ATAMBUA, The East Indonesia – Usai menjalani cuti kampanye, muncul lagi ‘bola panas’ di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Ini kaitannya dengan keberadaan Pj Sekda Belu, Frans Manafe, S.Pi yang tidak diakui eksistensinya oleh Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan meski pengangkatan Pj Sekda ini merujuk pada SK Gubernur NTT, Nomor 816.2.1/187/BKD.3.1 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tertinggi Pratama sebagai penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Belu.
Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Februari 2021 menyampaikan penolakannya itu dalam acara atau koordinasi pimpinan perangkat Daerah, Camat dan Lurah Se-kabupaten Belu bersama Wakil Bupati Belu di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Senin (07/12/2020).
Wakil Bupati Belu ini bahkan mempersilahkan pejabat dimaksud mengemban jabatan Penjabat Sekda Belu namun dirinya tidak akan pernah menyapanya.
“Saya sengaja tidak sebut penjabat Sekda karena saya tidak akui itu. Jadi sepanjang seorang pejabat defenitif, saya hanya kenal Asisten II. Penjabat Sekda saya tidak kenal, non prosedural. Silahkan mengemban jabatan itu tapi saya tidak akan pernah menyapa. Bukan karena ada apa-apanya tapi apa adanya saja, seperti itu,” tegasnya.
JT Ose Luan meminta agar saat dirinya masuk kembali dari cuti kampanye itu seharusnya penjabat Sekda Frans Manafe melapor diri hanya saja hari ini (07/12) tidak seperti demikian.
“Kalau jadi Penjabat Sekda kami masuk itu datang lapor diri, bukan Wakil Bupati Pi (-pergi) di lu (-kamu). Saya pernah Sekda defenitif 5 tahun dengan admistrasi yang benar. Tadi saya tunggu tidak ada orang yang datang. Kau pikir saya mau pi di lu. Saya yang pi di lu itu juga saya pun sikap juga lain nanti orang baik jadi orang buruk,” tandas Ose Luan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Belu periode 2016-2020, JT Ose Luan, beberapa Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Belu, para Camat dan Lurah se-Kabupaten Belu.
Seperti diketahui, Willybrodus Lay dan JT Ose Luan kembali mencalonkan diri dalam Paket Sahabat jilid II sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Belu pada Pilkada Belu tahun 2020.
Sesuai peraturan KPU maka pasangan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 ini harus melakukan cuti kampanye terhitung sejak tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.
Pada jeda masa cuti kampanye tersebut, Frans Manafe, S.Pi resmi dilantik menjadi penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Belu mengganti penjabat sebelumnya, Drs Marsel Mau Meta.
Pelantikan Penjabat Sekda Belu ini pun dilakukan oleh Pjs Bupati Belu Zakarias Moruk di Lantai I Kantor Bupati Belu, Senin siang (05/10/2020) berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 816.2.1/187/BKD.3.1 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tertinggi Pratama sebagai penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Belu mengingat terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah ketika Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Belu sebelumnya Drs. Marsel Mau Meta juga telah selesai melaksanakan tugasnya selama 3 (tiga) bulan. (Ronny)


