ATAMBUA, The East Indonesia – Setelah menegur pemohon dalam hal ini Willy Lay dan Ose Luan yang saat itu dihadiri kuasa hukum Novan Manafe, majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia meminta pemohon untuk segera menyerahkan soft copy dan daftar bukti sesuai dokumen permohonan yang diajukan pada majelis hakim.
Hal ini terjadi dalam sidang sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Belu 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa sore (26/01/2021).
Permintaan soft copy dan daftar bukti ini dilayangkan oleh hakim panel, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H dan diamini oleh pemimpin sidang, Dr. Anwar Usman, S.H., M.H (Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6).
“Saudara juga belum menyerahkan soft copy dari permohonan ini. Nanti tolong disampaikan ya. Soft copy nya dan daftar bukti-nya,” imbuhnya.
Terhadap hal ini, Kuasa hukum pemohon, Novan Mahafe lantas menanyakan, “Mohon maaf yang mulia, mungkin untuk yang dibacakan atau yang pertama yang mulia?”
Hakim Enny Nurbaninggsih pun menjawab bahwa yang harus diserahkan itu adalah softcopy sesuai permohonan dalam bentuk tertulis dan tercetak yang diberikan kepada majelis hakim.
“Ya soft copy yang sudah dan sama dengan permohonan yang dalam bentuk tertulis ini. Tidak ada perubahan. Sama. Kalaupun ada perubahan, dan perbedaan maka yang dipakai adalah permohonan yang sudah diberikan dalam bentuk tertulis dan tercetak ini. Tolong soft copy nya disampaikan, karena itu sudah disampaikan dalam PMK,” pintanya.
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H menerangkan bahwa permintaan tersebut sangatlah penting untuk pemeriksaan dalam persidangan. Apabila terjadi perbedaan antara soft copy dan hard copy maka yang dipakai adalah hard copy-nya.
“Oleh karena itu untuk memudahkan bagi Mahkamah, kami juga membutuhkan yang soft copy itu termasuk daftar buktinya. Itu penting sekali untuk kemudian pemeriksaan dalam persidangan,” urainya.
Panel hakim, Enny Nurbaningsih pun menegaskan bahwa soft copy yang diberikan harus dalam bentuk word sehingga memudahkan proses pembuatan putusan.
“Saya ulangi lagi yang perlu disampaikan dalam bentuk soft copy itu adalah yang bentuknya WORD, jangan yang PDF. Karena untuk memudahkan didalam proses pembuatan putusan,” tuturnya.
Untuk diketahui hadir dalam sidang tersebut, pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana, Willy Lay dan Ose Luan selaku PEMOHON diwakili kuasa hukumnya Novan Erwin Manafe, SH dan Adi Kristinten Bullu, SH; pihak KPU Belu yaitu Kuasa hukum KPU Belu Edy Halomoan Gurning, S.H., M.SI dan prinsipal dari ketua KPU Belu, Mikhael Nahak serta; pihak Bawaslu Belu, Agustinus Bau (anggota Bawaslu Kabupaten Belu) dan didampingi Bawaslu provinsi NTT.
Sidang dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan berupa memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan, pengesahan alat bukti pemohon serta penyampaian hasil penetapan sebagai pihak terkait ini berlangsung secara lancar dan siaran langsung streaming sidang sengketa Pilkada Belu 2020 dari ruang sidang MK dapat diakses melalui Youtube resmi Mahkamah Konstitusi RI.
Link Live streaming sidang sengketa Pilkada Malaka 2020 dk Mahkamah Konstitusi bisa anda akses di sini; MK.
https://www.youtube.com/watch?v=SRD5I6f-99I&feature=youtu.be. (Ronny)


