Layanan Kesehatan Gratis Menggunakan KTP, RSUD Atambua Juga Melayani Bayi 0 Bulan dari Malaka

839
Layanan Kesehatan Gratis Menggunakan KTP, RSUD Atambua Juga Melayani Bayi 0 Bulan dari Malaka/theeast.co.id

ATAMBUA, The East Indonesia – Sejak tahun 2017 silam, Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka melakukan MoU dengan Kabupaten Belu yaitu RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua untuk pelayanan kesehatan secara gratis bagi pasien rujukan dengan menggunakan KTP-E alamat Malaka yang tidak memiliki kartu Jaminan Kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Tidak hanya pasien yang sudah memiliki KTP Malaka, pelayanan kesehatan secara gratis juga diberikan oleh pihak RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua hingga kepada bayi Nol (0) bulan dari Kabupaten Malaka.

Hal ini diungkapkan direktur RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua dr. Bathseba E Corputty melalui Kabid Pelayanannya, Sipry Mali saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (17/11/2020).

Dijelaskan dalam perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Pemda Malaka dan Pemda Belu akan dilakukan klaim pelayanan kesehatan yang telah diberikan RSUD Atambua kepada Pemda Malaka apabila terdapat pasien ber-KTP Malaka.

“Kalau dia menggunakan kartu BPJS masuk ke RSUD Atambua maka kita pengajuan klaimnya tetap mengajukan pada BPJS cabang Atambua. Tetapi kalau menggunakan KTP maka tagihannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka. Ini bagi penduduk yang berusia 17 tahun yang sudah memiliki KTP,” pungkasnya.

Sementara bagi masyarakat Malaka yang belum memiliki KTP Malaka maka akan menggunakan Kartu Keluarga dan menunjukkan KTP elektronik milik orang tua pasien.

Selain itu bagi bayi usia 0 sampai 24 bulan yang belum terdaftar dalam kartu keluarga dapat menggunakan surat keterangan lahir dari Puskesmas atau Rumah Sakit dengan menunjukkan KTP elektronik orang tua dari bayi tersebut.

“Dengan melampirkan surat pengantar pengajuan klaim, ford pengajuan klaim, bukti pelayanan berupa rincian pelayanan kesehatan dan lain-lain. Kemudian fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga dan bagi bayi yang berusia 0 sampai 24 bulan yang belum punya KTP dengan menggunakan surat keterangan lahir dari Puskesmas atau rumah Sakit. Itu yang kita pakai, tindak lanjuti sesuai dengan itu dan kita melakukan penagihan,” ujar Sipry Mali.

Kabid Pelayanan RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua ini juga menegaskan bahwa penagihan yang dilakukan kepada Pemda Malaka berdasarkan biaya pelayanan kesehatan sesuai Perda ataupun Perbup Kabupaten Belu.

“Kita membuat tagihan itu atas biaya pelayanan kesehatan sesuai Perda ataupun Perbup kita dengan tarif yang berlaku di Kabupaten Belu. Jadi kita tidak bisa meminta tarif atau mengklaim lebih dari itu,” tandasnya.

Dirinya pun menegaskan bahwa sejauh ini, kerjasama ini terus berjalan dengan baik tanpa ada suatu permasalahan terlebih saat penagihan.

“Selama ini untuk sistem penagihan, itu kita tidak mengalami kesulitan karena melalui tahap verifikasi yang berlaku,” tutur Kabid Pelayanan RSUD Atambua. (Ronny)