ATAMBUA, The East Indonesia – Kejaksaan Negeri Belu melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan nilai fantastis senilai lebih dari 5 Miliar Rupiah di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belu, Rabu pagi (02/11/2020).
Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Alfonsius Gebhard Loe Mau, Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Perwakilan Dandim 1605/Belu, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744/SYB Letkol Inf Alfat Denny Andrian, Kasat Reskrim Polres Belu, pihak BNNK Belu, Kaban Kesbangpol Belu Marius Fortunatus Loe, perwakilan Bea Cukai Atambua, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar secara bersama oleh Pihak Kejaksaan Negeri Belu dan para tamu undangan. Untuk diketahui barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdapat dalam perkara tindak pidana khusus dan tindak pidana umum.
Adapun barang bukti dalam perkara tindak pidana khusus, dengan total putusan sebanyak 2 perkara, berupa;
229 unit 1-Phone 6S, 1 buah koper tanpa merk warna hijau, 1 buah koper merk Menyugongzi, 6 unit wifi portable merk TP-LINK, 2 unit 60 port multiple HD-350-60D, 1 unit 60 port multiple USB merk JQE dengan kisaran harga mencapai 500 juta Rupiah. Selain itu pakaian bekas yang dimusnahkan sebanyak 1.200 karena dengan kisaran harga mencapai 5 Miliar Rupiah lebih.
Sementara barang bukti dalam tindak pidana umum dengan total putusan 44 perkara yaitu berupa; Narkotika jenis tembakau barong dengan berat kurang lebih 5 gram, beserta 1 buah hemp rolling paper/ kertas gulung, Dompet berisi potongan pipet plastik berisi sabu dan 1 buah pipet kaca, Senjata tajam (parang, pisau, kelewang), Pakaian (baju kaos, celana kain sarung, dll), Pecahan botol, pecahan kaca dan pecahan kursi plastik.
Kepala Kejaksaan Negeri Belu Alfonsius Gebhard Loe Mau dalam sambutannya mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini merupakan barang bukti yang telah inkrah secara hukum. Pemusnahan ini dilakukan karena dalam suatu penanganan perkara dianggap telah selesai apabila telah dilaksanakan terhadap persidangan baik eksekusi badan dan eksekusi barang bukti.
“Ini merupakan wujud daripada tanggung jawab Jaksa selaku penegak hukum terutama dalam tugas sebagai eksekutor dengan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat bersama korban dan pelaku kejahatan bahwa penanganan terhadap kasus tersebut sudah tuntas. Ini suatu bentuk transparansi kepada masyarakat, publik dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas kita,” pungkas Alfonsius Loe Mau.
Kajari Belu ini juga mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan dan juga kepada pelaku kejahatan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Dirinya pun menyampaikan terima kasih kepada kepada seluruh pihak yang telah terlibat hingga kegiatan ini berhasil dilaksanakan pada hari ini.
“Saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung seluruh rangkaian kegiatan ini dan memohon maaf terhadap hal yang kurang berkenan,” tutur Kajari Alfonsius Gebhard Loe Mau. (Ronny)


