SINGARAJA, The East Indonesia – Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali memeriksa delapan orang tersangka korupsi dana hibah pariwisata pada hari Selasa (16/2). Satu orang diantaranya tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sakit.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan untuk kedelapan orang tersangka dalam kasus dugaan mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek Pemulihan Ekonomi Nasional Pariwisata yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Buleleng. Tersangka yang tidak hadir dalam pemeriksaan lanjutan yakni Nyoman GG. Tersangka ini mewakilkan seorang kuasa hukumnya untuk menghadap ke penyidik di kejaksaan. “Pemeriksaan lanjutan dipanggil semua tersangka, namun satu orang tidak bisa hadir karena sakit,” ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara.
Para tersangka diperiksa penyidik sebatai tersangka namun juga sebagai saksi bagi tersangka lainnya. Hal ini dikarenakan para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Pemeriksaan hari ini merupakan pendalaman terkait perbuatan melawan hukum dari para tersangka. “ Pendalaman terkait perbuatan melawan hukum apakah ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dari tersangka,” imbuhnya.
Jayalantara juga mengatakan para tersangka yang merupakan pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng ini menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya masing-masing. Hingga saat ini pihak kejaksaan telah memeriksa sekitar 22 orang saksi. Bahkan hari ini juga ada tersangka yang melakukan pengembalian yang dan telah masuk dalam penyitaan oleh tim penyidik. “ ada tersangka yang mengembalikan uang, namun jumlah pastinya masih dihitung. Besok setelah rampung akan diumumkan jumlahnya, “tutupnya.
Penulis|Wismaya|Editor|Chris


