ATAMBUA, The East Indonesia – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Frederikus Seran Tefa meminta agar pihak Pemerintah Daerah Belu yang saat ini masih dijabat oleh Bupati Belu Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu Drs JT Ose Luan untuk menaati surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang melarang mutasi hingga seleksi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 sampai
Kepala Daerah terpilih dilantik.
Pasalnya saat ini Kabupaten Belu sendiri sedang dilangsungkan proses seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Belu tahun 2020 yang dilaksanakan sebelum Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ini beredar.
“Kita berharap supaya pemerintah daerah juga harus menyesuaikan dengan Surat Edaran yang diberikan oleh Mendagri. Jangan bertolak belakang dengan larangan ini,” demikian ungkap pria yang akrab disapa Theo Manek saat ditemui awak media ini, Rabu (30/12/2020).
Permintaan politisi dua periode ini dikarenakan surat edaran tersebut dibuat berdasarkan beberapa dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sedangkan untuk para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Belu yang saat ini menjabat diungkapkan bahwa tentunya tidak ada ruang untuk dilakukan mutasi.
Karenanya, politisi Partai Golkar ini berharap agar proses seleksi Sekertaris Daerah Belu yang sementara ini dilakukan dapat dipending sampai pelantikan Kepala Daerah terpilih.
“Harusnya dihentikan dulu proses seleksi Sekda Belu ini. Jangan dipaksakan. Biarlah saat ini berjalan dengan penjabat Sekda yang ada. Kita harus menanti pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Belu terpilih pada Pilkada Belu tahun 2020,” tutur Theo Manek.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 hingga Kepala Daerah terpilih dilantik.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 820/6923/SJ yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2020 oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang salinan sesuai dengan asli ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum, R. Gani Muhammad, SH, M.AP.
Dalam surat edaran Mendagri yang diterima media The East Indonesia dan tertulis pada beberapa media massa lainnya, disebutkan bahwa larangan tersebut dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Gubernur, Bupati dan walikota bukan hanya dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati Dan Walikota terpilih hasil Pilkada Serentak 2020. Namun, juga tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota kepada Menteri Dalam Negeri atau Mendagri.
Berikut surat edaran tersebut menjelaskan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 270/3762/SJ tanggal 29 Juni 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, khususnya berkenaan dengan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, bersama ini ditegaskan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dasar Hukum:
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Waliy menjadi Undang-Undang:
c. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; dan
d. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
2. Bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020, Gubernur, Bupati dan Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati dan Wali kota terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dan tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota kepada Menteri Dalam Negeri.
Surat ini diberi tembusan kepada Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum; dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara. (Ronny)


