SINGARAJA, The East Indonesia – Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Buleleng mulai Kamis (18/2) secara resmi melakukan pemberhentian sementara kepada tujuh pejabat Dispar Buleleng yang telah ditahan oleh tim penyidik Kejari Buleleng. Posisi jabatan yang kosong ini akan diisi oleh Pelaksana Tugas.
Kepala BKPSDM Buleleng, Gede Wisnawa, Kamis (18/2) mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 276 point C, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Mengacu dari peraturan itu lah, mulai Kamis (18/2) pihaknya secara resmi memberhentikan sementara tujuh pejabat Dispar Buleleng yang telah ditahan, masing-masing berinisial MD SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B. Sementara satu tersangka lainnya berinsial I Nyoman GG belum diberhentikan sementara karena sakit sehingga belum ditahan oleh penyidik.
“Mereka akan diberhentikan sementara sebagai PNS sampai ada keputisan inkracht dari majelis hakim. Kalau keputusannya nanti delapan pejabat ini terbukti bersalah, mereka akan total diberhentikan sebagai PNS. Tapi kalau tidak bersalah, statusnya sebagai PNS serta jabatan terakhirnya akan kami kembalikan lagi,” jelasnya.
Meski telah diberhentikan sementara sebagai PNS, imbuh Wisnawa, para tersangka akan mendapatkan uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 281 (3). Dimana, uang pemberhentian sementara diberikan sebesar Rp 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir. “Jadi untuk gaji mereka tidak diberikan. Tapi dapat uang pemberhentian sementara 50 persen dari gaji sebelumnya,” jelasnya.
Dengan adanya penahanan ini, Wisnawa pun menyebut pihaknya akan segera menunjuk Plt agar roda pemerintahan di Dispar Buleleng dapat berjalan dengan baik. Dimana untuk posisi Kadis akan diisi sementara oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng, Ni Made Rousmini. Sementara untuk Plt Sekdis, Kabid dan Kasi akan diambil dari pejabat yang masih tersisa di Dispar Buleleng.
Penulis|Wismaya|Editor|Chris


