ATAMBUA, The East Indonesia – Sebelum pelaksanaan Pilkada Belu 2020, Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu, Drs JT Ose Luan berhasil menambahkan kepesertaan Jamkesda atau Pemerintah Bantu Iuran (PBI) melalui pendanaan APBD Belu sebanyak 11.000 peserta yang diserahkan di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Kamis (17/09/2020).
Sehingga dengan penambahan tersebut maka seluruhnya kepesertaan Jamkesda Belu ada 29.779 peserta.
Namun sayangnya usai perhelatan pilkada tepatnya awal Tahun Anggaran 2021 dimana saat ini Willy Lay dan Ose Luan masih menjabat Bupati dan Wakil Bupati Belu, sebanyak 6.806 peserta penerima bantuan iuran Jaminan kesehatan Daerah (Jamkesda) dinonaktifkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Atambua, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Belu.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media ini melalui surat yang dikeluarkan BPJS Kesehatan yang ditandatangani oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Atambua, Munaqip tertanggal 6 Januari 2020 menjelaskan terkait pemberitahuan data peserta PBI APBD Kabupaten Belu yang dinonaktifkan Tahun 2021.
Menindakanjuti surat Dinas Kesehatan Kabupaten Belu Nomor: 441/Kes/1466/XI1/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang pengiriman data PBI APBD yang akan dinonaktifkan pada tahun 2021.
BPJS Kesehatan pun menyampaikan beberapa hal, diantaranya;
1. Data peserta PBI Kabupaten Belu yang dinonaktitkan per tanggal 1 Januari 2021 sebagaimana terlampir dalam surat ini (dalam bentuk softcopy)
2. Sebanyak 6.806 peserta yang dinonaktifkan akan mengurangi jumlah peserta terdaftar di masing-masing FKTP yang akan berpengaruh pada jumlah kapitasi yang diterima oleh masing-masing FKTP.
3. Peserta yang namanya tercantum dalam data peserta PBl APBD nonaktif sebagaimana terlampir yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) per tanggal 1 Januari 2021 maka pelayanan kesehatan peserta tersebut tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
4. Agar Masing-masing Pimpinan FKTP dapat menyampaikan kepada PIC/Penanggungjawab PCare, petugas loket dan pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran dan pelayanan pasien agar melakukan pengecekan nomor kartu peserta secara manual pada data sebagaimana terlampir sebelum peserta mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP tempat terdaftar sebagai peserta JKN.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Atambua, Munaqib melalui Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Fery Wibawa saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa kondisi tersebut dimungkinkan keuangan Pemda Belu yang tidak mencukupi untuk pembiayaan kepesertaan Jamkesda Belu, Kamis (07/01/2021).
Hal ini lantaran terjadi peningkatan penyesuaian iuran yang ditanggung pemerintah daerah dari sebelumnya Rp 25.500 per peserta dan pada tahun 2021 menjadi Rp 37.800 dan pada tahun ini.
“Dari Pemda Kabupaten Belu sendiri yang mungkin karena adanya penyesuaian iuran yang sebelumnya. Iuran di tahun 2020 dari Pemerintah Daerah adalah Rp 25.500 dan sisanya sebesar Rp 16.500 itu subsidi dari Pemerintah Pusat. Namun pada tahun 2021, ada penyesuaian kembali sesuai dengan Perpres nomor 64 tahun 2020, yang dibayar oleh Pemda berubah menjadi Rp 37.800 kemudian sisanya Rp 4.200 yang dibayarkan Pemerintah Pusat. Itu yang kemungkinan terjadi penyesuaian kepesertaan di Kabupaten Belu karena anggaran yang tidak mencukupi,” tuturnya.
Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS kesehatan cabang Atambua ini menuturkan bahwa dengan dinonaktifkan 6.806 peserta Jamkesda ini maka para peserta tersebut pelayanan kesehatannya sudah tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Nanti akan bayar normal sebagai pasien umum, karena iurannya sudah tidak ditanggung oleh Pemerintah Daerah Belu lagi,” pungkasnya.
Dirinya lantas menyarankan agar dari segi angggaran perlu ditelusuri ke Pemerintah Daerah Kabupaten Belu karena pihaknya hanya menindaklanjuti.
“Kalau dari segi anggarannya mungkin bisa ke internal Pemda. Kalau kita cuman menerima suratnya dari Pemda dan kita akan menindaklanjuti,” tandas Ferry. (Ronny)


