DENPASAR, The East Indonesia – Sidang pleidoi Gede Ari Astina atau biasa disapa Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11) dihadiri langsung oleh relawan Covid19 Dokter Tirta. Kehadiran dr Tirta sebagai bentuk dukungan terhadap Jerinx yang dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam perkara ujaran “IDI kacung WHO” melalui media sosial.
Saat ditemui sejumlah awak media, dr Tirta mengaku sebenarnya dirinya sudah berada di Bali sejak Minggu lalu saat pembacaan tuntutan. Namun saat itu, dirinya ditelp oleh IDI Bali agar tidak mengikuti sidang Jerinx. “Malamnya saya ditelp oleh IDI agar tidak ke Bali,” ujarnya. Permintaan tersebut diturutinya. Namun ia menjelaskan, jika kedatangannya hari ini tidak ada kaitannya dengan IDI Bali sebagai saksi pelapor. Ia datang untuk memberikan support moril kepada Jerinx.
Ia mengaku, sebelumnya sempat berdebat dengan Jerinx melalui media sosial. Sebab ada beberapa hal yang harus dijelaskan terutama jika virus atau Covid19 itu memang ada. Namun ada beberapa hal yang disampaikan Jerinx itu ada banyak benarnya kecuali soal cuitan atau kalimat yang saat ini menjadi persoalan hukum.
Untuk itu ia menilai jika tuntutan JPU tersebut terlalu tinggi. “Hukuman tiga tahun (penjara) terlalu berat. Ini kan belum vonis, jadi harapannya hakim memikirkan impact (dampak) dan apa yang dilakukan Jerinx seperti kegiatan sosial,” kata Tirta di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Tirta khawatir, bakal banyak laporan terkait salah kata dan bicara jika tuntutan itu dikabulkan majelis hakim. “Di Jawa Barat misalnya, kata-kata yang sama sering diucapkan. Kalau seperti ini kasihan polisi kita, menambah banyak pekerjaan karena akan banyak laporan serupa,” ujarnya.
Menurut Tirta, kedatangan ke PN Denpasar itu bukan sebagai anggota IDI tetapi atas nama pribadi dan tidak ada kaitannya dengan IDI sebagai pelapor.***
Penulis – Axelle Dhae


