ATAMBUA, The East Indonesia – Kurang dari seminggu setelah menerima Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) / Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Pihak Inspektorat Daerah Belu telah usai melakukan review penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Belu Tahun Anggaran 2021 dalam penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Belu.
Inspektorat Belu juga telah memberikan Catatan Hasil Review (CHR) dan Laporan Hasil Review (LHR) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan total anggaran Rp 22 Miliar lebih.
Hal ini diungkapkan Inspektur Inspektorat Daerah Belu, R.Th. Jossetiyawan Manek, S.Pt saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia di ruang kerjanya, Senin (15/02/2021).
“Kita sudah serahkan kembali ke masing-masing OPD. Ada yang diserahkan hari Rabu (10/02) dan ada yang hari Kamis (11/02). Ada OPD yang duluan dan yang terakhir itu dinas PUPR,” pungkasnya.
Dijelaskan bahwa Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) / Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari masing-masing OPD terkait (Dinas Kesehatan, RSUD Atambua, BPKAD, BPBD, Satpol-PP dan PUPR) di-review berdasarkan prinsip-prinsip review yang berlaku baik dari aspek administrasi maupun keuangan dan lainnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil review diberikan-lah Catatan Hasil Review (CHR) kepada OPD terkait yang harus perbaiki dan pada akhirnya dikeluarkanlah Laporan Hasil Review (LHR) dari pihak Inspektorat Daerah Belu.
“RKA / RKB dari masing-masing OPD itu kita lihat prinsip-prinsip review terus kita kasih Catatan Hasil Review, mereka harus perbaiki. Kemudian kita kasih keluar-lah Laporan Hasil Review (LHR),” pinta pria yang akrab disapa Iwan Manek.
Namun hingga hari ini (15/02), LHR dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mgr Gabriel Manek SVD Atambua belum bisa diberikan Laporan Hasil Review (LHR) karena Catatan Hasil Review (CHR) yang diminta pihak Inspektorat Belu belum diperbaiki dan diberikan kembali oleh RSUD Atambua.
Inspektur Inspektorat Daerah Belu ini menegaskan bahwa pada intinya review penggunaan dana BTT dari APBD Belu Tahun Anggaran 2021 berkaitan dengan kegiatan-kegiatan penanganan Covid-19 harus tepat sasaran.
“Intinya bahwa kegiatan-kegiatan terkait dengan penanganan Covid-19 itu harus tepat sasaran,” ujarnya.
Inspektur Inspektorat Belu ini pun mengaku bahwa pagi tadi dirinya bersama kepala Keuangan (BPKAD) dan dimungkinkan dalam 1 atau 2 hari kedepan anggaran Belanja Tidak Terduga sudah bisa digunakan.
“Tadi saya dengan kepala keuangan, mungkin satu dua hari ini sudah cair dana BTT,” imbuh Iwan Manek.
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Daerah Belu telah menerima Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dari beberapa OPD berkenan untuk penggunaan anggaran terhadap Belanja Tak Terduga (BTT) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Belu Tahun Anggaran 2021 dalam penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Belu, Rabu siang (03/02/2021).
Dengan diterimanya RKB dari beberapa OPD berkenan tersebut, pihak Inspektorat Daerah Belu pun berjanji segera melakukan review dan menyerahkan kembali hasilnya untuk ditindak lebih lanjut.
Hal ini diungkapkan Inspektur Inspektorat Daerah Belu, R.Th. Jossetiyawan Manek, S.Pt saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia di ruang kerjanya, Kamis (04/02/2021).
“Kemarin siang RKB dari OPD yang terkait alokasi anggaran untuk penanggulangan covid-19 sudah dikirim semuanya kesini dan kami akan segera me-review,” pungkasnya.
Beberapa Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkenan yang akan di-review pihak Inspektorat Daerah Belu yaitu Dinas Kesehatan, RSUD Atambua, BPKAD, Satpol-PP dan BPBD Belu.
