ATAMBUA, The East Indonesia – Sebanyak 6.806 peserta Jamkesda atau PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran melalui penganggaran Pemerintah Daerah) telah dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan cabang Atambua.
Nonaktifkan ribuan peserta Jamkesda ini lantaran diduga keuangan daerah Belu yang tidak mencukupi dengan adanya kenaikan iuran dari Rp 25.500 menjadi Rp 37.800 per peserta.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Belu, Marsel Mau Meta saat ditemui awak media ini, Kamis (07/01/2021) menjelaskan bahwa anggaran yang dialokasikan Pemerintah Daerah Belu untuk kepesertaan Jamkesda tetap sama yaitu 6,5 Miliar Rupiah. Hanya saja iuran BPJS tahun 2021 mengalami kenaikan beban untuk APBD yaitu dari Rp 25.500 menjadi Rp 37.800 per peserta sehingga kepesertaannya pun berkurang.
“Anggarannya sama hanya iurannya naik sehingga jumlah pesertanya berkurang. Misalnya sebelumnya 100 dapat 4 peserta sekarang hanya bisa 2 peserta,” pungkasnya.
Namun terakhir kali pembahasan dalam rapat evaluasi antara Pemda Belu dan BPJS Kesehatan cabang Atambua, pihak Pemda Belu meminta untuk runding ulang lagi.
Tak sempat duduk bersama, 6.806 peserta Jamkesda yang sebelumnya dicover oleh Pemerintah Daerah Belu telah dinonaktifkan pada Tahun Anggaran 2021.
“Kami rapat evaluasi terakhir itu saya bilang kita duduk sama-sama dulu. Kan tidak ujuk-ujuk 6,5 Miliar Rupiah itu habis dalam 1 atau 2 bulan,” ujar Marsel Mau Meta.
Karena itu dirinya menegaskan bahwa nonaktifkan para peserta ini merupakan skema sepihak dari BPJS dimana sebagai Kepala Keuangan Kabupaten Belu, Marsel menjamin bahwa Pemda Belu akan menganggarkan lagi pada Sidang Perubahan untuk melunasi kepesertaan Jamkesda yang ada.
“Itu skema dari BPJS bahwa pesertanya yang kita kasih kurang. Waktu itu saya bilang kalau sisanya kita cover. Uang awal kita kan sudah ada. LNanti bisa kita tambah pada Perubahan. Kita bisa saja gunakan mekanisme utang kepada BPJS yang penting jangan sampai peserta yang sudah ada tidak terlayani,” imbuhnya.
Kepala BPKAD Belu ini menyatakan bahwa pihak Pemda Belu belum menonaktifkan para peserta Jamkesda tersebut karena dari segi keuangan tetap disiapkan.
Dirinya pun mengancam akan mengarahkan para peserta yang telah dinonaktifkan dan tidak lagi mendapatkan pelayanan kesehatan untuk melakukan protes kepada BPJS.
“Kami belum putuskan nonaktif. Itu putusannya mereka. Ini kan sepihak. Kalau nonaktif, saya suruh orang protes di mereka. Karena uang saya siap. Klaimnya kan per bulan bukan sekalian,” pintanya.
Kepala BPKAD Belu ini berjanji akan segera melakukan pertemuan dengan pihak terkait untuk kembali mengaktifkan kepesertaan Jamkesda Belu.
“Kita tetap minta mereka untuk aktifkan ini apapun alasannya mereka tidak boleh non aktif. Dalam waktu dekat akan diselesaikan dicari cara para peserta ini dia bisa aktif kembali,” urai Marsel Mau Meta.
Sebelumnya diberitakan sebelum pelaksanaan Pilkada Belu 2020, Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu, Drs JT Ose Luan berhasil menambahkan kepesertaan Jamkesda atau Pemerintah Bantu Iuran (PBI) melalui pendanaan APBD Belu sebanyak 11.000 peserta yang diserahkan di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Kamis (17/09/2020).
Sehingga dengan penambahan tersebut maka seluruhnya kepesertaan Jamkesda Belu ada 29.779 peserta.
