa (10/11/2020) sang “Ama Nai-nya” yaitu Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Belu, berinisial AS masih saja dalam zona “nyaman” karena Pemda Belu belum juga diberikan Rekomendasi dari Komisi ASN terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Pjs Bupati Belu Zakarias Moruk saat dihubungi awak media ini, Senin (09/11/2020) menjelaskan bahwa saat ini pihak Pemda Belu masih masih saja menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara.

Apabila rekomendasi tersebut telah diberikan maka pihak Pemda Belu pun siap menjalankan sanksi ataupun teguran yang diberikan dari KASN kepada Kepala BKPSDMD Belu.

“Kami masih saja menunggu dari Komisi ASN. Kami belum mendapatkan rekomendasi tersebut,” pungkasnya.

Menyambung dari situ, Penjabat Sekretaris Daerah Belu, Franz Manafe saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (10/11/2020) juga menerangkan bahwa hingga saat ini Pemda Belu belum juga mendapatkan rekomendasi dari Komisi ASN.

“Kalau komisi ASN segera memberikan rekomendasinya maka kita juga akan segera melaksanakan sesuai apa yang direkomendasikan,” tandasnya.

Dirinya berharap kepada para ASN untuk tetap bersikap netral dalam Pilkada Belu mendatang sehingga tidak lagi ada pemberian sanksi seperti 9 camat.

“Ini merupakan suatu pembelajaran sehingga para ASN di Kabupaten Belu untuk betul-betul bersikap netral, tidak boleh berpolitik praktis sehingga tidak menggangu kenyamanan dan kinerja dari masing-masing ASN,” tandas Frans Manafe. (Ronny)

Popular Articles