Dijelaskan bahwa review ini dilakukan agar anggaran yang diajukan oleh beberapa OPD tersebut harus sesuai koridor kegunaannya untuk penanganan dan penanggulangan covid-19 di Kabupaten Belu.
Melihat situasi kasus Covid-19 di Kabupaten Belu yang terus meningkat, Inspektur Inspektorat Belu ini berjanji untuk sesegera mungkin menyelesaikan review anggaran sehingga dapat dieksekusi oleh OPD yang terkait.
“Review akan segera dilakukan dalam satu dua hari kedepan. Kami akan lembur sehingga paling lambat awal minggu depan sudah kelar hasilnya dan anggaran bisa segera dieksekusi,” pinta Iwan Manek.
Sementara itu, Pejabat Sekda Belu, Frans Manafe, S.Pi saat dikonfirmasi awak media ini pada, Senin (01/02/2021) menerangkan bahwa setelah di-review oleh pihak Inspektorat Belu maka anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sudah dapat digunakan untuk penanganan Covid-19.
“Iya setelah di-review anggarannya sudah bisa digunakan dan harapannya dengan review ini anggaran dapat digunakan semestinya,” urainya.
Untuk diketahui juga Pemerintah Daerah Kabupaten Belu akhirnya telah menyiapkan payung hukum untuk penggunaan anggaran terhadap Belanja Tak Terduga (BTT) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 Kabupaten Belu.
Tanpa menunggu pengesahan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), Pemda Belu harus segera menggunakan anggaran tersebut karena situasi kondisi kasus Covid-19 di Kabupaten Belu pada awal tahun 2021 yang terus meningkat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Belu, Marsel Mau Meta kepada awak media ini menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Daerah Belu telah menyiapkan puyung hukum untuk penggunaan anggaran BTT dalam penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Belu, Rabu (27/01/2021).
Diterangkan bahwa payung hukum yang digunakan, diantaranya;
1. Peraturan Bupati Belu Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara penggunaan dana Belanja Tidak Terduga untuk penanganan COVID-19 (coronavirus disease 2019) di Kabupaten Belu
2. Keputusan Bupati Belu nomor 15 HK 2021 tentang pemanfaatan Belanja Tidak Terduga untuk penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Belu
Dengan lampiran Belanja Tak Terduga (BTT) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 Kabupaten Belu, yaitu;
1. Bidang Kesehatan, anggarannya 13.253.976.716 Rupiah
2. Bidang penanganan dampak ekonomi, anggarannya 2,5 miliar rupiah
3. Bidang Jaring Pengaman Sosial (JPS) anggarannya 5 miliar rupiah
4. Rencana lainnya 1,5 Miliar Rupiah
“Untuk sementara ini uang yang tersedia di BTT seluruhnya ada 22.253.976.716 rupiah,” pungkas Marsel Mau Meta.
Mantan Pejabat Sekda Belu ini pun menyampaikan bahwa dengan adanya payung hukum ini maka Anggaran BTT sudah bisa digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkenan dengan terlebih dahulu mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) penggunaan dana BTT.
Saat ini ada tiga OPD yang telah mengajukan RKA yaitu;
1. Rumah Sakit Atambua dengan pengajuan anggaran ± 40 miliar rupiah
2. 2. Dinas Kesehatan Kabupaten Belu dengan pengajuan anggaran ± 13 miliar rupiah
3. 3. Dinas urusan Pemakaman jenasah Covid-19 dengan pengajuan anggaran ± 1,5 miliar rupiah
“Usulan dari OPD berkenan ini masih harus di review lagi oleh Pihak Inspektorat yang tentunya akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia,” ujar Marsel Mau Meta.
Kepala BPKAD Belu ini juga menerangkan apabila Anggaran BTT untuk menangani Covid-19 di Kabupaten Belu masih kurang maka tentunya pihak Pemerintah Daerah Belu akan melakukan lagi refocusing dan realokasi belanja yang ada di APBD Belu yang dirasa belum terlalu penting untuk dilaksanakan pada tahun 2021. (Ronny)


