Monday, February 16, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Soal Mark-up Explore Buleleng, Mayarakat Diminta Hormati Proses Hukum

SINGARAJA, The East Indonesia – Dana hibah periwisata yang diberikan oleh pusat untuk pemulihan ekonomi nasional di Buleleng pada Oktober 2020 lalu sebesar Rp 13.4 Miliar. Sesuai petunjuk teknis, dana tersebut dibagi dengan skema 70:30. Dimana, 70 persennya atau sebesar Rp 9.3 Miliar diberikan kepada pemilik hotel dan restoran. Sementara 30 persennya, atau sebesar kurang lebih Rp 4 Miliar masuk dalam kegiatan belanja langsung, untuk kegiatan di Dispar Buleleng. Hal tersebut diungkapkan Sekda Buleleng, Gede Suyasa saat dikonfirmasi Senin (15/2) sore di Kantor Bupati Buleleng.

Suyasa mengatakan dari dana 70 persen itu, yang terealisasi hanya Rp 6.6 Miliar, dengan rincian untuk hotel sebesar Rp 4.9 Miliar dan restoran sebesar Rp 1.7 Miliar. Dana tidak seluruhnya terealisasi lantaran ada beberapa hotel maupun restoran yang tidak lolos verifikasi. Sehingga sisa dana lagi Rp 2.8 Miliar sudah kembali ke kas negara. Berdasarkan pemeriksaan Kejaksaan, dana 70 persen untuk para pemilik hotel dan restoran ini tidak bermasalah, bahkan ini diapresiasi oleh BPK.

Sementara untuk dana yang 30 persen, yang diberikan kepada Dispar Buleleng sebesar Rp 3.9 Miliar, untuk menjalankan program sosialisasi atau bimtek CHSE, bantuan sarpras di masing-masing DTW, serta Explore Buleleng. Sementara untuk pengawasan atau pendampingan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Rp 117 juta. Pada program yang di Dispar Buleleng ini lah yang diduga oleh Kejari Buleleng terjadi penyimpangan.” Kami minta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan sampai keputusan hukum bersifat final. Jadi masyarakat jangan beropini yang tendensius,” terangnya.

Imbuh Suyasa, pendampingan yang dilakukan oleh APIP hanya yang berkaitan dengan verifikasi calon penerima hibah (pemilik hotel dan restoran). Sementara untuk program yang dijalankan oleh Dispar, tidak didampingi APIP mengingat dananya menjadi belanja langsung maka kewenangan ada di penggunaa anggaran sendiri, dalam hal ini Dispar Buleleng. “Jadi seperti proses pengadaan biasa, kegiatannya jadi belanja langsung,” jelasnya.

Sementara Kepala BKPSDM Buleleng, I Gede Wisnawa mengatakan, surat resmi penetapan delapan pejabat Dispra Buleleng sebagai tersangka belum diminta oleh pihaknya kepada Kejari Buleleng. Surat akan diminta dalam waktu dekat, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti dengan proses menon-aktifkan status kepegawaiannya sementara. “Ketika pengadilan nanti mengatakan mereka bersalah, maka mereka akan diberhentikan sebagai PNS. Kalau tidak bersalah, mereka akan dikembalikan lagi sebagai PNS,” jelasnya.

Mengingat selama belum ada putusan inkracht, posisi delapan pejabat itu akan diisi sementara oleh Plt. Penunjukan Plt akan dilakukan langsung oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. “Siapa-siapa saja yang ditunjuk sebagai Plt itu keputusan Bupati dan Sekda,” tutupnya.

Penulis|Wismaya|Editor|Chris

Popular Articles