DENPASAR, The East Indonesia – Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menyerahkan ratusan sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual bagi Provinsi Bali. Penyerahan dilakukan secara daring di Gedung Ksirarnawa Art Center Denpasar, Jumat (5/2/2021).
Selain Menteri Hukum dan HAM, juga dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Ian Siagian, Gubernur Bali Wayan Koster, Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Freddy Haris, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk,
Perwakilan Bupati dan Walikota di Provinsi Bali, Para Penerima Sertifikat Kekayaan Intelektual, serta para undangan lainnya. Acara dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti pembatasan jumlah peserta kegiatan di dalam gedung dimana semua para tamu undangan
sudah melalui swab test atau rapid antigen sebelumnya.
Acara Penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Provinsi Bali ini merupakan apresiasi terhadap pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual dari para pelaku industri kreatif di Bali dan secara umum masyarakat Provinsi Bali sebagai kustodian atau penjaga Kekayaan Intelektual Komunal. Acara dibuka dengan salah satu tarian tradisional Bali yaitu Tari Baris Bandana Manggala Yudha.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI) melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali pada tahun 2020 sejumlah 112 permohonan, dengan perincian 16 permohonan Pendaftaran Hak Cipta, 2 permohonan Pendaftaran Paten, 61 permohonan Pendaftaran Merk, 4 permohonan Pendaftaran Disain Industri dan 19 pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional. Selama bulan Januari 2021, jumlah permohonan KI melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali ada 13 permohonan, dengan perincian 10 permohonan Pendaftaran Merk dan 3 permohonan Pendaftaran Desain Industri. “Pemerintah selalu terbuka melayani berbagai berbagai permohonan pendaftaran dan pencatatan KI,” ujarnya.
Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Freddy Haris menyampaikan kinerja yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Bali, diantaranya diseminasi kekayaan intelektual dalam rangka kelestarian tarian budaya Bali melalui perlindungan kekayaan
intelektual. Ia menyampaikan prioritas program DJKI pada tahun 2021 yaitu “Kekayaan Intelektual Komunal” untuk mewujudkan pembangunan paten yang lebih tepat dan terarah serta menghasilkan inovasi baru dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dan negara.
Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan apresiasi serta penghargaan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta jajaran atas antensi khusus kepada masyarakat Bali untuk perlindungan hukum berupa sertifikat Kekayaan Intelektual terhadap warisan budaya leluhur yang wajib untuk dijaga serta dilestarikan. “Melalui pengakuan Hak Kekayaan Intelektual terhadap kearifan lokal ini, Bali mampu bangkit dan produktif di tengah pandemi Covid-19 ini yang menurunkan perekonomian Bali,” ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM RI Yassona Laoly mengatakan, sistem Kekayaan Intelektual memiliki peran yang
sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, pelindungan dan pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat menghasilkan suatu karya untuk mendapatkan pengakuan dengan pelindungan terhadap kepemilikan melalui pendaftaran dan pencatatan, serta sekaligus keuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya.
Dalam kesempatannya, beliau juga mengapresiasi banyaknya kekayaan komunal yang dimiliki oleh setiap desa di Bali khususnya kain tenun sakral Endek Bali yang digunakan oleh rumah mode dunia Christian Dior dan Usada Bali yang berbahan arak Bali sebagai obat pencegahan serta pengobatan Covid-19. Beliau juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk terus menggali potensi wilayahnya, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, serta memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dengan mendaftarkan permohonan Kekayaan Intelektual, yang kemudian menjaga kualitasn, mengembangkan, dan membuat semakin bernilai ekonomi tinggi.(Zxelle Dae).


