ATAMBUA, The East Indonesia – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu pada 16 Desember 2020 lalu telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Belu tahun 2020 yang mana dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 2, yaitu dr. Agustinus Taolin, SpPD dan Drs. Aloysius Haleserens, MM dengan jumlah perolehan suara sebanyak 50.623 suara.
Namun apa daya, kekalahan dengan selisih 247 suara ini pun belum bisa diterima oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu nomor urut 1 atau yang biasa dikenal paket Sahabat jilid II.
Bahkan dari kekalahan perhitungan suara dalam Pleno KPU tingkat Kabupaten Belu ini pun, pasangan calon Willybrodus Lay, SH dan Drs JT Ose Luan meminta agar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menetapkannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu terpilih pada Pilkada Belu tahun 2020.
Hal ini terungkap dalam salah satu petitum yang diajukan oleh pihak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati petahana, Willy Lay dan Ose Luan selaku pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Novan Erwin Manafe, SH dan Adi Kristinten Bullu, SH dalam Sidang sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Belu 2020 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/01/2021).
Dalam sidang di MK, Paslon Petahana Willybrodus Lay dan Drs JT Ose Luan melalui kuasa hukumnya, Novan Erwin Manafe, SH memohon agar MK berkenan memanggil para pihak dan memeriksa, mengadili permohonan pemohon serta menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XI1/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, tertanggal 16 Desember 2020, pukul 18.00 Wita;
3. Menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor: 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XI1/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, adalah batal, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menetapkan perolehan suara hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor: 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 yang benar menurut Pemohon sebagai berikut:
1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 Perolehan Suara 50.376
2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 perolehan suara 50.197
Total Suara Sah ada 100.573
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu untuk menetapkan Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Willybrodus Lay, SH dan Drs. J. T. Ose Luan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020 atau mengadakan penghitungan suara ulang atas perolehan suara pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 secara benar dengan cara melakukan pengecekan dan pencocokan ulang pada Model C Daftar Hadir Pemilih Tambahan-kWK terhadap pemilih yang memiliki hak pilih dan yang tidak memiliki hak pilih tapi telah diberikan kesempatan untuk memilih dan/atau pemilih yang telah memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali;
6. Memerintahkan KPU Kabupaten Belu untuk melakukan pemungutan suara ulang pada tempat pemungutan suara yang ditemukan adanya pemilih yang tidak memiliki hak pilih namun telah diberikan kesempatan untuk memilih dan/atau pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali .
7. Memerintahkan KPU Kabupaten Belu untuk melaksanakan putusan ini atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ronny)


