Friday, December 26, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Dugaan Kesalahan Prosedur Penangkapan, Polresta Denpasar Ajukan Bukti di Sidang Praperadilan

DENPASAR, The East Indonesia – Sidang praperadilan dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Polresta Denpasar di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung pada Desember 2020 lalu kembali masuk babak baru dengan agenda pembuktian dari termohon, Kamis (28/1/2021).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim PN Denpasar I Wayan Sukra Dana, digelar pukul 09.04 Wita itu diawali dengan penyerahan dokumen pembuktian termohon yang disaksikan pihak pemohon dan majelis hakim.

Usai sidang, Kuasa hukum dari pihak pemohon, I Wayan Adimawan  mengatakan, kasus ini menjadi aneh, karena sesuai dengan pasal-pasal yang dituduhkan. Pihaknya melihat tidak ada hubungan antara membuat Perguruan Tinggi/sekolah tanpa ijin, dengan tuduhan penipuan terhadap Nobel.

“Dalam gugatan ini saya hanya menggugat atas perbuatan polisi melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan, serta pemeriksaan dan penyitaan surat. Kemudian, membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik yang dilakukan pada 18 Desember 2020 berlokasi di Jalan Mertanadi, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang telah diakui oleh polisi dalam Jawaban selaku termohon,” katanya

Dengan telah diakuinya perbuatan sebagaimana pasal 5 ayat 1b angka 1, 2 dan 4 oleh polisi, sehingga polisi wajib memperhatikan, pasal 18 KUHAP tentang penangkapan, pasal 33, Pasal 34, Pasal 36 KUHAP tentang Penggeledahan dan penyitaan.

“Oleh karena polisi tidak memperhatikan pasal-pasal tersebut, maka saya melihat polisi telah melanggar KUHAP, sehingga kami mengajukan PraPeradilan,” katanya.

Sementara, pihak termohon Kanit IV Reskrim Polresta Denpasar Reza Pranata mengatakan, sidang hari ini agenda duplik dari termohon dan menyerahkan dokumen serta terkait administrasi penyidikan polisi.

“Besok pemeriksaan saksi dan dari kami ada dua saksi, terkait penangkapan, penyitaan dan penggeledahan. Tapi kami tidak melakukan itu,” ucapnya.

Dalam sidang Jumat (29/1/2021), dilanjutkan pemeriksaan saksi pemohon yang diajukaan 4 orang dan saksi termohon mengajukan 2 saksi.

Dijelaskan kronologi singkat kejadian, hingga masuk praperadilan ini terkait dengan tuduhan polisi bahwa Mahendra (pemohon) membuat Perguruan Tinggi atau sekolah tanpa ijin. Padahal, Mahendra hanya membuat sebuah komunitas mengingat dirinya dikenal sebagai salah seorang trader muda yang cukup dikenal di Indonesia. Pengalamannya dalam dunia trading kemudian mengantarkan Mahendra didapuk sebagai pembicara dalam seminar maupun webinar. Termasuk sebagai pembicara tunggal dalam webinar yang sangat bergengsi, karena diselenggarakan oleh alumni Universitas Prastya Mulia, sebuah Universitas bisnis terbaik di indonesia, bahkan menjadi salah satu yang terbaik di ASEAN.

Tidak cukup disana, Mahendra juga dipercaya menjadi salah satu pembicara dari profesional trader Indonesia dalam webinar “Tiger Wit Exlusive” yang diselenggarakan oleh perwakilan Tiger Wit Indonesia. Tiger wit adalah perusahaan Forex besar yang berpusat di Inggris dan salah satu sponsor team Sepak bola Livervool. Menyadari akan potensinya, menurut Mahendra dia ingin membagi pengalamannya kepada kawan-kawan dengan harapan akan lahir trader-trader muda untuk bekal dalam mencari pekerjaan.

“Untuk itu, Mahendra membuat komunitas yang diberi nama Indotraderacademy, yang anggotanya di Indonesia kurang lebih 2.000 orang,” kata kuasa hukum pemohon.

Dilanjutkan, untuk anggota komunitas yang ada di Bali dan yang sering datang ke Bali, Mahendra menganggap perlu disediakan pasilitas untuk mengadakan pertemuan. Biaya penyediaan pasilitas dan lain-lain didapatkan dari kontribusi para anggota sesuai dengan keiklasannya.

“Bagi yang tidak berkontribusi tetap mempunyai hak yang sama seperti anggota yang lain, dan dalam sharing dengan anggota di luar daerah dilakukan melalui media telegram,” jelasnya.

Kemudian pada 18 Desember 2020, ketika pemohon sedang sharing dengan kawan kawan, datang polisi menggerebek kemudian membawa mahendra dan 4 kawannya ke polresta denpasar untuk disidik dengan tuduhan membuat Perguruan Tinggi atau sekolah tanpa ijin dan mengeluarkan ijazah.

“Tuduhan tersebut jelas mengada-ada, karena tidak mungkin Indotraderacademy adalah Perguruan Tinggi atau sekolah, mengingat anggota Indotraderacademy memiliki anggota bergelar Doktor, bergelar Ph.D, bergelar Master Teknik dan sarjana-sarjana pada beberapa disiplin ilmu,” tambah Mahendra.

Dengan fakta tersebut tidak mungkin angota angota yg memiliki gelar doktor dan psd bersekolah dan menerima ijazah pada sekolah yang tidak jelas. Menurut mahendra sesungguhnya yang di keluarkan oleh indotraderacademy adalah sertifikat yang menandakan bahwa mereka adalah angota komunitas indotraderacademy sekaligus untuk meningkatkan rasa persaudaraan sesama anggota.

Menurut mahendra, belakangan baru mengetahui dirinya di tuduh menipu sebanyak Rp45 juta. Atas laporan Nobel Brilliano Luan. Ketika ditanya tentang hal tersebut, Mahendra mengatakan bahwa hubunganya dengan Nobel diawali dari keinginan Samuel Kristanto Luan orang tua Nobel meminta pemohon membimbing dan mendampingi Nobel hingga Nobel mampu trading sendiri.

Untuk tujuan tersebut , pemohon diberikan jasa sebanyak Rp45 juta. Setelah melalui pendampingan langsung, melalui Zoom, malalui komunikasi WA Group yang khusus dibuat untuk tujuan tersebut. Pelatihan dan pendampingan dimulai dari 3 Agustus 2020 sampai 3 Nopember 2020.

Akibat dari pendampingan yang diberikan pemohon, sehingga Nobel bisa melakukan trading sendiri dan telah berhasil mendapatkan keuntungan, sebagaimana yang disampaikan Nobel dalam chat pesan singkat Whatsapp miliknya tertanggal 26 Oktober 2020.***

Editor – Axelle Dhae

Popular Articles