ATAMBUA, The East Indonesia – Kasus Covid-19 di Kabupaten Belu terus meningkat bahkan awal tahun 2021 ini sudah ada 5 warga Belu yang telah meninggal dunia akibat serangan virus Corona dan dikuburkan di pemakaman umum Masmae, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat.
Namun hingga saat ini ternyata dana Belanja Tak Terduga (BTT) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 Kabupaten Belu yang salah satunya termasuk untuk Covid-19 belum juga bisa terpakai.
Para petugas pun mulai kewalahan dengan penanganan terhadap para pasien Covid-19 yang ada di Kabupaten Belu dimana anggarannya juga belum bisa digunakan ditambah lagi APD yang sudah hampir habis terpakai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Belu, Marsel Mau Meta kepada awak media ini menjelaskan bahwa anggaran Covid-19 sesungguhnya secara spesifik dituangkan dalam Belanja Tak Terduga dimana membiayai hal-hal yang bersifat emergency/gawat darurat, Senin (18/01/2021).
Untuk tahun 2021, dirinya mengatakan bahwa dalam RAPBD pihak Pemda Belu mengajukan ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat anggaran BTT sebesar 9 miliar rupiah. Namun saat itu pihak DPR merasionalisasi 5 miliar rupiah dengan hanya meninggalkan 4 miliar rupiah untuk anggaran BTT.
“Tetapi saat evaluasi, kami dari Pemerintah sudah meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi diperintahkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penjadwalan belanja- belanja modal yang belum urgent untuk ditambahkan di Belanja Tak Terduga yang mana untuk membiayai segala sesuatu termasuk didalamnya Covid-19,” pungkas Marsel Mau Meta.
Diungkapkan oleh kepala BPKAD Belu bahwa saat ini pihaknya belum bisa mengeksekusi Anggaran Belanja Tak Terduga dikarenakan sistem pengelolaan Keuangan tahun anggaran 2021 sangatlah tergantung pada aplikasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Kami belum dieksekusi itu karena sistem pengelolaan Keuangan 2021 itu tergantung dari aplikasi yang dilakukan oleh Kemendagri. Sistem Informasi itu yang membuat kami sampai dengan saat ini belum bisa print DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).Kami seluruh kabupaten Kota ini tergantung sekali dengan sistem ini,” tandasnya.
Namun pihak Pemda Belu telah berupaya dengan cara lain yaitu dengan menyiapkan payung hukum untuk dapat segera menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).
“Kami belum bisa eksekusi. Hari ini kita siapkan dulu payung hukumnya supaya kita bisa segera menggunakan uang ini mendahului pengesahan DPA karena ini emergency. Ini hal-hal yang perlu kita ambil tindakan sesegera mungkin. Mudah- mudahan hari ini kami bisa selesaikan,” pinta Marsel Mau Meta.
Kepala BPKAD ini juga mengatakan bahwa berdasarkan pedoman penyusunan APBD, pihaknya akan menyampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkenan (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Sakit) dan meminta untuk segera mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) penggunaan dana BTT. (Ronny)


