SINGARAJA, The East Indonesia – Tiga staf di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng langsung mendatangi kantor Kejari Buleleng, Kamis (18/2) pagi. Mereka datang untuk mengembalikan dana yang diterima dari salah satu tersangka sebesar Rp 2 juta.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara mengatakan, mengingat mereka sudah ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, ketiga staf di DPMPTSP tidak dijerat hukum.Sebab, ke tiga staf tersebut juga tidak mengetahui jika dana yang diberikan oleh salah satu pejabat di Dispar yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersumber dari dana hibah pariwisata. “Ketiga staf di DPMPTSP itu taunya uang yang dikasih sebagai uacapan terima kasih, karena mereka ikut membantu Dispar melalukan verifikasi hotel dan restoran penerima hibah yang 70 persen,” ucapnya.
Sementara untuk dua instansi lain, menurut Jayalantara hingga berita ini ditulis belum mengembalikan kucuran dana yang diterima dengan kisaran Rp 1-3 juta. Pihak penyidik pun masih menunggu itikad baik dua instansi tersebut untuk mengembalikan kucuran dana yang diterima, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke JPU. ” Ada dua instansi belum mengembalikan. Kami masih menunggu itikad baik mereka sampai pemberkasan selesai,” imbuhnya.
Disisi lain, pada Kamis (18/2), Jayalantara juga menyebut ada beberapa staf di Dispar Buleleng yang juga mengembalikan kucuran dana hasil mark-up hotel dalam Explore Buleleng dan Bimtek. Jumlah dana yang dikembalikan sejauh ini baru sebesar Rp 1.250.000. Jayalantara mengatakan, dana tersebut memang dibagi-bagikan oleh delapan tersangka kepada beberapa staf bahkan petugas cleaning servis di Dispar Buleleng sebagai hadiah akhir tahun. Total dana yang dibagi-bagikan oleh para tersangka ke staf dan cleaning servis di Dispar Buleleng itu mencapai Rp 60 juta.
“Masing-masing staf dan cleaning servis diberikan dengan kisaran seratus ribu hingga lima ratus ribu saat akhir tahun 2020. Kami juga masih menunggu niat baik staf di Dispar Buleleng yang menerima uang hasil proyek Explore Buleleng dan Bimtek ini agar segera dikembalikan. Staf yang menerima uang hasil proyek ini tidak akan diproses hukum, karena kami lebih fokus pada pelaku utama yang memiliki rencana untuk melakukan tindak pidana ini,” terangnya.
Hingga saat ini, penyidik telah berhasil menyita uang hasil tindak pidana korupsi delapan pejabat Dispar sebesar Rp 502.960.900, dari total kerugian uang negara yang ditafsir mencapai Rp Rp 656 juta. “Kami memperkirakan berdasar hitung-hitungan kasar total kerugian uang negaranya Rp 656 juta. Ada dana yang memang belum dikembalikan, salah satunya oleh Pengguna Anggaran (Tersangka MD SN) nilainya sekitar Rp 60 juta. Dana tersebut belum dikembalikan, mungkin sudah digunakan untuk kepentingan pribadinya Tapi jumlah pasti kerugian uang negaranya berapa akan diketahui saat hasil kesimpulan terakhir,” jelasnya.
Penulis|Wismaya|Editor|Chris


