Hari Ini Dana BTT Covid-19 TA 2021 di Kabupaten Belu Mulai Digunakan

267

ATAMBUA, The East Indonesia – Peningkatan kasus coronavirus disease 2019 (Covid-19) diawal tahun 2021 memaksa Pemerintah Daerah Kabupaten Belu harus membuat payung hukum tersendiri untuk bisa menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Belu Tahun Anggaran 2021 sebelum pengesahan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Kabupaten Belu.

Usaha ini pun kian terjawab dimana mulai hari ini, Senin (15/02/2021) anggaran Belanja Tidak Terduga tersebut sudah bisa digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yaitu Dinas Kesehatan, RSUD Atambua, BPBD, BPKAD, Satpol-PP dan Dinas PUPR Belu.

OPD yang pertama dicairkan adalah Dinas PUPR sebagai koordinator bidang penanganan jenasah dalam satuan tugas penanganan Covid-19 di Kabupaten Belu yang mana pengajuan setelah di-review dari OPD tersebutlah yang sudah ada pada pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Akan tetapi terkendala masalah teknis maka pencairan anggaran untuk penanganan jenasah Covid-19 kemungkinan besok baru bisa dilakukan.

Baca juga :  Upaya Peningkatan Kemampuan Babinsa, Dandim Aceh Timur Lepas Ujung Tombak Satuan Ke Koramil Model

“Sebenarnya hari ini untuk penanganan jenasah oleh Dinas PUPR itu sudah cair tetapi ada sedikit kendala teknis sehingga mudah-mudahan besok sudah bisa cair,” demikian kata Kepala BPKAD Belu, Marsel Mau Meta saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia, Senin malam (15/02/2021).

Dijelaskan bahwa anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan jenasah Covid-19 pada Dinas PUPR Belu berkisar Satu (1) Miliar rupiah.

“Selanjutnya kita akan proses OPD yang sudah membawa pengajuan sesuai hasil review dari Inspektorat Belu,” pungkasnya.

Terkait dengan OPD, RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua sebagai bidang penanganan kesehatan Covid-19 yang belum menyerahkan kembali Catatan Hasil Review (CHR) Inspektorat Belu, mantan pejabat Sekda Belu ini menerangkan bahwa anggarannya belum bisa dicairkan oleh pihaknya (BPKAD Belu) sembari menunggu Laporan Hasil Review dari Inspektorat Belu.

Baca juga :  Pastikan Pilkel Berjalan Lancar, Timwas akan Turun Ke Lapangan

“Kita tetap harus menunggu berdasarkan hasil review Inspektorat sehingga bisa dipertanggung jawabkan secara jelas. Memang ini ekstra ordinary namun kita harus patuh terhadap standar admistrasi pemerintah,” tandas Marsel Mau Meta.

Untuk diketahui juga Pemerintah Daerah Kabupaten Belu akhirnya telah menyiapkan payung hukum untuk penggunaan anggaran terhadap Belanja Tak Terduga (BTT) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 Kabupaten Belu.

Tanpa menunggu pengesahan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), Pemda Belu harus segera menggunakan anggaran tersebut karena situasi kondisi kasus Covid-19 di Kabupaten Belu pada awal tahun 2021 yang terus meningkat.

Kepala BPKAD Belu, Marsel Mau Meta kepada awak media ini menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Daerah Belu telah menyiapkan puyung hukum untuk penggunaan anggaran BTT dalam penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Belu, Rabu (27/01/2021).

Baca juga :  Prosesi Hening Cipta 60 Detik Secara Serentak Akan Tandai Peringatan Hari Pahlawan ke 76 Tahun 2021

Diterangkan bahwa payung hukum yang digunakan, diantaranya;

1. Peraturan Bupati Belu Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara penggunaan dana Belanja Tidak Terduga untuk penanganan COVID-19 (coronavirus disease 2019) di Kabupaten Belu
2. Keputusan Bupati Belu nomor 15 HK 2021 tentang pemanfaatan Belanja Tidak Terduga untuk penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Belu

Dengan lampiran Belanja Tak Terduga (BTT) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 Kabupaten Belu, yaitu;
1. Bidang Kesehatan, anggarannya 13.253.976.716 Rupiah
2. Bidang penanganan dampak ekonomi, anggarannya 2,5 miliar rupiah
3. Bidang Jaring Pengaman Sosial (JPS) anggarannya 5 miliar rupiah
4. Rencana lainnya 1,5 Miliar Rupiah

“Untuk sementara ini uang yang tersedia di BTT seluruhnya ada 22.253.976.716 rupiah,” pungkas Marsel Mau Meta. (Ronny)

Facebook Comments

About Post Author