Saturday, December 27, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Usai Cuti Kampanye, Wagub NTT Ingatkan Willy Lay dan Ose Luan Tidak Cari Keuntungan Diri dalam Masa Tenang

ATAMBUA, The East Indonesia – Willybrodus Lay dan Drs JT Ose Luan kembali menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2016-2021 usai menjalani masa cuti kampanye Pilkada Belu tahun 2020.

Hal ini ditandai dengan acara serah terima pelaksanaan tugas Penjabat Sementara Bupati Belu, Zakarias Moruk kepada Bupati Belu, Willybrodus Lay di Lantai I Kantor Bupati Belu, Sabtu sore (05/12/2020).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur NTT Drs. Josef Adreanus Nai Soi, MM mengingatkan kepada Willybrodus Lay dan Drs JT Ose Luan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu yang akan mengakhiri masa jabatan pada Februari 2020 untuk menjauhkan diri dari tindakan yang dapat menguntungkan diri dalam masa tenang Pilkada Belu 2020 dari tanggal 6 sampai dengan 8 Desember dan puncaknya akan
digelar pemilihan Kepala Daerah Belu secara langsung tanggal 9 Desember 2020.

Himbauan peringatan tersebut karena dengan tidak menjauhkan diri dari tindakan yang dapat menguntungkan diri dalam masa tenang maka itu hanya akan merugikan diri sendiri di masa depan.

Demikian penegasan Wakil Gubernur NTT dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Henderina Sintiche Laiskodat, SP, M.Si.

Wagub NTT ini berharap dengan kembali melaksanakannya tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Willy Lay dan Ose Luan dapat tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan mengakhirinya dengan baik.

“Kepada Bupati dan Wakil Bupati Belu yang kembali melaksanakan tugas mulai besok tanggal 6 Desember 2020, saya berharap agar tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya selama sisa masa jabatan Saudara dan dapat mengakhirinya dengan baik,” pungkasnya.

Dirinya juga meminta agar Willy Lay dan Ose Luan dapat kembali fokus pada pencapaian target program prioritas di daerah maupun Nasional yang ada di Kabupaten Belu.

Wagub NTT ini pun lantas mengingatkan kepada Willy Lay dan Ose Luan untuk menjauhkan diri dari tindakan menguntungkan diri dalam masa tenang Pilkada Belu tahun 2020.

“Kembali fokus pada pencapaian target program prioritas daerah maupun nasional yang ada di wilayah ini. Jauhkan diri dari tindakan yang dapat menguntungkan diri dalam masa tenang ini karena itu hanya akan merugikan diri sendiri di masa depan,” tegasnya.

Untuk diketahui acara serah terima pelaksanaan tugas Penjabat Sementara Bupati Belu, Zakarias Moruk kepada Bupati Belu, Willybrodus Lay ini dilakukan sebagai pelaksanaan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 120/6390/OTDA tanggal 30 november 2020 dan surat Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor : PEM. 100/11/235/XI/2020 tanggal 24 November 2020.

Acara ini pun disaksikan langsung oleh a.n. Gubernur Nusa Tenggara Timur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Henderina Sintiche Laiskodat, SP, M.Si.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDMD Provinsi NTT, Ina Laiskodat, Pjs Bupati Belu Zakarias Moruk, Bupati Belu Willybrodus Lay, Pjs Sekda Belu, Kajari Belu, Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Dansatgas Yonif RK 744/SYB, Ketua KPU Belu, Komisioner Bawaslu Belu dan beberapa Pimpinan OPD Belu. (Ronny)

Popular Articles