ATAMBUA, The East Indonesia – Sekian lama menunggu, akhirnya sidang sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Belu 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai pada, Selasa sore (26/01/2021).
Sidang ini dipimpin langsung oleh Dr. Anwar Usman, S.H., M.H (Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6) bersama hakim panel, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H.
Hadir dalam sidang tersebut pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana, Willy Lay dan Ose Luan selaku PEMOHON diwakili kuasa hukumnya Novan Erwin Manafe, SH dan Adi Kristinten Bullu, SH; pihak KPU Belu yaitu Kuasa hukum KPU Belu Edy Halomoan Gurning, S.H., M.SI dan prinsipal dari ketua KPU Belu, Mikhael Nahak serta; pihak Bawaslu Belu, Agustinus Bau (anggota Bawaslu Kabupaten Belu) dan didampingi Bawaslu provinsi NTT.
Sidang ini berlangsung secara lancar dan siaran langsung streaming sidang sengketa Pilkada Belu 2020 dari ruang sidang MK dapat diakses melalui Youtube resmi Mahkamah Konstitusi RI.
Link Live streaming sidang sengketa Pilkada Malaka 2020 dk Mahkamah Konstitusi bisa anda akses di sini; MK.
Hakim Ketua, Anwar Usman membuka sidang tersebut dan menjelaskan bahwa sidang hari ini dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan berupa memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan, pengesahan alat bukti pemohon serta penyampaian hasil penetapan sebagai pihak terkait.
Dr. Anwar Usman pun lantas memberikan kesempatan kepada pemohon calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Drs JT Ose Luan yang diwakili oleh Novan Erwin Manafe, SH untuk membacakan pokok permohonannya.
Usai membacakan pokok-pokok permohonan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati petahana Kabupaten Belu, hakim panel, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H lantas menegur pemohon karena membacakan beberapa permohonan yang tidak sesuai dengan dokumen permohonan yang ada pada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
“Yang saudara bacakan tadi permohonan yang tanggal berapa itu? Permohonan awal atau permohonan yang mana yang saudara bacakan tadi?” pungkasnya.
Pertanyaan ini lantas dijawab oleh Kuasa hukum Willy Lay – Ose Luan bahwa yang dibacakan adalah permohonan awal namun ada penambahan-penambahan.
“Yang kami bacakan ini sebenarnya permohonan awal Yang Mulia. Tapi ada penambahan di tabel-nya Yang Mulia. Tabel-tabel. Makanya tadi kami sampaikan bahwa ada tabel terbaca Yang Mulia,” pintanya.
Mendengar jawaban tersebut, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H mengatakan bahwa seharusnya pemohon sudah memahami bahwa yang harus dibacakan dalam persidangan adalah permohonan yang sama dengan dokumen yang diserahkan kepada para majelis hakim.
“Jadi begini, saudara kan sudah memahami, sudah mengikuti bimtek juga mungkin ya sudah paham. Disitu beberapa kali sudah disampaikan bahwa yang saudara baca itu mestinya sama dengan yang saudara sampaikan dalam permohonan itu. Kebetulan disini memang perbaikan permohonan tidak ada. Yang ada permohonan awal saja,” ujarnya.
Hakim Enny menegaskan bahwa ada beberapa perubahan saat pembacaan tadi oleh pemohon dan hal tersebut tidak diperbolehkan apabila pemohon mengubah sesuatu yang sifatnya substantif.
“Jadi memang tadi saudara sampaikan itu, saya ikuti daritadi. Ada beberapa tidak sama, terutama pada petitumnya juga. Jadi petitumnya ini kan anda menyebutkan ada 8 petitum. Kemudian anda menambahkan ada lagi petitum yang tadi saudara menyebutkan berbeda dengan yang nomor 6,” pungkasnya.
Hal tersebut pun di-iya-kan oleh kuasa hukum dari paket Sahabat, Willybrodus Lay dan Drs JT Ose Luan dan membuat hakim Enny Nurbaningsih menegur pemohon.
