DENPASAR, The East Indonesia – Nasib sial menimpa wanita berusia 40 tahun bernama Janette Joy Layus asal Filipina yang sudah menjadi warga negara Kanada karena mengikuti suaminya Stephane Gagnon. Pasangan suami istri dengan dua anak ini sengaja keluar dari Filipina karena lockdown beberapa bulan lalu. Mereka pun tinggal di Bali, tepatnya di sebuah villa di wilayah Canggu Bali. Namun karena diduga suaminya memiliki wanita idaman lain (WIL), pertengkaran pun tak bisa dihindari. Kasusnya berujung pada laporan kepolisian terhadap Janette dari suaminya dengan dugaan melakukan penculikan terhadap kedua anaknya.
Kuasa hukum Janette, I Wayan Dharma Nagara mengatakan, pelaporan terhadap kliennya sungguh tidak masuk akal. Sebab, kedua anak itu merupakan anak kandung Janette dan Stephane Gagnon dan mereka saat ini masih tinggal di vila yang sama namun sudah pisah ranjang.
“Klien saya dilaporkan ke polisi oleh suaminya dengan tuduhan membawa kabur anak kandungnya. Kami sudah berupaya untuk mediasi karena sangat tidak masuk akal seorang ibu kandung menculik anak kandung di tempat tinggalnya sendiri dan mereka masih berstatus suami isteri resmi dan belum bercerai, tinggal di tempat yang sama. Berbagai upaya mediasi gagal maka kami ingin mencari keadilan,” ucapnya Senin (7/12/2020) di Denpasar.
Jauh sebelum ada persoalan, terang Dharma Nagara, pasangan suami istri yang menikah pada tahun 2014 ini awalnya tinggal di Filipina. Lantaran Filipina lockdown karena pandemi Covid-19, di bulan Maret 2020 mereka pergi ke Bali bersama dua anak kandungnya.
Di Bali mereka berempat kemudian tinggal di sebuah villa di daerah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Namun pada 9 Agustus 2020, Stephane pergi dari villa dan meninggalkan Janette beserta dua anaknya. “Dugaan awal, Stephane pergi meninggalkan Janette dan dua anaknya karena ada wanita lain,” terangnya bersama Putu Aris Pratama Darmika saat mendampingi Janette.
Selama pergi kata Darma, Stephane tidak pernah lagi mengurusi kebutuhan Janette dan dua anaknya. Untuk makan dan sebagainya, Janette mengandalkan sisa tabungannya. Setelah dua bulan berpisah, tanggal 30 Oktober 2020 Stephane datang menemui Janette dengan membawa surat perjanjian. Di mana isi surat perjanjian yang akhirnya ditandatangi Janette ini berisi Stephane akan mencukupi kebutuhan hidup Janette dan kedua anaknya, fasilitas kesehatan dan sekolah kedua anaknya yang total seluruhnya Rp30 juta perbulan.
Selain itu, dalam surat perjanjian Stephane juga menyanggupi akan memberi Janette sebuah mobil. Dalam perjanjian, Stephane mempunyai hak untuk bertemu dengan keduanya anaknya seminggu tiga kali.
Namun Stephane disebut mengingkari beberapa point surat perjanjian. Stephane tidak memenuhi isi perjanjian seperti tidak memberi mobil dan tidak memenuhi kebutuhan sehingga pembayaran sekolah anak-anaknya menunggak. “Ini yang bagi kami tidak masuk akal, dia sudah meninggalkan istri dan anaknya, tidak mencukupi kebutuhan malah melapor jika istrinya membawa kabur anaknya. Padahal Janette dan kedua anaknya tinggal di villa yang disewa Stephane,” kata Darma.
Pihaknya mendorong agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan agar Janette bisa kembali ke Filipina yang merupakan negara asalnya. Ini dikarenakan Janette tidak memiliki pekerjaan selama tinggal di Bali. “Kalau mereka terus di sini mau makan apa, kasihan juga. Janette tidak memiliki pekerjaan sementara harus hidup bersama kedua anaknya. Kalau di negaranya Janette masih punya keluarga. Oleh karena itu kami berharap persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.
Dharma juga mempertanyakan proses laporan di Polres Badung yang tidak masuk akal. Sebab, beberapa anggota polisi mendatangi vila untuk menginterogasi kliennya atas laporan penculikan tersebut. Namun berkas yang dihasilkan bukan berupa BAP (berita acara pemeriksaan) melainkan berupa BAW (berita acara wawancara). Diduga kuat, kliennya hanya ditakut-takuti oleh pelapor agar hak asuh anak jatuh ke tangan suaminya.
Penulis|Axelle Dae|Editor|Christovao Vinhas.


