Saturday, December 27, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Warga Batas Serahkan 1 Mortir dan 1 Granat Kepada Satgas Yonif Raidersus 744/SYB

ATAMBUA, The East Indonesia – Kerja keras TNI khususnya Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744/SYB dalam menggalang kepercayaan masyarakat semakin terlihat.

Hal ini terbukti dari adanya warga masyarakat di Desa Lakmaras, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL yang dengan sukarela menyerahkan 1 (satu) buah Granat Nanas dan 1 (satu) buah isian Mortir.

Hal tersebut diungkapkan Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744/SYB Letkol Inf Alfat Denny Andrian kepada awak media, Rabu (02/12/2020).

Dikatakannya, penyerahan kedua Muhandak (Munisi Dan Bahan Peledak) berupa Granat dan isian mortir tersebut berlangsung pada Minggu (29/11/2020) pukul 15.00 Wita yang bertempat di rumah Miki (55) seorang petani sekaligus warga Desa Lakmaras.

“Bapak Miki (55) ketika penyerahan Muhandak tersebut didampingi oleh bapak Paulus (60) yang merupakan seorang pejuang dulunya yakni veteran milisi Timor Timur,” ungkapnya

Lebih lanjut disampaikan Dansatgas, dari kedua jenis Muhandak yang diserahkan tersebut, diketahui kondisi keduanya sudah tidak aktif.

Turut hadir dalam penyerahan Muhandak tersebut diantaranya Wadan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif RK 744/SYB Kapten Inf Satriyo Pinandito, Dantimhub Satgas Bantuan Kepten Chb Abdul Azis, Wadantimhub Serma Samsul, Dansi Intel Satgas Serka Lalu Hamzanwadi, Danpos Lakmaras Serka Herman, Serka M.Rofik Jaelani dan Praka Imron Hamidi.

Menyambung dari itu, Wadansatgas Kapten (Inf) Satriyo Pinandito mengatakan bahwa penyerahan tersebut berawal ketika Serka M.Rofik Zaelani pada hari selasa tanggal 03 November 2020 mendapatkan informasi dari Paulus (60) bahwa Miki (55) memiliki Handak dan berkeinginan untuk menyerahkan barang tersebut kepada Sersan Kepala M.Rofik Zaelani.

Menanggapi hal tersebut Serka M. Rofik Zaelani ditemani bapak Paulus mendatangi rumah bapak Meki dan bersama-sama memberikan pengertian melalui penjelasan bahwa menyimpan dan memiliki Handak sangat tidak diperbolehkan dan bisa juga mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Atas keyakinan dan rasa percaya kepada Satgas akhirnya beliau mau mendengar dan memahami semua penjelasan tersebut dan disepakatilah hari Minggu (29/11/2020) sebagai waktu penyerahannya.

Untuk diketahui bahwa saat ini barang bukti (BB) tersebut telah dibawah ke Makosatgas Pamtas RI -ni RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744/SYB. (Ronny)

Popular Articles