
ATAMBUA, The East Indonesia – Bupati Belu Willybrodus Lay akhirnya kalah lagi dalam melawan rakyatnya sendiri di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Surabaya. Upaya banding yang dilakukan Bupati Belu Willy Lay ke Pengadilan Tinggi TUN di Surabaya atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang justru memenangkan pihak rakyat yang adalah calon kepala desa di Desa Leowalu. Pengadilan Tinggi TUN Surabaya dalam putusannya Nomor : 153/B/2020/PT.TUN.SBY menguatkan Putusan PTUN Kupang Nomor : 105/G/2019/PTUN – KPG.
Adapun amar putusannya Pengadilan Tinggi TUN Surabaya menyebutkan; Menerima Permohonan Banding Pembanding / tergugat, Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang tanggal 20 Mei 2020 Nomor : 105/G/2019/PTUN-KPG. Selain itu, Pengadilan Tinggi TUN Surabaya menghukum Pembanding atau tergugat Untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 250.000.
Demikian Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Pada tanggal 14 Oktober 2020 Oleh Hakim PTUN Kupang masing – masing Hakim Ketua Achmad Hari Arwoko, Hakim Angota Hj.Evita Mawulan Akyati, Hakim Anggota Undang Saepudin. Berdasarkan keputusan tersebut, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Belu pun melakukan upaya lagi untuk banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
Dalam Akta Permohonan Kasasi dengan nomor : 102/G/2019/PTUN-KPG berbunyi bahwa;
Pada hari ini, Selasa tanggal 10 November 2020, menghadap saya Marthen A. Yacob. SH., M.H Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, seorang bernama Yohanis Atok, SH, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan PNS, beralamat di Kantor Bupati Belu, Jalan Eltari Nomor 1 Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, bertindak untuk dan atas nama BUPATI BELU (Tergugat/Pembanding), berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HK. 180/106/X11/2019 tertanggal 12 Desember 2019, menerangkan bahwa ia menyatakan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 153/B/2020/PT TUN.SBY tanggal 14 Oktober 2020 tersebut, dalam Perkara antara Ignasius Bau (penggugat/terbanding) melawan Bupati (tergugat/pembanding).
Namun Penjabat Sementara Bupati Belu Zakarias Moruk saat dikonfirmasi awak media ini di ruang kerjanya, Kamis (26/11/2020) menegaskan bahwa pihak Pemda Belu tidak lagi melakukan kasasi untuk berhadapan dengan masyarakatnya sendiri dengan beberapa alasan.
Diakui bahwa usai Putusan PTUN Surabaya ditetapkan, pihak kuasa hukum Pemda Belu berupaya untuk melakukan langkah berikut dengan melakukan Kasasi namun sebagai Pjs Bupati Belu dirinya mempertimbangkan beberapa hal.
“TUN pertama, TUN kedua sudah keluar dan oleh Pemerintah khususnya kuasa hukum ingin berupaya, berharap untuk ada langkah berikutnya. Tetapi setelah kita mempelajari regulasinya MA Pasal 45 A ayat 2 huruf C UU MA itu kasusnya Desa Loewalu itu masuk dalam keputusan pejabat Daerah. Tidak bisa dikasasi.
Dirinya menegaskan bahwa apabila dilakukan kasasi pun, Mahkamah Agung (MA) akan menolaknya namun Pemerintah Daerah bisa melakukan Peninjauan Kembali. “Tentunya dari MA menolak persoalan yang masuk dalam kategori keputusan pejabat daerah tetapi bisa di PK. Kita tidak bisa melanjutkan kasasi itu,” ungkapnya.
Pjs Bupati Belu juga menjelaskan bahwa terkait dengan kasus Leowalu Pemerintah melihat dari 2 sisi yaitu;
Pertama, Pemerintah Daerah merupakan suatu lembaga yang mana sesuai undang-undang 23 dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan yakni tetap menjaga keberadaan Pemerintah dalam setiap kebijakan.
Kedua, Pemerintah hadir karena masyarakat sehingga pemerintah harus menghargai perjuangan dari masyarakat.
“Kasus Leowalu itu Pemerintah dilawan dengan masyarakatnya sendiri yaitu calon kepala Desa melawan Pemerintah, memperjuangkan keadilan. Kasus Leowalu itu adalah dua sisi yang harus dijaga betul yaitu kehadiran Pemerintah Daerah dan Pemerintah hadir melayani masyarakat,” tutur Zaka Moruk.
