Dipulangkan 2 Kali, Polres Belu Kembali Serahkan Berkas Dugaan Korupsi Sanitasi Ke Kejaksaan

400

ATAMBUA, The East Indonesia – Kejaksaan Negeri Belu telah pulangkan dua kali pengembalian P-19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program lingkungan sehat perumahan dan pembangunan sanitasi lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2017 kepada pihak Kepolisian Resort Belu.Terakhir pengembalian ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Belu kepada Polres Belu untuk dilengkapi berkasnya, pada Selasa (10/11/2020).

Atas permintaan jaksa tersebut, pihak Kepolisian Resort Belu juga telah melaksanakan kembali pengiriman berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada masa kepemimpinan Bupati Belu Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu Drs JT Ose Luan tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Belu. Hal ini diungkapkan Kapolres Belu AKBP Chairul Saleh dalam jumpa pers di Aula Polres Belu, Rabu (30/12/2020).

Dirinya menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus dugaan korupsi tahun 2020, Polres Belu menangani beberapa kasus namun yang saat ini telah pada tahap penyidikan ada 1 kasus yaitu dugaan korupsi Sanitasi.

Saat ini berkas perkara tersebut sudah dikirimkan lagi ke Kejaksaan dan sedang dilakukan penelitian selama 14 hari kedepan sehingga pihak Polres Belu masih menunggu kelanjutannya. “Yang penyidikan itu ada satu kasus korupsi dana Sanitasi. Itu sudah kirimkan berkasnya ke Kejaksaan. Saat ini masa penelitian dari Kejaksaan selama 14 hari kedepan. Kita masih menunggu,” pungkas AKBP Chairul Saleh.

Sebelumnya diberitakan Kapolres Belu AKBP Chairul Saleh melalui Kasat Reskrim AKP Wira Satria Yudha saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan akan pengembalian berkas tersebut dan menjelaskan bahwa pada saat pengembalian pertama ke kejaksaan Negeri Belu, pihak Polres Belu mengirim 12 berkas terkait kasus tersebut.

Namun ternyata pihak Kejaksaan Negeri Belu masih memberikan petunjuk pada 2 dari 12 berkas untuk dilengkapi lagi oleh pihak Kepolisian Resort Belu. “Iya masih bolak-balik ke Jaksa. Tapi kemarin sudah kita kirim kembali ada 12 berkas. Terus ada berkas yang harus kita lengkapi lagi. Ada 2 berkas yang kembali dan yang lainnya sudah oke. Saat ini kita masih proses,” pintanya.

Ditanya terkait kendala belum juga lengkap berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program lingkungan sehat perumahan dan pembangunan sanitasi lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2017 disebabkan oleh penerapan pasal-pasal. Itu berkaitan dengan penerapan pasal. Jadi ada unsur-unsur yang harus betul-betul dilengkapi supaya nanti pada saat persidangan tersangka ini tidak bisa mengelak,” pungkas AKP Wira Satria Yudha.

Untuk diketahui juga bahwa Kepolisian Resort Belu melimpahkan dugaan korupsi proyek dalam program lingkungan sehat perumahan pembangunan sanitasi lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL. Berkas dugaan korupsi proyek senilai 4 miliar lebih ini dilimpahkan Polres Belu ke Kejaksaan Negeri Belu pada, Rabu (29/07/2020).

“Kita sudah melakukan proses tahap satu dan kita kirimkan ke Kejaksaan,” demikian kata Kapolres Belu AKBP Clifry S Lapian melalui Kasat Reskrim AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat ditemui awak media ini, Rabu sore (20/07/2020).

Dijelaskan program lingkungan sehat perumahan pembangunan sanitasi lingkungan tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2017 ini menggunakan anggaran sebesar 4,6 Miliar Rupiah. Proyek miliaran rupiah ini terdapat pada sepuluh (10) lokasi yang tersebar wilayah Kabupaten Belu. “Semuanya tidak selesai. Cuman sempat ada pengembalian – pengembalian dari pihak pelaksana,” tandas Sepuh Siregar.

Lanjutnya, dari 10 lokasi yang tidak selesai kemudian dilakukan audit dan 4 lokasi diantaranya dari pihak kontraktor telah melakukan pengembalian dan tersisa 6 lokasi yang sampai naik ke penyidikan tidak ada inisiatif dari pelaksana untuk mengembalikan keuangan negara. “Kita naikkan ke penyidikan, kita lakukan perhitungan dan ditemukan kerugian negara sebesar 290.637.019, Rupiah,” pungkas Kasat Siregar.

AKP Ade Irsyam Siregar juga menerangkan bahwa pada tahap pertama ini telah ditetapkan 5 tersangka diantaranya RYB selaku PPK, SA selaku pengawas serta pihak pelaksana GGR, TT dan FXP.

Hanya saja kelima tersangka proyek miliaran dibawah pimpinan mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan, EB ini tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Resort Belu. “Para tersangka tidak ditahan. Yang pasti setelah perkaranya sudah P21 kita langsung serahkan dan limpahkan ke Kejaksaan dengan pertimbangan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti sudah kita amankan,” tutur Kasat Reskrim Polres Belu. (Ronny)