Namun sayangnya usai perhelatan pilkada tepatnya awal Tahun Anggaran 2021 dimana saat ini Willy Lay dan Ose Luan masih menjabat Bupati dan Wakil Bupati Belu, sebanyak 6.806 peserta penerima bantuan iuran Jaminan kesehatan Daerah (Jamkesda) dinonaktifkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Atambua, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Belu.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media ini melalui surat yang dikeluarkan BPJS Kesehatan yang ditandatangani oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Atambua, Munaqip tertanggal 6 Januari 2020 menjelaskan terkait pemberitahuan data peserta PBI APBD Kabupaten Belu yang dinonaktifkan Tahun 2021.
Menindakanjuti surat Dinas Kesehatan Kabupaten Belu Nomor: 441/Kes/1466/XI1/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang pengiriman data PBI APBD yang akan dinonaktifkan pada tahun 2021.
BPJS Kesehatan pun menyampaikan beberapa hal, diantaranya;
1. Data peserta PBI Kabupaten Belu yang dinonaktitkan per tanggal 1 Januari 2021 sebagaimana terlampir dalam surat ini (dalam bentuk softcopy)
2. Sebanyak 6.806 peserta yang dinonaktifkan akan mengurangi jumlah peserta terdaftar di masing-masing FKTP yang akan berpengaruh pada jumlah kapitasi yang diterima oleh masing-masing FKTP.
3. Peserta yang namanya tercantum dalam data peserta PBl APBD nonaktif sebagaimana terlampir yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) per tanggal 1 Januari 2021 maka pelayanan kesehatan peserta tersebut tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
4. Agar Masing-masing Pimpinan FKTP dapat menyampaikan kepada PIC/Penanggungjawab PCare, petugas loket dan pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran dan pelayanan pasien agar melakukan pengecekan nomor kartu peserta secara manual pada data sebagaimana terlampir sebelum peserta mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP tempat terdaftar sebagai peserta JKN.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Atambua, Munaqib melalui Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Fery Wibawa saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa kondisi tersebut dimungkinkan keuangan Pemda Belu yang tidak mencukupi untuk pembiayaan kepesertaan Jamkesda Belu, Kamis (07/01/2021).
Hal ini lantaran terjadi peningkatan penyesuaian iuran yang ditanggung pemerintah daerah dari sebelumnya Rp 25.500 per peserta dan pada tahun 2021 menjadi Rp 37.800 dan pada tahun ini.
“Dari Pemda Kabupaten Belu sendiri yang mungkin karena adanya penyesuaian iuran yang sebelumnya. Iuran di tahun 2020 dari Pemerintah Daerah adalah Rp 25.500 dan sisanya sebesar Rp 16.500 itu subsidi dari Pemerintah Pusat. Namun pada tahun 2021, ada penyesuaian kembali sesuai dengan Perpres nomor 64 tahun 2020, yang dibayar oleh Pemda berubah menjadi Rp 37.800 kemudian sisanya Rp 4.200 yang dibayarkan Pemerintah Pusat. Itu yang kemungkinan terjadi penyesuaian kepesertaan di Kabupaten Belu karena anggaran yang tidak mencukupi,” tuturnya.
Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS kesehatan cabang Atambua ini menuturkan bahwa dengan dinonaktifkan 6.806 peserta Jamkesda ini maka para peserta tersebut pelayanan kesehatannya sudah tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Nanti akan bayar normal sebagai pasien umum, karena iurannya sudah tidak ditanggung oleh Pemerintah Daerah Belu lagi,” pungkasnya.
Dirinya lantas menyarankan agar dari segi angggaran perlu ditelusuri ke Pemerintah Daerah Kabupaten Belu karena pihaknya hanya menindaklanjuti.
“Kalau dari segi anggarannya mungkin bisa ke internal Pemda. Kalau kita cuman menerima suratnya dari Pemda dan kita akan menindaklanjuti,” tandas Ferry. (Ronny)


