ATAMBUA, The East Indonesia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu pada masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Willybrodus Lay dan JT. Ose Luan menjadikan Maek Bako / Porang sebagai salah satu program unggulan bersama program Ubi Ungu dan bawang tuk-tuk.
Mirisnya, proyek dari program unggulan yang telah menguras APBD Belu sekitar 1,3 Miliar Rupiah ini ternyata hanya ditanam – lepas di kawasan hutan negara Udukama RTK 91 tersebut (Hutan Jati Nenuk).
Penanaman Maek Bako / Porang di Kawasan Hutan Jati ini dilakukan sejak, Jumat (15/09/2017) yang lalu dan ditargetkan akan panen pada tahun 2020.
Namun hingga akhir tahun 2020 bulan November ini, Maek Bako di Hutan Jati Nenuk tersebut belum juga panen dan bahkan belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Belu, Gerardus Mbulu saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (16/11/2020) menjelaskan bahwa penanaman Maek Bako di Hutan Jati Nenuk ini sudah dilakukan dari 2017 silam dan dirinya baru saja menjabat sebagai Kadis Pertanian Belu pada tahun 2019 sehingga tidak mengikuti perkembangannya.
Kadis Pertanian Belu ini lantas mengatakan yang lebih tahu perkembangan maek Bako itu Kabid dan beberapa stafnya menangani program tersebut.
“Penanaman ini sudah dari 2017. Saya masuk sudah di 2019. Terkait perkembangan maek itu saya tidak ikuti, saya tidak tahu. Yang lebih tahu itu Ibu Ida dan mereka yang menangani itu,” ungkap Gerardus Mbulu.
Dijelaskan bahwa saat awal penanaman Maek Bako di Hutan Jati Nenuk, Gerardus Mbulu masih di bagian keuangan dan ikut dalam penanaman Maek Bako tersebut.
“Termasuk saya juga tanam disitu. Semua OPD kita tanam tapi kita tidak tahu perkembangan selama dua tahun belakangan,” pintanya.
Terkait usia untuk panen Maek Bako / Porang ini, Kadis Pertanian Belu menerangkan bahwa usianya 1 sampai 3 tahun.
“Secara teori dia 1-3 tahun. Yang kita tanam di 2017 kemarin seharusnya dipanen pada 2020,” ujarnya.
Sementara itu ditanyai tentang kapan Maek Bako di Hutan Jati Nenuk akan dilakukan panen, Kadis Pertanian Belu ini menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mengungkapkan karena tidak mengikuti perkembangan Maek Bako di Hutan Jati Nenuk.
“Kita mau bilang panen tidak panen saya tidak ini, karena memang perkembangan disitu saya tidak ikuti. Ini proses dari 2017 sementara saya masuk 2019,” imbuh Gerardus Mbulu.
Untuk diketahui Pengembangan Maek Bako / Porang di Belu menjadi salah satu program unggulan dalam masa kepemimpinan pemenang Pilkada Belu 2015 dari paket Sahabat.
Tidak main-main dalam masa kepemimpinan Paket Sahabat ini telah menggelontarkan sekiranya mencapai 3,9 Miliar Rupiah (Rp. 3.939.021.500).
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belu, Gerardus Mbulu saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (24/02/2020) menyampaikan bahwa anggaran 3,9 miliar sekian tersebut terbagi dalam Tahun Anggaran 2017 sampai 2019.
Berikut skema pengadaan bibit Maek Bako / Porang yang dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Belu.
Pertama, pada Tahun Anggaran 2017, menggunakan APBD II murni sebanyak Rp.154.125.000 untuk pengadaan bibit 1.250 Kg yang dibagi kepada sembilan kelompok tani dengan dengan luas lahan 50 hektar.
Pada tahun yang sama, dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APDD II Perubahan, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan bibit Maek Bako dengan besar anggaran Rp.306.000.000 untuk jumlah bibit Maek Bako sebanyak 2.500 Kg yang tersebar di wilayah Kecamatan Tasifeto Barat dan Kecamatan Atambua Selatan dengan luas lahan 100 hektar dan pengadaannya melalui CV. Tunas Flamboyan.
Pada Tahun Anggaran 2017 juga, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan untuk yang ketiga kali dengan besar anggaran Rp. 978.612.500 untuk pengadaan 18.448 Kg yang tersebar di wilayah Kecamatan Tasifeto Barat dan wilayah Atambua Selatan dengan luas lahan 50 hektar. Pengadaannya pun masih melalui pihak ketiga yang sama, CV. Tunas Flamboyan.
Pada Tahun Anggaran 2018, Dinas Pertanian Belu terus melakukan kegiatan pengadaan Bibit Maek Bako.
Tak tanggung-tanggung, pada 2018 ini Dinas Pertanian Kabupaten Belu menggelontorkan uang negara sebesar Rp.2.376.000.000.
Dengan jumlah anggaran yang fantastis ini, pengadaan dilakukan CV De Calvin untuk membeli bibit Maek Bako sebanyak 49.500Kg yang kemudian dibagi ke kelompok tani pada Kecamatan Tasifeto Barat, Raimanuk, Nanaet Duabesi, Tasifeto Timur, Lasiolat, Raihat, Lamaknen dan Kecamatan Lamaknen Selatan dengan total luas lahan 77 hektar.
Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2019, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan Bibit Maek Bako dengan menggunakan APBD II sebesar Rp.124.284.000 untuk pengadaan 35.714 umbi dan dibagikan kepada enam kelompok Tani di Kecamatan Tasifeto Barat, Lasiolat, Kakuluk Mesak dan Kecamatan Tasifeto Timur dengan total luas lahan 5,58 hektar. (Ronny)

