ATAMBUA, The East Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu melakukan sidang Paripurna 3 tahun 2020 tentang APBD kabupaten Belu Tahun Anggaran 2020 dengan agenda penyampaian pengantar nota keuangan atas rancangan Perda tentang APBD kabupaten Belu Tahun Anggaran 2021, Senin malam (23/11/2020).
Sidang ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Belu Jeremias Manek Seran JR didampingi Wakil Ketua DPRD Belu dan dihadiri oleh Pjs Bupati Belu Zakarias Moruk, anggota DPRD Belu dan para Pimpinan OPD Kabupaten Belu.
Pjs Bupati Belu dalam penyampaian pengantar nota keuangan menjelaskan bahwa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan yang merupakan penjabaran tahun kedua
pelaksanaan RPJMN 2020-2024.
Disampaikan bahwa penyusunan RKP Tahun 2021 dimaksud merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen masyarakat dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. Tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 adalah “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial.”
“Fokus pembangunan diarahkan kepada pemulihan Industri, Pariwisata dan Investasi, Reformasi Sistem Kesehatan Nasional, Reformasi Sistem Perlindungan Sosial dan Relormasi Sistem Ketahanan Bencana dengan sasaran dan target yang harus dicapai,” pungkas Zaka Moruk.
Pjs Bupati Belu juga menjelaskan pengantar Nota Keuangan disusun dengan maksud untuk memberi penjelasan dan keterangan mengenai gambaran umum tentang kondisi keuangan daerah dalam Rancangan APBD, baik mengenai masalah-masalah pokok yang dihadapi, Kebijakan Umum APBD yang ditetapkan melalui hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten termasuk strategi dan prioritas yang akan menjadi bahan inspirasi bagi lembaga-lembaga daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang dijabarkan lebih lanjut dalam RAPBD Tahun Anggaran 2021.
“Nota Keuangan ini diharapkan dapat menjadi pedoman untuk memberikan arah dalam proses penyusunan APBD sekaligus memberikan penjelasan umum terhadap dasar-dasar pertimbangan yang melandasi rencana program dan kegiatan dalam APBD, serta menjadi sarana rencana program dan pengendalian dan evaluasi pada tahap pelaksanaannya,” ujar Zaka Moruk.
Pjs Bupati Belu juga menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD kabupaten Belu atas dukungan yang selalu diberikan kepada Pemerintah dan berharap dukungan yang sama pun diberikan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Belu.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan DPRD, terutama dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan senantiasa mengharapkan dukungan yang sama terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Belu yang tercinta ini,” tutup Zakarias Moruk. (Ronny)