Thursday, February 19, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Terungkap! Dalam Persidangan MK, Disdukcapil Buka Data SIAK Bagi Kepentingan Paket Sahabat di Belu

ATAMBUA, The East Indonesia – Dalam persidangan lanjutan sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Belu 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/02/2021), terungkap bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membuka data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bagi kepentingan paket Sabahat jilid II (Paslon Petahana) dalam persidangan di MK.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Dr. Anwar Usman, S.H., M.H (Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6) bersama hakim panel Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H dan Dr. Wahiduddin Adams, SH., M.A.

Dalam keterangan salah satu saksi Paket Sahabat, Siprianus Lim yang mengaku bertugas pengolah data di sekretariat dari Paket Sahabat jilid II menerangkan bahwa untuk mendapatkan data yang akurat, mereka meminta kepada pihak Dinas Dukcapil untuk membuka data SIAK.

Saat itu hakim Enny Nurbaningsih menanyakan kepada saksi Paket Sahabat, Siprianus Lim.

“Saudara Lim sebagai pengolah data ya di sekretariat. Mengolah data itu, bisa saudara buka SIAK?”

Siprianus Lim, “Mohon izin disampaikan yang mulia awalnya kami menggunakan aplikasi yang didownload lewat play store karena memang waktu mendesak didaftar”

Hakim Enny kembali menegaskan pertanyaannya, “Pertanyaan saya saudara bisa buka SIAK?”

Siprianus Lim pun lantas mengungkapkan bahwa paket Sahabat sebagai paket Petahana tidak bisa membuka data SIAK namun meminta bantuan Dinas Dukcapil untuk membukanya.

“Tidak bisa yang mulia. Tapi kita minta bantuan untuk mencari keadilan yang mulia. Kita minta bantuan lewat Dinas Dukcapil,” pinta Sipri Lim yang diketahui sebagai orang dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Hakim Enny Nurbaningsih lantas mengiyakan saja pernyataan tersebut, “Oo jadi saudara minta disdukcapil untuk buka SIAK nya?”

Siprianus Lim pun menjawab, “iya untuk mencari keadilan karena saat kami menemukan didaftar hadir pemilih tambahan yang mulia. NIK yang terdaftar mencurigakan sekali yang mulia. Oleh karena itu untuk mencari keadilan kami minta disdukcapil.”

Hakim Enny Nurbaningsih pun menyatakan bahwa sudah ditangkap dan menyudahi keterangan pemohon (Paket Sahabat).

Hal ini pun menjadi perbincangan publik khususnya di Kabupaten Belu yang mana mempersoalkan terhadap diberikannya data SIAK bagi kepentingan politik sang petahana (Paket Sahabat jilid II) oleh Disdukcapil disaat sedang dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Belu, Getrudis Didoek, SH yang berusaha ditemui langsung wartawan The East Indonesia di kantornya dan mendapat informasi sedang sakit yang kemudian dihubungi melalui telepon, SMS maupun chat WhatsApp untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut, belum saja bersedia memberikan responnya.

Sementara itu Kadis Kominfo Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si yang dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan bahwa dirinya tidak mengikuti proses persidangan di MK, sehingga tidak mengetahui duduk persoalannya dengan jelas. Tetapi ketika ditanya apakah data kependudukan dan NIK seseorang yang merupakan bagian dari sistem informasi kependudukan dapat diberikan kepada publik, mantan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Belu dan Kadis Pariwisata Kabupaten Belu ini menyampaikan bahwa sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ada larangan untuk mengakses tanpa hak sesuatu informasi elektronik atau dokumen elektronik.

“Saya omong UU ITE dan UU KIP saja (UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, red), karena itu domain saya. Dalam UU ITE ada larangan bagi orang atau pihak yang tidak berhak untuk mengakses data dalam suatu sistem informasi elektronik. Selanjutnya dalam UU KIP yang mengatur keterbukaan informasi publik pun diatur, ada jenis informasi yang bersifat rahasia dan dikecualikan untuk diungkap kepada publik, salah satunya informasi mengenai data pribadi seseorang” ujarnya ketika ditemui di ruangan kerja pada Selasa, (23/02/2021).

“Saya tentu tidak masuk kepada SIAK yang adik tanyakan, tetapi saya yakin prosedur disana lebih ketat karena mengatur tentang data pribadi orang. Terkait pengelola atau pihak yang mempunyai hak akses juga saya yakin mereka memiliki kemampuan dan integritas untuk menjaga kerahasiaan. Apalagi dalam Permendagri 95 Tahun 2019 tentang SIAK, setiap sumberdaya yang memiliki hak akses diwajibkan menandatangani non disclosure agreement. Itu semacam pakta integritas dan perjanjian menjaga kerahasiaan” tambah Kadis Jap, sapaan akrabnya.

Untuk diketahui, tidak seperti sidang sebelumnya, persidangan kali ini tidak disiarkan secara daring atau live streaming melalui laman MK atau chanel youtube namun usai sidang barulah didapatkan linknya, https://youtu.be/98VY6hWSqpQ

Adapun agenda sidang tersebut yakni pembuktian mulai dari pemeriksaan saksi serta penyerahan, verifikasi dan pengesahan alat bukti tambahan yang diajukan pihak pemohon, pihak termohon dan Bawaslu Belu.

Masing-masing pihak menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan secara daring.

Adapun saksi yang dihadirkan dari pihak pemohon yakni Yohanes Belawa Karang, Theodorus Manehitu Djuang dan Siprianus Lim.

Selain itu, pihak pemohon juga menghadirkan satu orang saksi Ahli yaitu Res Fobya.

Pihak termohon menghadirkan tiga orang saksi masing-masing Aurelia Abel Manunut, Anggota PPK kecamatan Atambua Barat, Petrus Fajar Ratu, Anggota PPK kecamatan Atambua Selatan dan Daniel Arakat, Anggota KPPS 3 desa Renrua, kecamatan Raimanuk.

Sedangkan dari pihak terkait, hadir Saksi pihak terkait menghadirkan dua orang saksi yakni Petrus Yoseph Beyleto dan Tisera Antonius. (Ronny)

Popular Articles