ATAMBUA, The East Indonesia – Terindikasi dalam penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Naet, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, mantan Kepala Desa Naet, dangan inisial MB berhasil ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Belu.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Alfonsius G Loe Mau melalui Kasipidsus, Michael Anthonius F. Tambunan saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (02/03/2021).
Dijelaskan total kerugian negara akibat penyalahgunaan keuangan Desa Naet ini diperkirakan mencapai 266 juta rupiah.
Michael menerangkan hingga hari ini, tersangka dugaan korupsi keuangan Desa Naet masih 1 orang yaitu mantan Kepala Desa Naet periode 2013-2019, MB
Apabila ada perkembangan lebih lanjut maka tidak menutup kemungkinan untuk ada juga tersangka lain yang akan diproses secara hukum.
“Mantan desa nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Lapas Atambua. Nanti kita tempuh lagi proses selanjutnya untuk dilimpahkan ke persidangan,” pungkas Michael.
Dikatakan bahwa MB ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan korupsi keuangan desa pada Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Kasipidsus Kejari Belu ini menerangkan bahwa pada tahun 2017 terdapat pekerjaan pembangunan pembukaan jalan kemudian tahun 2018 ada pembangunan jembatan dan tahun 2019 terdapat lagi pekerjaan pembangunan jembatan dan pembangunan Rumah Layak Huni di Desa Naet yang semuanya mengalami kekurangan volume pekerjaan.
Atas penyalahgunaan keuangan Desa Naet tersebut, tersangka diancam berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor yaitu mendapat hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah. (Ronny)


