ATAMBUA, The East Indonesia – Meskipun tanpa dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu membuka 22 kotak suara di enam Kecamatan.
Pembukaan kotak suara ini berlangsung di Gedung Romey Atambua, Senin pagi (25/01/2021) yang disaksikan oleh pihak keamanan diwakili Wakapolres Belu, Kompol Herman Bessie.
Puluhan kotak suara itu dibuka sebagai upaya pihak KPU Belu untuk menyiapkan bukti dokumen dalam menghadapi gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Belu nomor urut 01 (Paket Sahabat), Willybrodus Lay-JT Ose Luan terkait hasil Pilkada Belu 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan sidang pendahuluannya akan digelar, Selasa (26/01/2021) pukul 17:00 WIB.
Juru bicara KPU Kabupaten Belu, dr. Herlince Emilia Asa kepada awak media mengatakan, kotak suara yang dibuka pihaknya sebanyak 22 kotak yang ada di 6 dari 12 kecamatan di kabupaten Belu.
Pasalnya, 22 kotak suara yang dibuka tersebut sesuai dengan locus yang didalilkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kotak yang kita buka ada 22 kotak sesuai dengan locus yang didalilkan di MK. Jadi yang kita ambil hanya 6 kecamatan yang didalilkan yaitu kecamatan Raimanuk, Tasifeto Barat, Atambua Selatan, Atambua Barat, Kota Atambua dan Lasiolat,” ungkap Herlince.
Kemudian jelas Jubir Herlince, dokumen yang diambil dari 22 kotak suara tersebut berupa C hasil, catatan kejadian khusus dan daftar hadir yang dijadikan bukti pihaknya di MK nanti.
“Yang kita ambil yang kita perlukan untuk pembuktian di MK seperti C hasil, catatan kejadian khusus dan daftar hadir (bukan hanya DPT, tapi DPTb dan daftar pemilihan pindahan juga). Kemudian kita gandakan lalu leges dulu di kantor pos baru kita bawa ke MK. Kita bawa yang fotocooy, yang asli dimasukan kembali ke kotak,” ujarnya.
Terkait dasar hukum pembukaan kotak suara tersebut kata Herlince sesuai dengan PKPU nomor 19 dan surat edaran KPU Pusat nomor 1232.
Ditanya ketidak hadiran pihak Bawaslu Belu, Herlince mengemukakan bawah pihaknya membuka kotak setelah berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak Kepolisian.
“Bawaslu kita sudah sampaikan surat tapi sampai pembukaan kotak Bawaslu tidak hadir. Alasan Bawaslu tidak hadir, infonya Bawaslu secara hirarki mereka tidak diperbolehkan untuk menghadiri pembukaan kotak,” sebut Herlince.
Secara administrasi jelas Herlince, pihaknya menyampaikan pemberitahuan secara tertulis karena sesuai dengan PKPU 19 dan surat edaran KPU Pusat nomor 1232 dimana pembukaan kotak harus dihadiri oleh Bawaslu sebagai pengawas dan kepolisian dalam bidang keamanan.
“Berdasarkan regulasi meski Bawaslu tidak hadir tetap sah. Karena kita menjalankan sesuai regulasi. Karena sistemnya koordinasi, pengawasan dan kami harus menjalankan perintah membuka kotak sebagai barang bukti uktuk kita hadirkan di MK,” terang Herlince.
Pihaknya tambah Herlince siap menghadapi proses hukum di MK dengan menyiapkan dokumen bukti, saksi dan kuasa hukum dari Jakarta, Edi Halomoan Gurning. (Ronny)


