Friday, April 3, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Frans Manafe Jabat PLH Bupati Belu

ATAMBUA, The East Indonesia – Frans Manafe, S.Pi selaku penjabat Sekertaris Daerah Belu resmi mengemban tugas sebagai Pelaksana Harian (PLH) Bupati Belu sejak hari ini, Rabu (17/02/2021) sebagai pelaksanaan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021 dan Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor : PEM.131/II/63/II/2021 tertanggal 16 Februari 2021.

Jabatan ini diemban usai acara serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2016-2021, Willybrodus Lay, SH dan Drs. JT Ose Luan dan disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran Junior di Gedung Wanita Betelalenok Atambua.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2016-2021, penjabat Sekertaris Daerah Belu, Forkompinda plus Kabupaten Belu, Pimpinan DPRD Kabupaten Belu, Staf ahli Bupati Belu, Para asisten Sekda Belu, Pimpinan OPD Belu dan Camat se-kabupaten Belu.

Dalam acara serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Belu kepada Pelaksana Harian Bupati Belu tersebut pihak pertama (Willybrodus Lay, SH) menyerahkan kepada pihak kedua (Frans Manafe, S.Pi) sebagai penerima memori Jabatan Kepala Daerah periode 2016-2021.

Untuk diketahui tugas sebagai Pelaksana Harian Bupati Belu ini akan dijalankan Frans Manafe, S.Pi hingga datangnya Penjabat Bupati ataupun pejabat Bupati Belu terpilih dilantik.

Frans Manafe,S.Pi selaku PLH Bupati Belu dalam sambutannya menerangkan bahwa hari ini dilaksanakan serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2016-2021 kepada penjabat Sekertaris kabupaten Belu sebagai Pelaksana Harian Bupati Belu.

Hal ini dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah; dan pasal 131 ayat 4 peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah; serta memperhatikan surat keputusan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 131.53-218 tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Belu provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Willybrodus Lay dan surat keputusan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 132.53-219 tahun 2016 tentang pengangkatan wakil bupati Belu provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Drs JT Ose Luan yang berakhir masa jabatannya tanggal 17 Februari 2021.

Pada kesempatan tersebut, mewakili Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Belu, Frans Manafe selaku PLH Bupati Belu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH dan Wakil Bupati, bapak Drs JT Ose Luan yang telah mengabdikan diri selama 5 tahun dalam tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan dengan baik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Belu yang berkualitas, maju, mandiri, demokratis dan berbudaya.

“Banyak hal baik yang telah dilakukan oleh bapak berdua dan akan tetap diingat oleh kami masyarakat Kabupaten Belu,” pungkasnya.

Karena itu, PLH Bupati Belu ini menuturkan bahwa ada waktu untuk bertemu namun ada juga waktu untuk berpisah sehingga dirinya memohon maaf kepada Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2016-2021, Willybrodus Lay dan JT Ose Luan.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Belu, kami mohon maaf kepada bapak berdua apabila dalam kebersamaan kita ada tutur kata,.sikap dan perbuatan kami yang tidak berkenan di hati bapak berdua,” pinta Frans Manafe.

Pada akhir sambutannya, PLH Bupati Belu ini juga menghimbau kepada semua elemen masyarakat di Kabupaten Belu agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan sungguh-sungguh dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 di Rai Belu tercinta. ***(Ronny)

Popular Articles