Pjs Bupati Belu menyampaikan bahwa pihak Pemda Belu akan segera membatalkan SK Kades Leowalu dan melantik sementara Penjabat Kepala Desa Loewalu.
Sementara untuk Pilkades ulang akan dilaksanakan setelah ada keputusan Mendagri yang berkaitan dengan pandemi covid-19. “Keputusan PTUN itu mencabut SK dan akan menggantikan dengan PJ Desa. Pilkades ulang belum bisa dilaksanakan karena covid-19 dan Anggaran belum tersedia sehingga menunggu keputusan menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan Pilkades baru dilakukan Pemilihan ulang kades Leowalu,” imbuh Zaka Moruk.
Untuk diketahui, Calon Kepala Desa Leowalu, Ignasius Bau selaku penggugat menang gugatan terhadap Bupati Belu, Willy Lay selaku tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang terkait penetapan kepala desa terpilih tahun 2019 lalu.
Data yang diperoleh awak media pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Kupang disebutkan, perkara dengan nomor 102/G/2019/PTUN.KPG ini diputuskan pada Rabu (20/05/2020) lalu dengan status putusan, gugatan dikabulkan.
Ada lima point dalam putusan tersebut antara lain : Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Keputusan Bupati Belu Nomor: 224/HK/2019, tanggal 11 November 2019 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Kewar, Calon Kepala Desa Fulur, Calon Kepala Desa Duarato, Calon Kepala Desa Makir, Calon Kepala Desa Dirun dan Calon Kepala Desa Leowalu Terpilih Kepala Desa Kewar, Kepala Desa Fulur, Kepala Desa Duarato, Kepala Desa Makir, Kepala Desa Dirun dan Kepala Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu Periode 2019 – 2025, khususnya untuk Kepala Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu;
Mewajibkan Bupati Belu (Tergugat) Keputusan Bupati Belu Nomor: 224/HK/2019, tanggal 11 November 2019 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Kewar, Calon Kepala Desa Fulur, Calon Kepala Desa Duarato, Calon Kepala Desa Makir, Calon Kepala Desa Dirun dan Calon Kepala Desa Leowalu Terpilih Menjadi Kepala Desa Kewar, Kepala Desa Fulur, Kepala Desa Duarato, Kepala Desa Makir, Kepala Desa Dirun dan Kepala Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu Periode 2019 – 2025 khususnya untuk Kepala Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu;
Memerintahkan Tergugat untuk melakukan proses pemilihan ulang Kepala Desa Leolwalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu Periode 2019 – 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 550.500. Terhadap putusan PTUN Kupang ini, Bupati Belu selaku tergugat mengajukan banding. Hal ini terlihat dari status perkara Permohonan Banding pada SIPP PTUN Kupang pada Kamis (28/5/2020). (Ronny)
Ketua DPD RI Apresiasi Kerja Cepat TNI AL Kirimkan Baju APD ke Mamuju
Wagub Cok Ace Apresiasi Gerakan dari Komunitas Bhakti Ring Pertiwi
Danrem 091/ASN Berangkatkan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 611/Awang Long ke Papua Gunakan KRI Makassar-590
Buleleng Siap Melaksanakan Vaksinasi tahap Pertama
Bali Day by Day Covid-19
Mantapkan Program 2021, Ny Putri Koster Berdiskusi dengan Kader PKK Seluruh Bali
Kodam IX/Udayana Ikuti Vidcon Evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Sambangi Sekolah, Babinsa Koramil 07/Tarusan Sosialisasikan Perekrutan Prajurit TNI
Langgar PPKM, Satgas Covid-19 Bubarkan Kerumunan dan Tindak Pelaku Usaha
Kepala LAPAN Sebut Ledakan di Buleleng Mirip dengan Ledakan di Bone Tahun 2009 Lalu
Pemprov Bali Tetap Menggelar Bulan Bahasa Bali
Bali Day by Day Covid-19
Sekda I Gede Susila Hadiri Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan
Steve Mara : Pelaku Penembak TNI segera di Tangkap dan Tolong Perhatikan Kesejahteraan Prajurit
Penjemputan Jenazah Prajurit Terbaik TNI AD Yang Gugur di Papua Tertembak Oleh KKB
Danlanal Banyuwangi Bersama Kapolresta dan Dandim 0825 Laksanakan Olahraga Bersepeda
Buleleng Siap Melaksanakan Vaksinasi tahap Pertama
Bali Day by Day Covid-19
Bali Day by Day Covid-19