“Itu berarti saudara mengubah. Mengubah sesuatu yang sangat substantif seperti itu, kan tidak dibolehkan. Ini tabel yang sudah saudara sebutkan sebelum sampai ke petitum itu juga tidak ada. Jadi tidak boleh mengubah yang sifatnya substantif dari permohonan yang sudah disampaikan kepada pihak-pihak yang lain, terutama kepada hakim juga yang mendalami perkara ini,” tegas hakim panel Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Untuk diketahui pokok-pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon Calon Bupati Belu dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Drs JT Ose Luan dalam sidang tersebut diantaranya;
Paslon Petahana Willybrodus Lay dan Drs JT Ose Luan melalui kuasa hukumnya, Novan Erwin Manafe, SH menjelaskan bahwa berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon (KPU Belu) perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut;
1. Pasangan calon nomor urut 1, 50.376 suara
2. Pasangan calon nomor urut 2, 50.623 suara
Total suara sah ada 100.999 suara.
“Berdasarkan tabel di atas pemohon berada diperingkat kedua dengan perolehan suara 50.376 suara,” pungkasnya.
Namun, Kuasa Hukum paket Sahabat malah menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan suara menurut pemohon (Paket Sahabat) perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut;
1. Pasangan calon nomor urut 1, 50.376
2. Pasangan calon nomor urut 2, 50.197
Total suara sah ada 100.573 suara.
“Berdasarkan tabel diatas pemohon berada di peringkat pertama dengan perolehan suara 50.376 suara,” ujarnya.
Diterangkan bahwa menurut pemohon (Pihak Paket Sahabat jilid II), selisih perolehan suara tersebut disebabkan adanya Pengurangan suara pemohon di TPS; penambahan suara bagi pasangan calon nomor urut 2; pemilih tambahan yang berasal dari Kabupaten lain bukan berasal dari daerah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu bahwa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ Walikota dan Wakil Walikota; Pemilih tambahan menggunakan KTP yang tidak terdaftar atau tidak valid; Money Politic dan mobilisasi massa; Pemilih yang memberi hak suara lebih dari satu kali; NIK yang terdaftar dalam model C daftar hadir pemilih tambahan hanya 8 digit dan KTP yang digunakan adalah KTP yang lama atau bukan KTP elektronik; Pendistribusian logistik sesuai peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 adalah surat suara yang diterima termasuk cadangan yang seharusnya hanya 2,5 persen namun faktanya telah terjadi kelebihan atau kekurangan surat suara cadangan; Saksi fakta tentang mobilisasi massa, sebagai berikut keterangan semua tergambar dalam tabel, dianggap sudah dibacakan yang mulia dan; Laporan pelanggaran atau kecurangan yang diabaikan oleh Bawaslu Kabupaten Belu.
“Tabel penghitungan suara yang dilakukan oleh pemohon berdasarkan model C hasil salinan KWK yang pemohon peroleh secara sah dari saksi nomor urut 1 adalah berbeda dengan rekapitulasi yang ditetapkan oleh termohon,” urainya.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Paslon Petahana Willybrodus Lay dan Drs JT Ose Luan melalui kuasa hukumnya, Novan Erwin Manafe, SH memohon agar yang mulia ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan memanggil para pihak dan memeriksa, mengadili permohonan pemohon serta menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, tertanggal 16 Desember 2020, pukul 18.00 Wita;
3. Menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor: 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, adalah batal, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menetapkan perolehan suara hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor: 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 yang benar menurut Pemohon sebagai berikut:
1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 Perolehan Suara 50.376
2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 perolehan suara 50.197
Total Suara Sah ada 100.573 suara
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu untuk menetapkan Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Willybrodus Lay, SH dan Drs. J. T. Ose Luan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020 atau mengadakan penghitungan suara ulang atas perolehan suara pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 secara benar dengan cara melakukan pengecekan dan pencocokan ulang pada Model C Daftar Hadir Pemilih Tambahan-kWK terhadap pemilih yang memiliki hak pilih dan yang tidak memiliki hak pilih tapi telah diberikan kesempatan untuk memilih dan/atau pemilih yang telah memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali;
6. Memerintahkan KPU Kabupaten Belu untuk melakukan pemilihan ulang pada tempat pemungutan suara ulang yang ditemukan adanya pemilih yang tidak memiliki hak pilih namun telah diberikan kesempatan untuk memilih dan/atau pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali.
7. Memerintahkan KPU Kabupaten Belu untuk melaksanakan putusan ini atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ronny)


