Thursday, February 12, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Berdasarkan Perhitungan Sendiri, Paket Sahabat Klaim Menang di Pilkada Belu 2020

ATAMBUA, The East Indonesia – Sengketa pemilukada di Kabupaten Belu terus bergulir. Gugatan paket Sahabat di Makamah Konstitusi mulai disidangkan.

Meski berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Belu yang dilakukan pihak penyelenggara Pemilukada 2020 di Aula Hotel Matahari Atambua, Rabu (16/12/2020) memenangkan pasangan  paslon penantang, dr. Agustinus Taolin, SpPD dan Drs Aloysius Haleserens, MM. Namun hal itu tidak memuaskan  Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Drs JT Ose Luan atau yang dikenal paket Sahabat jilid II.

Paket Sahabat memiliki perhitungan tersendiri yang memenangkan paslon Willybrodus Lay dan Drs JT Ose Luan.

Hal ini terungkap dalam Sidang sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Belu 2020 di Mahkamah Konstitusi, Selasa  (26/01/2021).

Sidang ini berlangsung  lancar dan dapat diakses melalui link:

Link Live streaming sidang sengketa Pilkada Malaka 2020 dk Mahkamah Konstitusi bisa anda akses di sini; MK.

Sidang  dipimpin langsung oleh Dr. Anwar Usman, S.H., M.H (Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6) dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan berupa memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan, pengesahan alat bukti pemohon serta penyampaian hasil penetapan sebagai pihak terkait.

Pada sidang ini, pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana, Willy Lay dan Ose Luan selaku pemohon diwakili kuasa hukumnya Novan Erwin Manafe, SH dan Adi Kristinten Bullu, SH, pihak KPU Belu yaitu Kuasa hukum KPU Belu Edy Halomoan Gurning, S.H., M.SI dan prinsipal dari ketua KPU Belu, Mikhael Nahak serta pihak Bawaslu Belu, Agustinus Bau (anggota Bawaslu Kabupaten Belu) dan didampingi Bawaslu Provinsi NTT.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati petahana, Willy Lay dan Ose Luan selaku pemohon diwakili kuasa hukumnya, Novan Erwin Manafe, SH menjelaskan bahwa berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon (KPU Belu) perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut;
1. Pasangan calon nomor urut 1, 50.376 suara
2. Pasangan calon nomor urut 2, 50.623 suara
Total suara sah ada 100.999 suara.

Namun, Kuasa Hukum paket Sahabat malah menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan suara menurut pemohon (Paket Sahabat) perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut;
1. Pasangan calon nomor urut 1, 50.376
2. Pasangan calon nomor urut 2, 50.197
Total suara sah ada 100.573 suara.

“Berdasarkan tabel diatas pemohon berada di peringkat pertama dengan perolehan suara 50.376 suara,” ujarnya.

Menurut pemohon (Paket Sahabat jilid II), selisih perolehan suara tersebut disebabkan adanya Pengurangan suara pemohon di TPS; penambahan suara bagi pasangan calon nomor urut 2; pemilih tambahan yang berasal dari Kabupaten lain bukan berasal dari daerah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu bahwa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ Walikota dan Wakil Walikota; Pemilih tambahan menggunakan KTP yang tidak terdaftar atau tidak valid; Money Politic dan mobilisasi massa; Pemilih yang memberi hak suara lebih dari satu kali; NIK yang terdaftar dalam model C daftar hadir pemilih tambahan hanya 8 digit dan KTP yang digunakan adalah KTP yang lama atau bukan KTP elektronik; Pendistribusian logistik sesuai peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 adalah surat suara yang diterima termasuk cadangan yang seharusnya hanya 2,5 persen namun faktanya telah terjadi kelebihan atau kekurangan surat suara cadangan; Saksi fakta tentang mobilisasi massa, sebagai berikut keterangan semua tergambar dalam tabel, dianggap sudah dibacakan yang mulia dan; Laporan pelanggaran atau kecurangan yang diabaikan oleh Bawaslu Kabupaten Belu.

“Pemohon sangat keberatan atas hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu tahun 2020 yang dibuat oleh termohon seperti yang tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu nomor 224/PL.02.6-KPT/5304/KPU-Kab/12/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Belu tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020 atau objek sengketa karena kecurangan- kecurangan yang mengurangi perolehan suara pemohon secara masif,” imbuh kuasa hukum Willy Lay dan Ose Luan.

Novan Manafe menerangkan bahwa penghitungan manual yang dilakukan oleh pemohon berdasarkan model C hasil salinan KWK yang pemohon peroleh secara sah dari saksi pada 426 TPS berbeda dengan hasil rekapitulasi dari KPU Belu.

“Tabel penghitungan suara yang dilakukan oleh pemohon berdasarkan model C hasil salinan KWK yang pemohon peroleh secara sah dari saksi nomor urut 1 adalah berbeda dengan rekapitulasi yang ditetapkan oleh termohon,” urainya.

Selanjutnya berhubung objek sengketa adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu nomor 224/PL.02.6-KPT/5304/KPU-Kab/12/2020 adalah merupakan kecurangan- kecurangan yang terjadi dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020 yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif maka objek gugatan atau keputusan termohon haruslah dibatalkan atau dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Ronny)

Popular Articles