Tuesday, March 10, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Selewengkan Dana PEN, Delapan Pejabat di Dispar Buleleng Ditetapkan Tersangka

SINGARAJA, The East Indonesia – Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan penetapan tersangka atas kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng, pada Kamis (11/2) malam . Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan seluruhnya pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinsial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan pejabat itu belum ditahan. Sebab pihak penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan, yang rencananya akan dilakukan pada Selasa pekan depan.

Berdasarkan hasil penyidikan umum dari kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng ini, kerugian uang negara yang ditimbulkan mencapai Rp 656 juta. Dari jumlah tersebut, yang sudah dikembalikan kepada jaksa baru sebesar Rp 377 juta.

Sementara sisanya lagi Rp 279 juta masih berada di pihak vendor. Uang tersebut sudah disisihkan oleh pihak vendor namum belum sempat diambil oleh para tersangka, karena kasus dugaan korupsi ini keburu mencuat. “Hari ini saya akan terbitkan surat perintah penyidikan. Para tersangka ini akan kami periksa lagi Selasa pekan depan,” jelas Kajari.

Sementara itu Kasi Pidsus Wayan Genip menjelaskan, Dispar Buleleng sebelumnya menerima daha hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk pemulihan ekonomi pariwisata dampak Pandemi Covid sebesar Rp 13 Miliar. Dana tersebut kemudian dibagi dengan skema 70:30. Dimana 70 persennya diberikan kepada para pengelola hotel dan restoran. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana 70 persen itu sudah terserap, dan tidak ditemukan adanya indikasi pemotongan.

Sementara 30 persennya digunakan oleh Dispar Buleleng untuk Bimtek Prokes, Explore Buleleng, hibah, dan bantuan perbaikan sarana dan prasarana. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pihak Kejaksaan menduga kasus mark-up ini terjadi pada program Explore Buleleng dan Bimtek Prokes. “Para tersangka diduga mendapatkan keuntungan dari dua kegiatan itu, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya” jelasnya.

Program Explore Buleleng merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Buleleng untuk memromosikan wisata di tengah pandemi Covid. Program yang dilaksanakan sebanyak empat kali dalam rentang November-Desember 2020 ini mengajak masyarakat melakukan perjalanan wisata selama tiga hari secara gratis. Masyarakat yang mengikuti program Explore Buleleng sebanyak 360 orang.

Penulis|Wismaya|Editor|Chris

Popular Articles