ATAMBUA, The East Indonesia – Dalam sidang DPRD Kabupaten Belu tahun 2020 tentang APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah dan DPRD telah menyetujui bersama dan telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTT untuk menetapkan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belu menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan dalam penutupan sidang DPRD Kabupaten Belu tahun 2020 tentang APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2021 di ruang sidang utama DPRD Belu, Rabu malam (30/12/2020).
Wakil Bupati Belu, Drs. JT Ose Luan dalam sambutannya menyampaikan bahwa mekanisme proses persidangan yang telah dilalui telah menunjukan sinergi antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra kerja dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Ini sangat penting dalam rangka memajukan daerah, sehingga kebijakan yang diambil dapat menunjang berbagai usaha dan upaya untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang ditetapkan,” pungkasnya.
Melalui diskusi yang alot, pihak eksekutif dan legislatif mampu menuntaskan seluruh agenda sidang dengan berbagai pikiran, analisis, kajian yang cerdas dan cermat sehingga telah ditetapkan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dengan perincian secara garis besar sebagai berikut :
1. Pada Tahun Anggaran 2021 Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar RP 900.651.484.673,-,
2. Anggaran Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Belu pada Tahun Anggaran 2021 RP.935.651.484.673,-,
3. Pembiayaan netto pada Tahun Anggaran 2021 dianggarkan sebesar RP.35.000.000.000,-
Selain itu dalam sidang APBD Tahun Anggaran 2020 ini, Pemerintah Daerah dan DPRD telah menyetujui bersama dan telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTT untuk menetapkan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belu menjadi peraturan daerah yaitu;
1. Peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021
2. Peraturan daerah tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
Wabup Belu JT Ose Luan juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh komponen dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan selama tahun 2020 dan semua yang terlibat aktif dalam pelaksanaan sidang ini, atas saran, pendapat dan kritikan yang membangun, sehingga keputusan yang diambil dan ditetapkan dapat menjawab tuntutan, aspirasi dan kebutuhan daerah khususnya masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Belu serta menjadi payung hukum yang berkualitas bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah juga mengucapkan selamat Hari Raya Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021. Semoga kasih dan damai natal selalu menyertai kita dalam pelaksanaan tugas membangun Kabupaten Belu yang lebih berkualitas, maju, mandiri, demokratis dan berbudaya,” ujarnya.
Senada dengan itu Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran JR menjelaskan bahwa dalam masa persidangan ini, DPRD Kabupaten Belu bersama Pemerintah telah melewati tahapan agenda sidang yang terdiri dari 2 (dua) kali Rapat Fraksi, 1 (satu) kali Rapat Badan Anggaran, 1 (satu) kali Rapat Badan Pembentukkan Perda, serta 8 (delapan) kali Rapat Paripurna.
“Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, Dewan bersama Pemerintah telah membahas dan menghasilkan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Belu selama masa sidang ini. Kedua produk Peraturan Daerah tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan ditahun depan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Belu, Drs JT Ose Luan, Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR, Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak, Pj Sekda Belu, Frans Manafe, Anggota DPRD kabupaten Belu, Dandim 1605/Belu, Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Kajari Belu, perwakilan Brimob Atambua, dan beberapa Pimpinan OPD Kabupaten Belu. (Ronny)


