Sunday, November 30, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Terkait Pelayanan Kesehatan Gratis Menggunakan KTP, Bupati Belu Willy Lay Tandatangani MoU Dengan Pemda Malaka

ATAMBUA, The East Indonesia – Bupati Belu Willybrodus Lay dan Bupati Malaka Stefanus Bria Seran telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pelayanan kesehatan secara gratis bagi pasien rujukan dengan menggunakan KTP-E alamat Malaka di ruang lantai I Kantor Bupati Belu sejak, Senin (15/05/2017) yang lalu.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ber-KTP Malaka yang tidak memiliki kartu Jaminan Kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Seluruh biaya pengobatan pasien ber-KTP Malaka ini ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Malaka selama 4 tahun dan akan berakhir pada Februari 2021 dalam masa Kepemimpinan Bupati Malaka Stefanus Bria Seran.

Selain MoU antara Bupati Malaka dan Bupati Belu, pada saat itu dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka dengan RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Malaka dengan Direktur RSUD Atambua.

Kembali dikonfirmasi oleh awak media ini via telepon pada, Selasa (17/11/2020), direktur RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua dr. Bathseba E Corputty meminta untuk menghubungi langsung Kabid Pelayanannya, Sipry Mali menerangkan bahwa ada terdapat dua MoU yaitu pertama, MoU Bupati Belu dan Bupati Malaka dan kedua, berkaitan dengan penandatanganan antara perjanjian kerjasama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka dengan RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Malaka dengan Direktur RSUD Atambua tentang pelayanan kesehatan yang mana ditanggung oleh pemerintah Kabupaten Malaka bagi masyarakat ber-KTP Malaka yang tidak memiliki jaminan kesehatan.

“Itu sudah dilakukan sejak tahun 2017 dan MoU ini selama 4 tahun artinya kita Rumah Sakit Umum Atambua bekerjasama dengan pemda Malaka itu sudah berjalan hampir 3,5 tahun dan hampir selesai di bulan Februari 2021,” pungkasnya.

Kerjasama ini dilakukan berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya undang-undang nomor 69 tahun 58, UU nomor 3 tahun 2013, UU nomor 23 tahun 2014, peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur 42 tahun 2009 tentang revolusi kesehatan ibu dan anak serta Peraturan Bupati Malaka Nomor 11 tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan secara cuma-cuma bagi masyarakat kabupaten Malaka yang tidak memiliki jaminan kesehatan.

“Intinya kita melakukan kerjasama dengan Pemda Malaka dan menyiapkan aturan itu berdasarkan Peraturan Bupati Malaka Nomor 11 tahun 2016,” tegas Sipry Mali.

Kabid Pelayanan RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua juga menerangkan bahwa sejauh ini terkait MoU tersebut berjalan tanpa ada masalah apalagi terkait penagihan kepada pihak Pemda Malaka.

“Sejauh ini kita melihat itu tidak ada masalah karena Pemda Malaka yang membuat peraturan Bupati. Kita berkaitan dengan pelayanan. Kita klaim dan pihak Pemda Malaka bayar. Kita merasa tidak ada masalah,” pungkasnya. (Ronny)

Popular Articles